Residivis Obat Keras Kembali Ditangkap Polres Bitung

- Redaksi

Jumat, 1 Agustus 2025 - 22:27 WIB

500 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bitung, Sulut | Wartaperubahan.com — Polres Bitung menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dengan mengungkap kasus peredaran obat keras jenis Trihexypenidyl di Kota Bitung. Pada Kamis, 31 Juli 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung berhasil mengamankan pelaku berinisial KGT alias Cecong. Jum’at, 1 Agustus 2025.

KGT, seorang warga Kelurahan Bitung Barat Satu, ditangkap di Lorong Kayu, Kelurahan Bitung Tengah, setelah tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat. Informasi tersebut menyebutkan adanya peredaran obat keras di wilayah Kelurahan Manembo-Nembo.

Penggeledahan yang dilakukan oleh polisi menemukan 2.060 butir obat Trihexypenidyl dan satu unit handphone yang digunakan untuk memesan dan menjual obat tersebut melalui aplikasi Shopee. KGT mengaku menjual obat tersebut dengan harga Rp 10.000 per butir, menunjukkan bahwa peredaran obat keras ini telah menjadi bisnis yang menggiurkan bagi pelaku.

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, kasus ini menarik perhatian karena KGT merupakan seorang residivis kasus obat keras yang pernah divonis hukuman penjara selama 2 tahun 3 bulan. Pengalaman sebelumnya tidak membuatnya jera dan malah melanjutkan aksinya, menunjukkan bahwa peredaran obat keras masih menjadi masalah serius di Kota Bitung.

Saat ini, KGT dan barang bukti diamankan di Mapolres Bitung untuk proses penyidikan lebih lanjut. Satresnarkoba Polres Bitung masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui jaringan peredaran obat keras yang dilakukan oleh KGT, sehingga diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran obat keras di Kota Bitung.

KGT dijerat dengan Pasal 435 subs Pasal 436 Ayat 2 Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, yang menunjukkan bahwa perbuatannya dapat dikenakan sanksi hukum yang berat. Polres Bitung mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan informasi tentang peredaran obat keras kepada pihak berwajib, sehingga dapat membantu mengurangi peredaran obat keras di Kota Bitung.

Penangkapan KGT diharapkan dapat mengurangi peredaran obat keras jenis Trihexypenidyl di Kota Bitung. Polres Bitung akan terus melakukan upaya penindakan terhadap peredaran obat keras untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sehingga Kota Bitung dapat menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi warganya.

Berita Terkait

GPA SULTRA” mendukung presiden Prabowo Subianto memberantas mafia-mafia tambang yang merugikan negara.
Sat Lantas Polres Bitung Dorong Komunitas Motor Jadi Contoh Tertib Berlalu Lintas
Pertemuan Bulanan Bhayangkari Ranting Ranowulu, IPTU Teguh Pambudi Berikan Arahan
Sat Lantas Bitung Tekankan Pentingnya Keselamatan Berlalu Lintas
Wakapolsek Lembeh Selatan Berikan Penyuluhan tentang Stop Bullying
Danyonmarhanlan VIII Bitung dan Prajurit Ikuti Doa Bersama, Wujud Syukur HUT Armada RI
Kejari Bitung Hadirkan Suasana Kerja yang Humanis dan Berintegritas
Kanwil Kemenkum Sumsel dan ITBis Palcomtech Perkuat Pelindungan Kekayaan Intelektual, 45 Sertifikat HKI Resmi Diserahkan

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:59 WIB

Pembukaan Jalan Nasional di Tetumpun Dikebut, Warga Apresiasi Kerja Maraton Operator Alat Berat

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:29 WIB

Bhabinkamtibmas dan Babinsa Bersinergi Bangun Jembatan Gantung Darurat di Desa Rerebe Pasca Banjir Besar

Senin, 8 Desember 2025 - 14:31 WIB

Satbinmas Polres Gayo Lues Gelar Trauma Healing untuk Pengungsi Korban Banjir Bandang dan Longsor di Gedung BLK

Minggu, 7 Desember 2025 - 22:48 WIB

Kapolres Gayo Lues dan BPJN Aceh Tinjau Lokasi Jalan Amblas Akibat Banjir

Minggu, 7 Desember 2025 - 04:44 WIB

Kapolsek Blangkejeren Pimpin Patroli Pengamanan Objek Vital Pascabencana di Gayo Lues

Minggu, 7 Desember 2025 - 03:56 WIB

Polsek Blangkejeren Intensifkan Patroli di Pusat Perbelanjaan, SPBU, Bulog dan Perbankan Pasca Bencana Alam

Senin, 1 Desember 2025 - 16:30 WIB

Kabagops Dan Kasatsamapta Terobos Banjir, Salurkan Sembako Dan Cek Kondisi Warga Desa Rerebe dan Desa Palok

Senin, 1 Desember 2025 - 16:14 WIB

Polres Gayo Lues Sediakan WiFi Untuk Masyarakat Yang Ingin Menghubungi Keluarga di Luar Gayo Lues

Berita Terbaru