Bitung, Sulawesi Utara – Wartaperubahan.com — Peristiwa memilukan terjadi di Kota Bitung. Seorang ibu rumah tangga tewas setelah dianiaya oleh anak kandungnya sendiri di Kelurahan Kasawari Lingkungan II, Kecamatan Aertembaga. Kota Bitung Jumat, 17- April – 2026.
Kejadian tragis tersebut berlangsung pada Kamis, 16 April 2026. Korban diketahui berinisial AL, perempuan berusia 41 tahun. Ia meninggal dunia akibat penganiayaan yang diduga kuat dilakukan oleh anaknya.
Pelaku berinisial ET, laki-laki berusia 23 tahun. Dari keterangan awal yang dihimpun, pelaku menganiaya korban menggunakan sebilah parang. Kejadian itu sontak menggegerkan warga sekitar.
Warga Lingkungan II Kelurahan Kasawari tidak menyangka peristiwa berdarah itu terjadi di lingkungan mereka. Beberapa tetangga yang mendengar keributan langsung mendatangi rumah korban untuk memastikan apa yang terjadi.
Setelah kejadian, aparat kepolisian dari Polres Bitung segera mendatangi lokasi. Petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengamankan barang bukti berupa sebilah parang yang diduga digunakan pelaku.
Jenazah korban AL kemudian dievakuasi ke rumah sakit untuk keperluan visum et repertum. Langkah ini dilakukan guna mengetahui secara pasti penyebab kematian dan luka-luka yang dialami korban.
Sementara itu, pelaku ET berhasil diamankan oleh pihak kepolisian tidak lama setelah kejadian. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap motif di balik penganiayaan tersebut.
Atas perbuatannya, ET dijerat dengan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru, UU No. 1 Tahun 2023 yang telah berlaku sejak Januari 2026. Pelaku terancam Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 467 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan mati.
Kasus ini menambah daftar tindak kekerasan dalam rumah tangga yang berujung maut. Pihak kepolisian menegaskan akan memproses kasus ini hingga tuntas sesuai hukum yang berlaku pungkasnya,” divisi intelejen nasional

































