Beranikah Polsek Pancur Batu Memeriksa Mamak Maling Yang Sebar Fitnah Sadis Korban Pencurian Memeras 250 Juta ?

WARTA PERUBAHAN

- Redaksi

Senin, 16 Maret 2026 - 01:46 WIB

5014 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan | Polsek Pancur Batu yang dipimpin oleh Kompol Junaidi diminta segera memeriksa orang tua maling dan pemilik media sosial yang menyebarkan fitnah korban pencurian yang dijadikan tersangka di Polrestabes Medan memeras 250 juta. Fitnah tersebut beredar luas di media sosial dan menjadi bahan hujatan netizen.

Ps pelapor berharap Polsek Pancur Batu segera memeriksa terlapor dan oknum yang ikut menyusun naskah fitnah tersebut.

“Kami sudah menghadiri pemeriksaan penyidik Polsek Pancur Batu, maka dari itu kami meminta Polsek Pancur Batu segera memeriksa terlapor, akibat dari fitnah yang beredar tersebut saya merasa nama baik saya dan martabat saya di hina dan dicemarkan oleh terlapor. dia mengaku saya peras 250 Juta sementara harus dia pahami dulu apa saja unsur unsur pemerasan, dan saya tidak pernah menerima uang 250 juta dari dia,” sebut Ps kepada wartawan minggu 15 Maret 2026

Lebih lanjut Ps menjelaskan bahwa, dirinya merupakan korban pencurian yang dijadikan tersangka atas laporan mamak maling ke Polrestabes Medan. ia pun mengaku bahwa brangkas di toko usaha keluarganya dibongkar dan sejumlah hape dan barang barang lainya di curi oleh anak terlapor.

“Anaknya bekerja di toko kami dan juga membongkar brangkas toko kami, saya laporkan secara resmi anaknya ke Polsek Pancur Batu lalu kami disuruh Penyidik Polsek Pancur Batu untuk menangkap pelaku, namun anehnya kami malahan dilaporkan ke Polrestabes Medan dan dijadikan tersangka katanya kami menganiaya anaknya sewaktu proses penangkapan,” ungkapnya

Lanjut Ps, setelah kami jadi tersangka dan saya ditahan atas perbuatan yang tidak pernah saya lakukan kami malahan di fitnah memeras 250 juta, vidio mamak maling itu beredar luar di masyarakat sehingga kami merasa heran apanya yang kami peras sementara kami saja tidak jadi berdamai dengan maling itu.

“Kini malahan dia menyebarkan fitnah bahwa saya memeras dia 250 juta, sementara sewaktu proses mediasi di Polsek Pancur Batu saya tidak ada memaksa dia dan mengancam dia agar memberikan uang 250 juta dan itu salah satu unsur pemerasan, jadi dimana saya memeras dia sementara dia tidak ada memberikan sepeser pun uang kepada saya, apalagi katanya saya memeras dia 250 juta,jelas jelas ini fitnah yang ditaburnya disaat saya menjadi korban pencurian yang dilakukan oleh anak kandungnya,” pungkasnya

Ps pun meminta Polsek Pancur batu segera memeriksa dan menangkap terlapor serta pihak yang meyebarkan fitnah yang sangat sadis tersebut.

Hinga berita ini kami tayangkan, Kapolsek Pancur Batu Kompol Junaidi yang kami konfirmasi belum terlihat memberikan tanggapan.

Sekedar informasi :

Unsur-unsur pemerasan menurut Pasal 368 ayat (1) KUHP meliputi maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dilakukan secara melawan hukum, menggunakan paksaan berupa kekerasan atau ancaman kekerasan, dan tujuannya untuk memaksa korban memberikan barang, membuat utang, atau menghapuskan piutang.

Berikut adalah rincian unsur-unsur tindak pidana pemerasan: Adanya Maksud Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain: Pelaku memiliki niat sadar untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum (melanggar hukum). Memaksa dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan: Pelaku menekan kehendak korban menggunakan fisik atau ancaman yang menakut-nakuti agar korban patuh.
Objek Pemerasan: Paksaan ditujukan agar korban memberikan barang, sebagian atau seluruhnya milik korban/orang lain, membuat utang, atau menghapuskan piutang. Adanya Hubungan Sebab-Akibat: Tindakan paksaan pelaku mengakibatkan korban menderita kerugian materiil atau non-materiil. Hukumonline Hukumonline +5 Selain kekerasan fisik, pemerasan juga bisa dilakukan dengan ancaman membuka rahasia atau pencemaran nama baik (terkait Pasal 369 KUHP).

Dilansir dari https://www.hukumonline.com/, Dalam konteks hukum pidana, suatu perbuatan disebut pemerasan jika memenuhi sejumlah unsur. Unsur-unsurnya bisa ditelaah dari pasal 368 ayat (1) KUHP: “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang.(*)

Berita Terkait

Sambut HBP ke-62, Rutan Pangkalan Brandan Wujudkan Zero Halinar melalui Pelaksanaan Tes Urine Pegawai dan WBP, serta Razia Kamar Hunian
Peringati HBP Ke-62, Rutan Pangkalan Brandan Laksanakan Tes Urin Bagi Pegawai dan WBP
Kabid Humas Polda Sumut Selamatkan Warga dari Upaya Penarikan Paksa Mobil oleh Debt Collector di Jalan
Dalam Rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Sibolga Laksanakan Razia, Perkuat Komitmen Zero Halinar
Mantan Warga Binaan Bongkar Fakta: Tuduhan “Napi Jadi Raja Kecil” di Rutan Tanjung Pura Dinilai Hoaks dan Fitnah Sensasional
Sambut Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 Tahun 2026, Rutan Tarutung Gelar Tes Urine dan Razia Gabungan Secara Intensif
Suara Pemasyarakatan Melawan Narkoba: Lapas Pancur Batu Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine Sambut Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62
HBH IKAL SMA Negeri 6 Satukan Semua Angkatan Dalam Suasana Lebaran

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 10:29 WIB

Peringati HBP Ke-62, Rutan Pangkalan Brandan Laksanakan Tes Urin Bagi Pegawai dan WBP

Selasa, 7 April 2026 - 22:29 WIB

Kabid Humas Polda Sumut Selamatkan Warga dari Upaya Penarikan Paksa Mobil oleh Debt Collector di Jalan

Selasa, 7 April 2026 - 16:51 WIB

Dalam Rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Sibolga Laksanakan Razia, Perkuat Komitmen Zero Halinar

Selasa, 7 April 2026 - 14:46 WIB

Mantan Warga Binaan Bongkar Fakta: Tuduhan “Napi Jadi Raja Kecil” di Rutan Tanjung Pura Dinilai Hoaks dan Fitnah Sensasional

Selasa, 7 April 2026 - 12:39 WIB

Sambut Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 Tahun 2026, Rutan Tarutung Gelar Tes Urine dan Razia Gabungan Secara Intensif

Selasa, 7 April 2026 - 12:16 WIB

Suara Pemasyarakatan Melawan Narkoba: Lapas Pancur Batu Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine Sambut Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62

Selasa, 7 April 2026 - 11:47 WIB

HBH IKAL SMA Negeri 6 Satukan Semua Angkatan Dalam Suasana Lebaran

Selasa, 7 April 2026 - 10:08 WIB

Rutan Kelas I Medan Gelar Apel dan Razia Gabungan dalam Rangka Peringatan HBP ke-62 Tahun 2026

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

DPRA Tegaskan Perang Total terhadap Narkoba di Aceh Tenggara

Senin, 13 Apr 2026 - 19:44 WIB