Medan — Praktisi hukum Angan Zagoto, S.H., M.Hum., menyampaikan kritik tajam terhadap penanganan kasus-kasus penganiayaan yang dinilainya kerap disamaratakan tanpa mengurai peran masing-masing pelaku secara objektif dan proporsional.
Menurutnya, masih banyak proses hukum yang tidak menempatkan setiap pelaku sesuai dengan tingkat keterlibatan dan tingkat kesalahan yang sebenarnya.
“Tidak semua orang dalam satu kasus penganiayaan bisa dijatuhi hukuman yang sama. Hukum pidana itu harus melihat peran, niat, dan perbuatan yang dilakukan masing-masing individu. Kalau ini diabaikan, maka yang terjadi bukan keadilan, tapi kesewenang-wenangan,” tegas Angan Zagoto dalam bincang bincang hukum di Kedai Cemot Jalan Melati IV Blok VI Helvetia Medan, Selasa (19/11/2025).
Ia menilai, sejumlah kasus yang mencuat belakangan ini menunjukkan adanya kecenderungan aparat penegak hukum melakukan generalisasi terhadap seluruh terduga pelaku, bahkan terhadap mereka yang perannya minimal atau sekadar ikut berada di lokasi kejadian.
Menurut Angan, hal ini sangat berbahaya karena berpotensi menjerumuskan orang yang tidak layak dihukum berat, sementara aktor utama justru bisa bersembunyi di balik kerumunan.
“Ada pelaku utama, ada pelaku pembantu, ada yang hanya ikut terbawa suasana, bahkan ada yang sama sekali tidak melakukan kekerasan namun tetap diseret sebagai pelaku. Ini keliru dan bertentangan dengan asas-asas hukum pidana,” ujarnya tegas.
Ia mengingatkan bahwa KUHP dan doktrin hukum pidana membedakan secara jelas antara pelaku, turut serta, membantu melakukan, serta mereka yang hanya hadir tanpa partisipasi aktif. Semuanya memiliki konsekuensi hukum yang berbeda, baik dari segi pasal maupun ancaman pidana.
Angan juga mendesak penyidik agar lebih cermat dalam melakukan gelar perkara serta memeriksa setiap saksi secara mendalam, bukan sekadar mengejar formalitas penyelesaian perkara.
“Kalau prosesnya asal-asalan, maka pengadilan hanya akan menerima berkas yang sudah salah sejak awal. Keadilan mustahil lahir dari penyidikan yang tidak objektif,” katanya.
Praktisi hukum yang dikenal vokal itu juga meminta agar masyarakat tidak takut bersuara apabila ada indikasi ketidakadilan dalam sebuah perkara. Ia menegaskan bahwa hukum harus menjadi pelindung, bukan alat untuk menekan pihak yang lemah atau yang tak mampu membela diri.
“Hukum itu hidup karena keadilan. Jika keadilan dikorbankan, maka hukum kehilangan maknanya. Saya ingatkan, jangan sampai ada pihak yang harus menjalani hukuman berat hanya karena penyidik malas mendalami peran sebenarnya,” tutup Angan dengan nada keras.
Berita ini menegaskan kembali pentingnya penegakan hukum yang profesional, proporsional, dan tidak diskriminatif, sebagai fondasi keadilan bagi semua warga negara.(red)

































