Sikapi RKUHAP, Prabu Foundation : Jangan Ada Lembaga Penegak Hukum Dengan Kewenangan Lebih Dari APH Lainnya

WARTA PERUBAHAN

- Redaksi

Sabtu, 1 Maret 2025 - 23:02 WIB

500 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab. Bandung | PRABU FOUNDATION Menggelar Seminar Nasional dengan Tajuk “Aspek Krusial Dalam RKUHAP, Perubahan, Dampak dan Implementasinya”.

Seminar yang digelar pada Jumat pagi, 28 Februari 2025 di Hotel Sultan Raja Bandung, bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam terkait perubahan regulasi yang saat ini tengah dibahas oleh DPR RI.

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

Acara ini menghadirkan sejumlah Narasumber, di antaranya, AAM Rahmat M.Si, Dr. Ade Anwar (Akademisi UNPAD), Asep Muhargono (Pemerhati Hukum dan Ketua Prabu Foundation) yang berbagi pandangan mereka tentang perubahan dalam RKUHAP.

Ketua Panitia Seminar, Iwan Tarwana, menyampaikan terima kasih kepada seluruh peserta yang telah berpartisipasi dalam acara ini.

Ia berharap seminar ini bisa menjadi forum yang mencerahkan bagi para peserta untuk lebih memahami dinamika perubahan RKUHAP. Khususnya terkait kewenangan Aparat Penegak Hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Dalam sambutannya, Ketua Prabu Foundation Asep Muhargono menjelaskan bahwa seminar ini memiliki tujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai perubahan dalam RKUHAP.

Menurut pandangannya, Kewenangan-kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kepolisian, Kejaksaan, Hakim, Dan Advokat, merupakan aspek penting dalam RKUHAP.

“Kewenangan ini harus diatur dengan jelas dan tegas dalam RKUHAP”, katanya.

Hal ini, lanjut Asep Muhargono bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan memastikan bahwa setiap individu mendapatkan perlindungan hukum yang layak.Diapun percaya bahwa setiap tahapan dalam proses hukum harus dilakukan dengan prinsip-prinsip Keadilan. Oleh karena itu, pengawasan terhadap tindakan APH
perlu diperkuat.

Ia kembali menekankan, bahwa diskusi ini sangat penting mengingat dampak dari regulasi yang sedang disusun oleh DPR RI tidak hanya mempengaruhi Aparat Penegak Hukum, tetapi juga masyarakat secara luas.

Dalam Closing statementnya Ketua PRABU FOUNDATION menyampaikan pandangan:

Revisi RKUHAP diperlukan untuk Mengikuti perubahan KUHP yang akan berlaku pada 1 Januari 2026 yang akan datang. Namun, KUHAP yang sedang di bahas di DPR RI sebagai Hukum Formal yang akan mengatur mekanisme Sistem Peradilan Pidana Indonesia,”Jangan sampai melahirkan Aturan yang mengakibatkan gesekan antar lembaga” untuk itu lanjut Asep, “Kami meminta agar” :

1. Revisi KUHAP harus memperhatikan aspirasi berbagai elemen masyarakat dan tidak hanya mengutamakan kepentingan politik golongan.

2. Revisi KUHAP jangan sampai menimbulkan gesekan antara aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

3. Revisi KUHAP yang menghadirkan hakim pemeriksan pendahuluan perlu dikaji kembali, karena sangat berpotensi transaksional dan koruptif.

4. Revisi KUHAP harus memperhatikan prinsip diferensiasi fungsional Denga penguatan chek and balance dalam sistem peradilan pidana

5. Revisi KUHAP akan memberikan perubahan, dampak dalam implementasi ke depan dan jangan sampai dampak yang ditimbulkan memperburuk sistem peradilan pidana Indonesia.

Asep Muhargono menegaskan, semoga pembuat Undang-undang di DPR dapat dengan bijak membuat aturan yang mengatur sistem peradilan pidana di Indonesia lebih baik.**

Berita Terkait

Pemkot Bandung Perkuat Integritas dan Etika Aparatur dalam Membangun Tata Kelola Pemerintahan yang Akuntabel dan Modern
24 Tahun Tak Ada Penagihan, Pinjaman Jalan Terus atas Nama Orang Lain — Siapa Dalang Kredit Fiktif di Balik Koperasi Pasar Caringin?
Presiden Prabowo Subianto Meresmikan 6 Kodam Baru
Gelar Seminar Nasional: LBH DPP LSM KOREK dan FH Unikom, Kritik Draft RKUHP Potensi Timbulkan Gesekan Antar Pancawangsa
Paguyuban Ikhwan Mandiri meresmikan lahan Perkebunan untuk mendukung Program Pemerintah
Imlek 2576: Bey Machmudin Tinjau Vihara di Kota Bandung untuk Pastikan Keamanan
Exploring the Nutritional Benefits of Fruits in a Healthy and Balanced Diet

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 21:33 WIB

JA-NTB LSKHP: Kami Tidak Akan Diam Melihat Tanah Kami Digusur Tambang

Sabtu, 1 November 2025 - 01:47 WIB

Sakit Massal di SMA Plus Riau Dipelintir, Komite Sekolah: “Berita Itu Tak Berdasar!”

Jumat, 31 Oktober 2025 - 17:47 WIB

SMA Negeri Plus Provinsi Riau Jalani Penyemprotan Disinfektan oleh Tim Gegana Brimob Polda Riau

Jumat, 31 Oktober 2025 - 12:24 WIB

Polda Riau Inisiasi Skema Pangan Berkelanjutan Lewat Tabung Harmoni Hijau

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:54 WIB

SPPG Polda Banten Siap Jadi Percontohan: Pastikan Mutu dan Kualitas Gizi untuk Dukung Generasi Emas 2045

Senin, 27 Oktober 2025 - 21:21 WIB

Panen Lele Wujud Kemandirian Warga Binaan Lapas Pamekasan

Minggu, 26 Oktober 2025 - 05:00 WIB

Ceramah Habib Abdul Qodir Bina Akhlak Warga Binaan Lapas Pamekasan

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 08:22 WIB

Lapas Kelas IIA Pamekasan Lakukan Pengecekan Kesiapan Senjata Api untuk Dukung Keamanan Lapas

Berita Terbaru