Dibawah Pimpinan Danke Rajagukguk SH, M.SI Kajari Perempuan Pertama Di Tanah Karo, Kejari Karo Langsung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Profil Desa

REDAKSI TANAH KARO

- Redaksi

Rabu, 19 November 2025 - 23:06 WIB

5013 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TanahKaro//WartaPerubahan.com

Kabanjahe-,Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus Pembuatan Jaringan Instalasi Komunikasi dan Informatika Lokal Desa yang terjadi di Kabupaten Karo tahun 2020-2023.

 

Adapun tersangka baru yakni ACS (34), tersangka merupakan pemilik CV. Promoseland yang beralamat di Kecamatan Tiga Nderket, Kabupaten Karo.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Danke Rajagukguk SH, M.SI baru 11 (sebelas) hari menjabat sebagai Kajari Karo, dan menyatakan sikap tegas terhadap pemberantasan Kolusi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di wilayah hukum Kajari Karo.

” Tidak ada tempat yang nyaman dan aman bagi para pelaku korupsi di Kabupaten Karo, kami akan tetap mengejar hingga ke akar-akarnya yang pasti praktek korupsi akan dilakukan seorang diri, ketika terdapat dua alat bukti, maka akan kami sikat ” tegas Danke Rajagukguk SH.

Sebagai perempuan pertama yang menjabat sebagai Kajari Karo Danke Rajagukguk SH menekankan bahwa komitmen pemberantasan korupsi akan dijalankan dengan penuh integritas dan profesionalitas.

” Komitmen untuk memberantas korupsi ini akan selalu kami pegang secara integritas dan profesionalis agar masyarakat agar Karo mendapat keadilan” ujar Kajari.

 

Kepala seksi (Kasi) intelejen Kajari Karo Donna Martinus Sebayang SH.MH mengatakan bahwa ACS Merupakan tersangka ke lima dalam perkara tersebut,

“Saat ini kami berupaya mengungkap keberadaan JG” Ujar Donna Martinus Sebayang SH.

 

Kepala seksi (Kasi) tindak pidana khusus DR. Renhard Harvey SH.MH menyampaikan bahwa penetapan tersangka ACS di lakukan setelah pihak Kajari Karo memperoleh alat bukti yang cukup kuat.

 

Sesuai informasi ACS di ketahui sebagai pemilik CV. Promoseland perusahaan pembuatan profil desa pada 20 ( dua puluh) desa di empat kecamatan yaitu kecamatn Tiga Panah, Tiga Nderket, tiga Binanga dan Naman Teran, sekitar tahun 2020-2021.

 

Adapun fakta hukum yang menyebabkan ACS Sebagai tersangka ialah bahwa kegiatan yang tidak di laksanakan sesuai RAB, Mark up dan adanya sejumlah kegiatan fiktip. Akibat adanya fakta tersebut negara di taksir mengalai kerugian sekitar RP. 1.824.156.997,_ ( satu milyar delapan ratus dua puluh empat juta, seratus lima puluh enam ribu, sembilan ratus sembilan puluh tujuh rupiah)

 

Akibat perbuatannya tersangka ACS di lakukan penahan di rumah tahan (Rutan) kelas I A Medan – Tanjung Gusta Medan selama 20 ( dua puluh ) hari, terhitung sejak tanggal 19 November hingga 08 Desember 2025.

ACS Di sangkakan melangar pasal 2 ayat (I) jo pasal 18.UU RI no 31, tentang undang undang tindak pemberantasan korupsi sebagai mana di ubah dengan undang undang no 20 tahun 2001, jo pasal 55 ayat 1,ke I – Kuhap dan pasal 3 jo, pasal 18 UU RI no 31,tahun 1999 sebagai man di ubah UU No 20 tahun 2001, jo pasal 55 ayat (1), ke 1 ayat KUHP.

Pada kesempatan tersebut Kejari Karo menegaskan bahwa upaya pengungkapan kasus ini akan terus di lakukan demi pemerintahan desa yang transparan bersih dan bertanggung jawab.

(Wss/WP)

Berita Terkait

Sambut HBP ke-62, Rutan Pangkalan Brandan Wujudkan Zero Halinar melalui Pelaksanaan Tes Urine Pegawai dan WBP, serta Razia Kamar Hunian
Peringati HBP Ke-62, Rutan Pangkalan Brandan Laksanakan Tes Urin Bagi Pegawai dan WBP
Kabid Humas Polda Sumut Selamatkan Warga dari Upaya Penarikan Paksa Mobil oleh Debt Collector di Jalan
Dalam Rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Sibolga Laksanakan Razia, Perkuat Komitmen Zero Halinar
Mantan Warga Binaan Bongkar Fakta: Tuduhan “Napi Jadi Raja Kecil” di Rutan Tanjung Pura Dinilai Hoaks dan Fitnah Sensasional
Sambut Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 Tahun 2026, Rutan Tarutung Gelar Tes Urine dan Razia Gabungan Secara Intensif
Suara Pemasyarakatan Melawan Narkoba: Lapas Pancur Batu Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine Sambut Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62
HBH IKAL SMA Negeri 6 Satukan Semua Angkatan Dalam Suasana Lebaran

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 11:31 WIB

Penganiayaan Maut di Aertembaga, Ibu 41 Tahun Tewas di Tangan Anak

Senin, 6 April 2026 - 19:30 WIB

Kunjungan Lurah dan Seklur Makawidey ke RS, Berikan Dukungan pada Staf Sakit

Kamis, 2 April 2026 - 21:45 WIB

Polres Bitung Respons Cepat Gempa 7,6 SR, Tidak Ada Korban Jiwa

Rabu, 1 April 2026 - 21:24 WIB

Komitmen Jaga Kesehatan, Polres Bitung Gelar Pemeriksaan Berkala

Selasa, 31 Maret 2026 - 07:12 WIB

Truk Hantam Sepeda Motor di Bitung, 1 Orang Meninggal

Minggu, 22 Maret 2026 - 10:42 WIB

Keamanan Hari Raya Idul Fitri di Bitung, Aparat dan Masyarakat Bersinergi

Jumat, 20 Maret 2026 - 00:06 WIB

Tim Wasops Polda Sulut Tinjau Kesiapan Polres Bitung dalam Operasi Ketupat Samrat 2026

Rabu, 18 Maret 2026 - 02:23 WIB

Polres Bitung Tangani Kasus Penemuan Jenazah di Duasudara

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

DPRA Tegaskan Perang Total terhadap Narkoba di Aceh Tenggara

Senin, 13 Apr 2026 - 19:44 WIB