Bitung, sulut | wartaperubahan.com — Kepala Kejaksaan Negeri Bitung beserta jajaran mengikuti Seminar Nasional “Komersialisasi Hak Cipta Lagu dan Merek dalam Perspektif Penegakan Hukum” di aula Kejari Bitung, Rabu (08/04/2026). Seminar ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang hak cipta lagu dan merek dalam konteks penegakan hukum.
Seminar Nasional ini dihadiri oleh para pejabat Kejari Bitung dan undangan lainnya. Kepala Kejaksaan Negeri Bitung dalam sambutannya menekankan pentingnya perlindungan hak cipta lagu dan merek dalam era digital saat ini.
“Komersialisasi hak cipta lagu dan merek harus dilakukan dengan memperhatikan aspek hukum dan etika,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bitung. Ia juga menambahkan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta lagu dan merek harus dilakukan secara tegas dan adil.
Seminar ini menghadirkan narasumber yang ahli di bidang hak cipta lagu dan merek, yang akan membahas tentang perspektif penegakan hukum dalam komersialisasi hak cipta lagu dan merek.
Peserta seminar sangat antusias mengikuti diskusi dan tanya jawab, serta berharap dapat meningkatkan pemahaman tentang hak cipta lagu dan merek dalam konteks penegakan hukum.
Seminar Nasional ini merupakan salah satu upaya Kejari Bitung dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan hak cipta lagu dan merek.
Dengan demikian, seminar ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam penegakan hukum dan perlindungan hak cipta lagu dan merek di Indonesia. Tutupnya,”

































