Oknum Kompol DK Diperiksa Propam Polda Sumut dalam Dugaan Pelanggaran Etik Penangkapan Rahmadi

Redaksi Medan

- Redaksi

Rabu, 20 Agustus 2025 - 11:38 WIB

501 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN

Oknum perwira menengah Polri Kompol DK diperiksa Bidpropam Polda Sumut terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penangkapan Rahmadi.

Pemeriksaan terhadap Kompol DK dilakukan menyusul laporan yang masuk ke Bidpropam.

Sebelumnya, Kompol DK mangkir dari gelar perkara di Bidpropam Polda Sumut pada hari Jumat, 11 Juli 2025 lalu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan yang dikonfirmasi hanya membenarkan Kompol DK diperiksa Bidpropam.

Namun, orang nomor satu di Bidhumas Polda Sumut ini belum menjelaskan lebih rinci terkait materi pemeriksaan tersebut.

“Iya benar. Saat ini sedang diproses Bidpropam Poldasu,” ujar Ferry di Medan, Selasa (19/8/2025).

Informasi diperoleh menyebutkan DK, yang menjabat Kepala Unit I Subdirektorat III Diresnarkoba Polda Sumut, diperiksa sejak pagi hingga sore.

Pemeriksaan berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik saat penangkapan warga Tanjungbalai, Rahmadi, pada Maret 2025 lalu.

Dalam peristiwa itu, DK diduga melakukan kekerasan terhadap Rahmadi. Rekaman kamera pengawas memperlihatkan aksi tersebut dan sempat beredar luas di media sosial.

Sehingga, kuasa hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan membuat laporan resmi ke Bidpropam pada Maret 2025 lalu.

Kasus ini sebelumnya memicu aksi protes warga Tanjungbalai di Markas Polda Sumut, 27 Juli lalu.

Massa yang sebagian besar ibu-ibu mendesak agar DK dicopot dari jabatannya.

Mereka menilai DK telah melanggar prosedur dalam penegakan hukum dan melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat.

Dalam aksi itu, massa membentangkan spanduk yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri, serta melakukan teatrikal ‘tactical pocong’ sebagai simbol matinya keadilan.

Rahmadi sendiri dituduh memiliki 10 gram sabu-sabu. Namun, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, muncul dugaan manipulasi barang bukti.

Dua terdakwa lain dalam perkara terpisah, Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek, menyebut barang bukti yang disita dari mereka berjumlah 70 gram, bukan 60 gram seperti dalam dakwaan. Selisih 10 gram itu diduga digunakan untuk menjerat Rahmadi.

“Ini bukan sekadar kelalaian hitung, melainkan menyangkut integritas proses hukum,” kata kuasa hukum terdakwa Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih, Asra Maholi Lingga.

Keterangan saksi penangkap yang tidak konsisten di persidangan serta perbedaan jumlah barang bukti memperkuat dugaan adanya rekayasa kasus.

Sehingga mengundang pertanyaan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai dalam persidangan.

“Barang bukti 10 gram itu benar kalian temukan. Bukan kalian yang meletakkannya, ‘kan?,” tanya Majelis Hakim.

Plt Kabid Humas Polda Sumut sebelumnya juga pernah menyebut penangkapan Rahmadi merupakan pengembangan dari kasus Andre dan Ardiansyah.

Nama DK bukan kali ini saja disebut dalam kasus dugaan pelanggaran etik.

Praktisi hukum asal Jakarta, Roni Prima, mengingatkan bahwa perwira menengah itu pernah dilaporkan dalam kasus dugaan pemerasan Rp200 juta dan perampasan mobil Pajero Sport ketika menjabat Wakapolsek Medan Helvetia pada 2021.

“Pola serupa berulang. Baik Rahmadi maupun klien saya sebelumnya sama-sama menjadi korban kriminalisasi,” ujar Roni.

Dugaan manipulasi barang bukti dalam kasus Rahmadi kini menjadi bola panas.

Pengacara Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan, menyebut ada pelanggaran serius dalam prosedur penangkapan dan penyitaan barang bukti.

“Kalau benar barang bukti narkoba itu merupakan rekayasa, ini bukan hanya pelanggaran etik, tapi pidana berat. Ini bisa menghancurkan kepercayaan publik terhadap penegak hukum,” ujar Suhandri.

Umar menjelaskan, penangkapan kliennya dan adanya dugaan penganginiayaan seperti dalam video yang viral itu menjadi dasar pihaknya melaporkan Kompol DK ke Bidpropam dan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut.

“Penangkapannya tidak manusiawi. Tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) kepolisian saat melakukan penangkapan. Kemudian, cendrung dipaksakan karena saat penankapan, dari tangan klien kami sama sekali tak ditemukan narkotika,” jelas Suhandi Umar Tarigan.

Kendati demikian, terkait pemeriksaan Kompol DK, Suhandri Umar Tarigan meyakini Bidpropam Polda Sumut dapat memberikan keadilan kepada kliennya.

“Sehingga Tindakan kesewenang-wenangan apparat tidak terulang lagi di kemudian hari. Tidak ada lagi Kompol DK-kompol DK lainnya,” tegas Umar.

Menanggapi tudingan itu, Kompol Dedi Kurniawan membantah keras. Dalam pernyataan resminya, ia menyebut seluruh proses penangkapan dan penyitaan telah dilakukan sesuai prosedur.

Namun, sorotan publik kini tidak hanya tertuju pada kebenaran prosedur, tapi pada integritas aparat.(red)

Berita Terkait

Razia Gabungan Libatkan APH, LSM dan Media, Lapas Labuhan Ruku Dipastikan Bersih dari HP Ilegal dan Narkoba
Dugaan Rekayasa Terungkap, Saksi Sebutkan Tidak Ada Terjadi Pengeroyokan Terhadap Kedua Pelaku Yang Diamankan di Hotel Kristal
Sidang Prapid Di Pengadilan Negeri Medan, Disuruh Polisi Nangkap Maling Masuk Penjara, Manger Hotel Kristal Ungkapkan Tidak Melihat Ada Penganiayaan Terhadap Pelaku Pencurian
Polda Sumut Resmi Pecat Kompol DK Melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri
Dorong Pengawasan Berbasis Digital, Kakanwil Ditjenpas Sumut Luncurkan Simwaspim
Dukung Kemandirian Warga Binaan, Ketua TP PKK Batubara Serahkan Alat Tenun Di Lapas Labuhan Ruku
Lapas Kelas I Medan Hadirkan Layanan Administrasi Kependudukan bagi 604 WBP, Wujud Nyata Pelayanan Prima HBP ke-62
Ikrar Bebas Narkoba dan HP Digelorakan, Kakanwil Ditjenpas Sumut: Perubahan Dimulai dari Hal Kecil

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 15:00 WIB

Wakapolda Sulut dan Pemkot Bitung Hadiri Peresmian Klinik Polres Bitung di Aspol Pinokalan

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:13 WIB

Penyerahan SK Pengurus BKM dan Imam Masjid Alhikmah Perkuat Pelayanan Umat di Bitung

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:04 WIB

Perayaan Kenaikan Yesus Kristus Berjalan Aman dan Kondusif

Senin, 4 Mei 2026 - 20:06 WIB

Angkat Tema “Wujudkan Asta Cita”, Upacara Hardiknas di Bitung Berlangsung Khidmat

Minggu, 26 April 2026 - 08:00 WIB

Kapolres Bitung: Jadikan Olahraga Gaya Hidup untuk Generasi Sehat dan Berprestasi

Sabtu, 25 April 2026 - 06:53 WIB

Gubernur Sulut dan Menteri P2MI Teken MoU, Perkuat Perlindungan Pekerja Migran

Jumat, 17 April 2026 - 11:31 WIB

Penganiayaan Maut di Aertembaga, Ibu 41 Tahun Tewas di Tangan Anak

Rabu, 8 April 2026 - 13:48 WIB

Kejari Bitung Gelar Seminar Nasional Hak Cipta Lagu dan Merek

Berita Terbaru