Mataram – Di balik jargon “ekonomi kerakyatan” dan “pemberdayaan masyarakat”, kebijakan pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang akhir-akhir ini semakin marak di berbagai wilayah Nusa Tenggara Barat justru menuai penolakan keras dari berbagai kalangan. Jaringan Aktivis NTB (JA-NTB) bersama Lembaga Studi dan Kajian Hukum Publik (LSKHP), menyuarakan keberatan atas kebijakan ini yang dinilai tidak hanya abai terhadap keselamatan lingkungan hidup, tapi juga menjadi bom waktu bagi konflik sosial dan ancaman terhadap penghidupan masyarakat lokal.
Presiden Jaringan Aktivis NTB, Hamdin, dalam pernyataannya menegaskan bahwa skema IPR yang diklaim pro-rakyat sejatinya hanyalah ilusi kebijakan. “Kami dengan tegas menolak kebijakan obral IPR. Ini bukan solusi ekonomi kerakyatan, ini bentuk lain dari perampasan ruang hidup atas nama legalitas,” kata Hamdin dalam keterangan persnya di Mataram. Ia melihat bahwa IPR selama ini telah menjadi pintu masuk kerusakan ekologis yang sistemik, mulai dari deforestasi besar-besaran, pencemaran air akibat limbah tambang, hingga potensi krisis iklim lokal yang terakumulasi dari degradasi lingkungan terus-menerus.
Praktik pertambangan yang bersembunyi di balik frasa “rakyat” menurut Hamdin, seringkali dijalankan tanpa pengawasan lingkungan yang memadai. Dalam banyak kasus, penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri dan sianida terus terjadi, menebar ancaman senyap bagi kehidupan warga. Sungai-sungai tercemar, udara dipenuhi debu tambang, sementara tanah kehilangan kesuburannya. Semua itu terjadi dalam narasi pembangunan yang kian menjauh dari keberpihakan sejati kepada masyarakat. “Ini bukan sekadar masalah lingkungan, ini masalah keadilan sosial dan hak atas hidup,” ujarnya.
Di lapangan, efek permisif terhadap IPR tidak berhenti pada kerusakan ekologis. Menurut JA-NTB, banyak lahan produktif, entah itu sawah, kebun, atau kawasan resapan air kini beralih fungsi menjadi wilayah tambang. Alih-alih memberdayakan masyarakat, kehadiran pertambangan hanya menggusur ruang hidup mereka. Mata pencaharian yang turun-temurun, baik dari pertanian maupun perikanan, perlahan mati. Rakyat dipaksa memilih antara terlibat dalam tambang ilegal atau menghadapi kondisi ekonomi yang semakin sulit. Pilihan yang sebetulnya jebakan kebijakan.
Hamdin juga menyoroti bahwa keberadaan IPR sering kali menimbulkan konflik horizontal. Di sejumlah tempat, masyarakat saling berseteru antara pro dan kontra tambang, atau bahkan berhadapan langsung dengan aparat keamanan dan pemegang izin. Sayangnya, menurut JA-NTB, negara kerap berpihak pada korporasi atau aktor ekonomi yang membonceng izin resmi. Sementara, masyarakat yang mempertahankan tanah dan lingkungannya dari pengerukan tambang justru dilabeli sebagai penghambat pembangunan atau bahkan dikriminalisasi berdasarkan Undang-Undang Minerba. “Kehadiran negara seringkali absen ketika rakyat terancam, tapi cepat bertindak saat ada investor terancam,” kata Hamdin.
Lebih jauh, JA-NTB menuding bahwa skema IPR telah berubah menjadi celah legal untuk eksploitasi skala besar oleh pemilik modal berkedok “rakyat”. Di banyak lokasi, praktiknya dilakukan oleh alat-alat berat, perusahaan tambang dengan modal besar, serta oknum-oknum pemerintah yang menjadikan regulasi hanya sebagai formalitas legalistik. “IPR ini rawan disalahgunakan, dan ini bukan asumsi, ini fakta di lapangan,” ujarnya. Mereka menilai, negara seolah sengaja menutup mata demi mengejar target investasi dan pertumbuhan ekonomi jangka pendek tanpa mempertimbangkan dampak ekologis yang harus ditanggung dalam puluhan tahun ke depan.
Dalam pernyataan sikapnya, JA-NTB LSKHP membeberkan sejumlah tuntutan. Mereka meminta pemerintah segera melakukan moratorium terhadap seluruh penerbitan IPR baru, serta melakukan evaluasi mendalam terhadap izin-izin yang telah berjalan. Izin tambang yang terbukti merusak ruang hidup masyarakat, menurut mereka, harus dicabut tanpa kompromi. “Pemerintah harus memilih: menyelamatkan lingkungan dan masa depan rakyat, atau terus mengejar keuntungan sementara dengan mengorbankan tanah dan air kami,” ungkap Hamdin.
Tuntutan semakin menguat ketika mereka secara terbuka menyebut nama-nama pejabat tinggi daerah sebagai pihak yang harus bertanggung jawab. Kapolda NTB, Irjen Pol Hadi Gunawan, dan Gubernur NTB, Muhammad Ikbal, dinilai telah menggunakan kekuasaan untuk mempercepat proses perizinan dan cenderung melindungi kepentingan segelintir elite. Atas dasar itu, JA-NTB mendesak keduanya untuk mundur dari jabatannya. Tak hanya itu, mereka juga menyerukan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera memeriksa kinerja Kapolda NTB, serta menuntut Presiden Prabowo Subianto untuk mengadili Gubernur NTB yang dituduh menyalahgunakan wewenang demi keuntungan pribadi.
“Kami tidak sedang main-main. Ini tangisan masyarakat yang ruang hidupnya direnggut oleh logika tambang. Kami ingin negara hadir untuk keselamatan rakyat, bukan untuk abdi modal,” kata Hamdin penuh nada geram. Dalam pernyataan yang dibacakan di depan media, JA-NTB menyampaikan bahwa belum pernah ada cerita sukses mengenai industri ekstraktif yang berjalan seiring dengan pelestarian lingkungan. Justru sebaliknya, sektor ini kerap meninggalkan jejak luka ekologis yang panjang, meninggalkan masyarakat dengan tanah rusak, air tercemar, dan udara kotor.
Pernyataan sikap ini ditutup dengan seruan moral agar pemerintah pusat tidak hanya mengevaluasi kebijakan IPR, namun juga memperkuat restrukturisasi paradigma pembangunan. Bahwa pembangunan sejati, kata Hamdin, bukan tentang menggali tanah sebanyak-banyaknya, melainkan memastikan generasi mendatang masih punya pohon, air bersih, udara segar, dan lahan subur untuk hidup. “Bila negara terus berlaku sebagai makelar tambang, maka jangan heran jika rakyat memilih jalan perlawanan,” katanya.
Sampai hari ini, suara penolakan terus menggema dari penjuru NTB, menggugah kesadaran bahwa kemewahan pertumbuhan ekonomi tak boleh dibayar dengan hancurnya sumber-sumber kehidupan. JA-NTB LSKHP menyatakan, perjuangan ini bukan hanya soal lingkungan, tapi juga soal keberlanjutan martabat manusia di atas tanahnya sendiri. (TIM)

































