Antara Pelayanan dan Perizinan: Perumda Tirta Sejuk Gayo Lues Mengejar Legalitas di Usia 22 Tahun

WARTA PERUBAHAN

- Redaksi

Selasa, 7 Oktober 2025 - 21:58 WIB

506 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkejeren Selama lebih dari dua dekade berdiri, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Sejuk Kabupaten Gayo Lues ternyata belum memiliki Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (SIPA), izin penting yang menjadi dasar legal dalam kegiatan pengambilan air baku dari sumber air permukaan.

Pihak manajemen Perumda Tirta Sejuk mengakui bahwa persoalan tersebut kini menjadi perhatian serius perusahaan. Sejak adanya pemanggilan dan klarifikasi oleh Polda Aceh beberapa waktu lalu terkait perizinan pengambilan air, manajemen langsung mengambil langkah konkret dengan melakukan berbagai upaya advokasi dan koordinasi lintas lembaga.

Direktur Perumda Tirta Sejuk menjelaskan, langkah pertama yang dilakukan pihaknya adalah mengadvokasi dan mengajukan permohonan dukungan kepada Pemerintah Kabupaten Gayo Lues untuk mempercepat proses penerbitan izin SIPA.

Langkah kedua, perusahaan juga telah meminta pendapat hukum kepada Kejaksaan Negeri Gayo Lues terkait proses, dasar hukum, dan mekanisme pengurusan izin tersebut agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Sementara itu, langkah ketiga yaitu menjalin koordinasi secara berkelanjutan dengan instansi teknis dan lembaga terkait, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, guna memperlancar proses penerbitan izin pengambilan air permukaan secara resmi.

“Upaya ini kami lakukan sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan. Kami ingin semua proses pengambilan air diatur secara sah dan transparan, agar Perumda Tirta Sejuk dapat beroperasi sesuai ketentuan hukum,” ujar Direktur Perumda Tirta Sejuk.

Namun demikian, kendala utama yang dihadapi dalam proses pengurusan izin ini adalah keterbatasan anggaran. Pemerintah daerah sejauh ini belum mengalokasikan dana khusus untuk keperluan penerbitan izin SIPA tersebut.

“Harapan kami, meskipun tidak langsung melalui Perumda Tirta Sejuk, pemerintah daerah dapat menyalurkan anggaran melalui instansi teknis terkait. Yang penting izin ini bisa terbit dan dimanfaatkan oleh Perumda Tirta Sejuk demi kelancaran pelayanan air minum kepada masyarakat,” tambahnya.

Selain persoalan perizinan, Perumda Tirta Sejuk juga menghadapi tantangan teknis dalam sistem penyediaan air minum. Banyak aset instalasi pengolahan air (IPA) yang sudah berumur dan belum diperbarui, bahkan sebagian terbengkalai. Kondisi ini menyebabkan kinerja pengolahan dan distribusi air bersih belum optimal, sehingga kualitas air di sejumlah wilayah pelanggan kerap mengalami gangguan seperti air keruh atau belum maksimal kebersihannya.

Keterbatasan pendapatan perusahaan akibat tingginya tunggakan dari pelanggan, termasuk dari beberapa instansi pemerintahan, turut memperburuk kondisi keuangan perusahaan. Hal ini berimbas pada kemampuan Perumda Tirta Sejuk dalam melakukan pemeliharaan maupun pengembangan teknologi pengolahan air yang lebih modern.

Meski dihadapkan pada berbagai kendala, manajemen Perumda Tirta Sejuk menegaskan tetap berkomitmen untuk terus berbenah. Dengan dukungan pemerintah daerah dan kesadaran pelanggan dalam membayar tagihan secara tertib, perusahaan optimistis dapat memperbaiki sistem penyediaan air minum dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Gayo Lues. (TIM)

Berita Terkait

“Hukum Tajam ke Bawah”, Rabusin Soroti Dugaan Ketidakadilan dalam Perkara yang Menimpanya
Di Tengah Dakwaan Lemah dan Bukti Cacat Hukum Beranikah Hakim Memvonis Rabusin
Alat Bukti Lemah Jadi Dasar Tuntutan, Proses Hukum Rabusin Ariga Lingga Dipertanyakan Publik
Sidang Pembuktian Rabusin Ariga Lingga: Kejanggalan Bukti dan Proses Hukum Diperbincangkan
Rabusin Ditahan, Pengadilan Jangan Jadi Alat Mafia Tanah di Aceh
Rabusin Ditahan Tanpa Bukti Kuat, Pengadilan dan Jaksa Didesak Transparan dan Adil
Polres Gayo Lues Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Curas Maut
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Berhasil Tangkap 2 Pengedar Sabu, 1 Kurir dan 4 Lainnya Pengguna, Belasan Paket Diamankan

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 10:29 WIB

Peringati HBP Ke-62, Rutan Pangkalan Brandan Laksanakan Tes Urin Bagi Pegawai dan WBP

Selasa, 7 April 2026 - 22:29 WIB

Kabid Humas Polda Sumut Selamatkan Warga dari Upaya Penarikan Paksa Mobil oleh Debt Collector di Jalan

Selasa, 7 April 2026 - 16:51 WIB

Dalam Rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Sibolga Laksanakan Razia, Perkuat Komitmen Zero Halinar

Selasa, 7 April 2026 - 14:46 WIB

Mantan Warga Binaan Bongkar Fakta: Tuduhan “Napi Jadi Raja Kecil” di Rutan Tanjung Pura Dinilai Hoaks dan Fitnah Sensasional

Selasa, 7 April 2026 - 12:39 WIB

Sambut Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 Tahun 2026, Rutan Tarutung Gelar Tes Urine dan Razia Gabungan Secara Intensif

Selasa, 7 April 2026 - 12:16 WIB

Suara Pemasyarakatan Melawan Narkoba: Lapas Pancur Batu Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine Sambut Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62

Selasa, 7 April 2026 - 11:47 WIB

HBH IKAL SMA Negeri 6 Satukan Semua Angkatan Dalam Suasana Lebaran

Selasa, 7 April 2026 - 10:08 WIB

Rutan Kelas I Medan Gelar Apel dan Razia Gabungan dalam Rangka Peringatan HBP ke-62 Tahun 2026

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

DPRA Tegaskan Perang Total terhadap Narkoba di Aceh Tenggara

Senin, 13 Apr 2026 - 19:44 WIB