Rabusin Ditahan, Pengadilan Jangan Jadi Alat Mafia Tanah di Aceh

WARTA PERUBAHAN

- Redaksi

Kamis, 2 April 2026 - 21:20 WIB

5016 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES | Proses hukum yang menjerat Rabusin Ariga Lingga, warga Gayo Lues, Aceh, kini memasuki babak krusial. Rabusin, yang saat ini menjalani penahanan, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Blangkejeren pada Kamis, 2 April 2026. Perkara ini bukan sekadar soal dugaan pencurian, melainkan telah berkembang menjadi ujian integritas bagi lembaga peradilan dalam menangani sengketa lahan yang sarat kepentingan dan potensi kriminalisasi.

Kasus Rabusin bermula dari konflik kepemilikan lahan perkebunan di Gayo Lues. Ia mengklaim lahan tersebut sebagai milik keluarganya secara turun-temurun, didukung dokumen kepemilikan sejak 1969 dan transaksi lanjutan pada 1978. Namun, ketika Rabusin berupaya mempertahankan haknya atas hasil kayu dari lahan itu, ia justru dijerat dengan tuduhan pencurian. Sementara itu, pihak pelapor dari Kampung Uring mengklaim memiliki sertifikat atas lahan yang sama, namun hingga kini dokumen tersebut belum pernah dihadirkan secara terbuka di persidangan.

Pada sidang pemeriksaan terdakwa, Rabusin secara tegas meminta majelis hakim agar menghadirkan bukti otentik berupa sertifikat kepemilikan dari pihak pelapor. Ia menegaskan, selama proses hukum berjalan, dirinya hanya bisa menunjukkan surat-surat lama yang menjadi dasar klaimnya, sementara pelapor belum pernah membuktikan klaimnya di hadapan pengadilan. Permintaan Rabusin ini sejalan dengan prinsip pembuktian dalam hukum acara pidana, di mana setiap tuduhan harus didukung alat bukti yang sah dan dapat diuji secara terbuka.

Situasi ini menempatkan pengadilan pada posisi strategis sekaligus rawan. Dalam konteks regulasi, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Hakim juga dituntut untuk memutus perkara berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah, bukan sekadar pada klaim sepihak atau tekanan eksternal. Dalam perkara sengketa lahan yang berpotensi menimbulkan kriminalisasi, kehati-hatian dan ketelitian menjadi mutlak agar tidak terjadi kekeliruan yang dapat mencederai keadilan.

Penahanan Rabusin di tengah proses pembuktian yang belum tuntas menambah sorotan publik terhadap kinerja aparat penegak hukum, khususnya jaksa penuntut umum. Jaksa memiliki kewajiban untuk menuntut berdasarkan alat bukti yang kuat, bukan sekadar pada laporan atau tekanan dari pihak tertentu. Dalam perkara ini, jaksa perlu memastikan bahwa seluruh bukti kepemilikan lahan diuji secara transparan di persidangan, dan tidak terburu-buru menuntut sebelum fakta-fakta hukum benar-benar terungkap. Jika tidak, jaksa berisiko melanggar asas praduga tak bersalah dan prinsip keadilan substantif sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kasus Rabusin juga menjadi pengingat bahwa sengketa agraria di Indonesia kerap berujung pada kriminalisasi warga, terutama ketika proses hukum tidak berjalan transparan dan akuntabel. Sengketa lahan yang beririsan dengan kepentingan ekonomi dan sosial harus diselesaikan dengan mengedepankan prinsip keadilan, bukan sekadar formalitas hukum. Pengadilan sebagai benteng terakhir keadilan dituntut untuk tidak sembarangan memutus perkara, apalagi jika bukti-bukti pokok seperti sertifikat kepemilikan belum pernah dihadirkan secara sah.

Hingga kini, proses di Pengadilan Negeri Blangkejeren masih berlangsung. Publik menanti sikap tegas dan independen dari majelis hakim untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan keadilan dan perlindungan hak asasi manusia. Pengadilan harus menjadi ruang yang netral, tidak tunduk pada tekanan eksternal, dan berani menolak kriminalisasi atas nama hukum. Sementara itu, jaksa penuntut umum diingatkan untuk tidak gegabah dalam menuntut, serta wajib memastikan seluruh proses pembuktian berjalan transparan dan adil.

Kasus Rabusin adalah cermin tantangan besar dalam penegakan hukum agraria di Indonesia. Di tengah harapan masyarakat akan keadilan, integritas pengadilan dan profesionalisme jaksa kini benar-benar diuji. Keputusan yang diambil dalam perkara ini akan menjadi preseden penting, tidak hanya bagi Gayo Lues, tetapi juga bagi penegakan hukum di seluruh Indonesia. (TIM)

Berita Terkait

“Hukum Tajam ke Bawah”, Rabusin Soroti Dugaan Ketidakadilan dalam Perkara yang Menimpanya
Di Tengah Dakwaan Lemah dan Bukti Cacat Hukum Beranikah Hakim Memvonis Rabusin
Alat Bukti Lemah Jadi Dasar Tuntutan, Proses Hukum Rabusin Ariga Lingga Dipertanyakan Publik
Sidang Pembuktian Rabusin Ariga Lingga: Kejanggalan Bukti dan Proses Hukum Diperbincangkan
Rabusin Ditahan Tanpa Bukti Kuat, Pengadilan dan Jaksa Didesak Transparan dan Adil
Polres Gayo Lues Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Curas Maut
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Berhasil Tangkap 2 Pengedar Sabu, 1 Kurir dan 4 Lainnya Pengguna, Belasan Paket Diamankan
Jelang Idul Fitri, Polres Gayo Lues Perketat Pengawasan dan Siap Tindak Tegas Penimbunan BBM Subsidi

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 10:29 WIB

Peringati HBP Ke-62, Rutan Pangkalan Brandan Laksanakan Tes Urin Bagi Pegawai dan WBP

Selasa, 7 April 2026 - 22:29 WIB

Kabid Humas Polda Sumut Selamatkan Warga dari Upaya Penarikan Paksa Mobil oleh Debt Collector di Jalan

Selasa, 7 April 2026 - 16:51 WIB

Dalam Rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Sibolga Laksanakan Razia, Perkuat Komitmen Zero Halinar

Selasa, 7 April 2026 - 14:46 WIB

Mantan Warga Binaan Bongkar Fakta: Tuduhan “Napi Jadi Raja Kecil” di Rutan Tanjung Pura Dinilai Hoaks dan Fitnah Sensasional

Selasa, 7 April 2026 - 12:39 WIB

Sambut Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 Tahun 2026, Rutan Tarutung Gelar Tes Urine dan Razia Gabungan Secara Intensif

Selasa, 7 April 2026 - 12:16 WIB

Suara Pemasyarakatan Melawan Narkoba: Lapas Pancur Batu Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine Sambut Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62

Selasa, 7 April 2026 - 11:47 WIB

HBH IKAL SMA Negeri 6 Satukan Semua Angkatan Dalam Suasana Lebaran

Selasa, 7 April 2026 - 10:08 WIB

Rutan Kelas I Medan Gelar Apel dan Razia Gabungan dalam Rangka Peringatan HBP ke-62 Tahun 2026

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

DPRA Tegaskan Perang Total terhadap Narkoba di Aceh Tenggara

Senin, 13 Apr 2026 - 19:44 WIB