Demi Kemanusiaan, Perkara Penganiayan Kekasihnya Di Selesaikan Di Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Karo

REDAKSI TANAH KARO

- Redaksi

Selasa, 23 September 2025 - 13:15 WIB

504 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo//Wartaperubahan.com

 

Medan, Selasa[23/09/2025], Melalui Restorative Justice, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyelesaikan penanganan perkara penganiyaan dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Karo melalui Restorative Justice (RJ) setelah Wakajati Sumatera Utara Sofiyan.S, SH.,MH didampingi Aspidum, Koordinator dan para Kepala Seksi bidang pidana umum Kejati Sumut melaksanakan ekspose permohonan penyelesaian dengan restorative justice disetujui oleh Jampidum Kejaksaan R.I Prof.Dr.Asep N Mulyana melalui zoom online.

 

Eskpose penanganan perkara melalui restorative justice tersebut dilakukan sebagai syarat mutlak penghentian perkara secara humanis yang dilakukan langsung antara Kejati Sumut dengan Kejaksaan Agung R.I.

 

PLH Kasi penerangan hukum Husairi,SH.,MH kepada media menyampaikan, bahwa benar Kejaksaan Negeri Karo mengajukan permohonan penyelesaian penanganan perkara penganiayaan ringan antara sepasang kekasih melalui RJ, dimana dari kasus posisi diketahui bahwa tersangka Sunardy,Amd umur 30 tahun, alamat Jl. Veteran Berastagi Kel. Tambak Lau Mulgab I Kec. Berastagi, pekerjaan wiraswasta, pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 merasa cemburu memergoki kekasihnya sedang berkirim pesan kepada laki-laki lain, kemudian tersangka melakukan penganiayaan dengan menampar wajah atau bagian mulut kekasihnya bernama Lolise Adelia Als Louse Adelia, hingga tersangka dilaporkan kepada pihak kepolisian dan disangkakan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

 

Lanjut Husairi, dalam prosesnya kemudian Jaksa menerapkan Restorative justice dalam penanganan perkaranya dengan alasan dan pertimbangan bahwa dihadapan korban dan keluarganya, tersangka mengakui perbuatannya serta menyatakan menyesal dan memohon maaf atas kesalahannya yang kemudian disaksikan tokoh masyarakat Kecamatan Berastagi dan kepala desa, dimana korban secara ikhlas telah menerima permohonan maaf tersangka dengan “tanpa syarat”, kemudian saat dihadapan penyidik dan Jaksa fasilitator, tersangka dan korban bersama tokoh masyarakat dan pimpinan kecamatan dan desa memohon kepada Jaksa Fasilitator agar perkara penganiayaan tersebut dapat dihentikan secara restorative justice dengan harapan hubungan baik antara tersangka dan korban dapat kembali pulih sediakala, dan diketahui pula bahwa tersangka ini merupakan anak yatim piatu yang sehari-hari bekerja membantu pamannya yang berprofesi sebagai pedagang, ungkapnya.

 

Sebagaimana arahan pimpinan Kejaksaan, Bapak Kajati Sumut pada beberapa kesempatan kerap menyampaikan bahwa restorative justice di Kejaksaan diterapkan sebagai wujud nyata hati nurani dalam memberikan rasa keadilan bagi masyarakat serta diharapkan dapat menjadi jembatan kebaikan dan menghidupkan kearifan local di tengah-tengah masyarakat, dimana penerapan Restorative Justice ini memiliki syarat ketentuan secara ketat dan tidak menyalahi aturan perundang-undangan, (Ujarnya kepada media)*.

 

(Wira & TimRed)

Berita Terkait

Pengutipan Retribusi ke Wisata Air Panas Untuk Sementara Dihentikan Hingga Ada Keputusan Dari Pemkab Karo
Pengutipan Retribusi ke Wisata Air Panas Untuk Sementara Dihentikan Hingga Ada Keputusan Dari Pemkab Karo
Judi Dadu Bebas Berkibar di Perumahan Proyek Ndokum Siroga, Polisi Dinilai Tutup Mata
Proyek PLTMH Ingkar Janji, Ratusan Warga Kandibata Demo Di DPRD Karo
Gelorakan Semangat Olahraga, Mardingding CUP I DI Meriahkan Oleh Laga SIAGA vs ERSADA
Dorong Sport Tourism dan Hidupkan Kembali Kawasan Siosar, Bupati Karo Antonius Ginting Buka Motocross & Grasstrack 2025
Rutan Kabanjahe Sepakati Kerja Sama Bantuan Hukum Dengan LBH Parsaoran
Pemkab Karo Tandatangani Kerja Sama Dengan Badan Pusat Statistik

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 11:31 WIB

Penganiayaan Maut di Aertembaga, Ibu 41 Tahun Tewas di Tangan Anak

Senin, 6 April 2026 - 19:30 WIB

Kunjungan Lurah dan Seklur Makawidey ke RS, Berikan Dukungan pada Staf Sakit

Kamis, 2 April 2026 - 21:45 WIB

Polres Bitung Respons Cepat Gempa 7,6 SR, Tidak Ada Korban Jiwa

Rabu, 1 April 2026 - 21:24 WIB

Komitmen Jaga Kesehatan, Polres Bitung Gelar Pemeriksaan Berkala

Selasa, 31 Maret 2026 - 07:12 WIB

Truk Hantam Sepeda Motor di Bitung, 1 Orang Meninggal

Minggu, 22 Maret 2026 - 10:42 WIB

Keamanan Hari Raya Idul Fitri di Bitung, Aparat dan Masyarakat Bersinergi

Jumat, 20 Maret 2026 - 00:06 WIB

Tim Wasops Polda Sulut Tinjau Kesiapan Polres Bitung dalam Operasi Ketupat Samrat 2026

Rabu, 18 Maret 2026 - 02:23 WIB

Polres Bitung Tangani Kasus Penemuan Jenazah di Duasudara

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

DPRA Tegaskan Perang Total terhadap Narkoba di Aceh Tenggara

Senin, 13 Apr 2026 - 19:44 WIB