Gelar Seminar Nasional: LBH DPP LSM KOREK dan FH Unikom, Kritik Draft RKUHP Potensi Timbulkan Gesekan Antar Pancawangsa

WARTA PERUBAHAN

- Redaksi

Kamis, 27 Februari 2025 - 01:12 WIB

502 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPP LSM KOREK berkerjasama dengan Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (Unikom Bandung), gelar Seminar Nasional.

Bertajuk “Revisi KUHAP, Sejauh mana RKUHAP Menjawab Tantangan Hukum Pidana Modern”, seminar digelar Rabu 26 Februari 2025 pagi itu, berlangsung di ruang Tangkuban Perahu, Hotel Grand Asrilia Kota Bandung, sejak pukul 09.00, hingga 13.00 WIB.

Tujuannya, guna memberikan pemahaman mendalam terkait perubahan regulasi kekinian tengah dibahas di DPR-RI.

Turut hadir sejumlah narasumber ternama, di antaranya, Assoc Prof. Dr. Musa Darwin Pane, SH. MH (Direktur LBH Korek) . Assoc Prof.Dr. Sahat Maruli Tua Situmeang, SH. MH ( Akademisi), dan Ucok Rolando Parulian Tamba, SH. MH.(Praktisi Hukum) berbagi pandangan mereka terkait perubahan dalam RKUHAP.

Saat kegiatan, Ketua Panitia Seminar Wilson Pane, menyampaikan terimakasihnya kepada seluruh peserta telah berpartisipasi dalam kegiatan, dia berharap seminar digelar ini bisa menjadi forum mencerahkan bagi para peserta untuk lebih memahami dinamika perubahan RKUHAP, khususnya terkait kewenangan penyidikan yang menjadi topik utama, harap Wilson.

Sementara itu, Ketua DPP LSM KOREK Kaddapi Pane SH, menjelaskan jika seminar ini tujuannya untuk memberikan pemahaman lebih komprehensif mengenai perubahan dalam RKUHAP.

Menurut pandangan Kaddapi, kewenangan- kewenangan Aparat Penegak (APH) Hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, Hakim, dan Advokat, merupakan aspek penting dalam RKUHAP.

Ada empat point dalam hal itu, diantaranya:

1. Revisi KUHAP harus melibatkan peran serta masyarakat dan tidak hanya berputar di lingkaran dewan dan akademisi saja.

2. Revisi KUHAP jangan sampai menimbulkan disharmonisasi APH dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

3. RKUHAP jangan melahirkan lembaga superbody baru.

4. RKUHAP harus memperhatikan prinsip diferensiasi fungsional, agar tidak terjadi gesekan antar lembaga dalam sistem peradilan pidana.

“Kewenangan ini harus diatur dengan jelas dan tegas dalam
RKUHAP,” tegas Kaddapi Pane.

Selain itu, ini bertujuan mencegah penyalahgunaan wewenang, dan
memastikan bahwa setiap individu mendapatkan perlindungan hukum yang layak, kata dia, dan percaya bahwa setiap tahap dalam proses hukum harus dilakukan dengan
prinsip-prinsip keadilan, seraya
menekankan diskusi ini, ialah hal sangat penting. Mengingat dampak dari regulasi sedang disusun oleh DPR RI, tidak hanya mempengaruhi aparat penegak hukum, tetapi juga masyarakat secara luas.

“Mengingat perubahan dalam KUHAP tidak hanya mempengaruhi polisi, jaksa, advokat, dan hakim, tetapi juga berhubungan langsung terhadap kepentingan seluruh rakyat Indonesia, yang seharusnya menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM),” katanya.

Assoc Prof.Dr. Sahat Maruli Tua Situmeang, SH. MH, juga narasumber di kegiatan, saat ini usia lebih dari 40 tahun, menambahkan bahwa selama ini terjadi banyak perubahan dalam masyarakat, teknologi dan pemahaman tentang HAM, sehingga banyak pasal dalam KUHAP dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.

Karena itu, dia berharap RUU KUHP diusulkan nanti, dapat menggantikan KUHAP lama dengan dapat menciptakan sistem peradilan pidana di Indonesia lebih adil, transparan, dan akuntabel, dan tetap mengedepankan penghormatan terhadap Hak Aasi Manusia. “Bukan itu saja, juga dapat meningkatkan efesiensi dan efektifitas proses pidana, sehingga perkara lebih dapat diselesaikan dengan lebih cepat dan adil,” harap Profesor Sahat Maruli.

Menurut dia, hal ini akan berdampak positif pada kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana.

Praktisi Hukum, Ucok Rolando Parulian Tamba, SH. MH, KUHAP, menurutnya menganut prinsip diferensiasi fungsional yang membagi kewenangan-kewenangan masing masing APH, agar tidak saling bersinggungan.

“Apabila ada salah satu lembaga yang memiliki kewenangan lebih, maka akan menimbulkan Abuse of Power,” jelas Ucok.

Selain itu, lembaga dengan kekuasaan lebih, seperti Dominus Litis (pihak memiliki kewenangan utama dalam menentukan apakah suatu perkara dapat dilanjutkan ke pengadilan atau tidak)
dan Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP) lembaga pengawasan pengadilan yang diusulkan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), dinilainya berpotensi membuka ruang transaksional.

Kata dia, dua kewenangan dominus litis dan hakim pemeriksa pendahuluan, tidak boleh terjadi dalam RKUHAP. “Kita minta pembuat UU, untuk tidak salah dalam membuat RKUHAP.”

Alasannya, apabila dua lembaga itu terjadi, maka akan terjadi gesekan dan tarik menarik kewenangan, nantinya akan menghilangkan esensi dalam penegakan hukum.

“Nah ini yang harus dicegah, jangan sampai terjadi. Sehingga dengan prinsip check and balance dan diferensiasi fungsional, itu harus lebih diutamakan,” tukas Ucok Rolando.

Dia pun menegaskan, bahwa fungsi penyelidikan dan penyidikan hendaknya tetap menjadi bagian dari kewenangan independen kepolisian. “Sementara fungsi penuntutan, tetap menjadi kewenangan independen kejaksaan,” saran Ucok.

Narasumber utama Direktur LBH KOREK, Assoc Prof. Dr. Musa Darwin Pane, SH. MH, jmenerangkan draft RKUHAP berasal dari Badan Keahlian DPR, itu masih sangat prematur. “Apabila draft tersebut dibawa ke paripurna, maka akan sangat berbahaya. Banyak pasal-pasal dalam draft revisi KUHAP dapat bermasalah bagi Panca Wangsa atau APH, yang diatur dalam hukum acara yang baru,” ungkapnya, menyebutkan potensi gesekan antar APH sangat besar, dikarenakan adanya penambahan kewenangan terhadap kejaksaan dan adanya hakim pemeriksa pendahuluan.

Dengan adanya dominus litis, dijelaskan dia, akan melahirkan Lembaga tidak terkontrol, cenderung transaksional.

“Jika melihat RKHUP, Hakim Pemeriksa Pendahuluan, tidak diatur secara jelas batasan-batasan kewenangannya sehingga berpotensi menjadi lembaga korup dan transaksional. Dominus litis dan hakim pemeriksa pendahuluan, juga berpotensi akan bergesekan terkait kewenangan, penghentian penuntutan dan penyidikan,” tutup narsum utama itu. **

Berita Terkait

Kritis Hari HAM Sedunia, Soroti Pelanggaran Hak Warga di Jabar
Kajian BEM FH UNISBA“Membaca Ulang Pasal-Pasal KUHAP Yang Simpang Siur
Menjelang Libur Nataru, Prabu Foundation Gelar FGD Bahas Upaya Pencegahan Radikalisme pada Remaja
Jelang Nataru, Ustad Ismail Hasan (Eks Napiter) Nyatakan Komitmen Jaga Kedamaian dan Tolak Terorisme
Dankodiklatad Pimpin Sertijab Danpuslatpur, Kolonel Inf Polsan Situmorang Resmi Gantikan Brigjen TNI Dany Rakca
Pemkot Bandung Perkuat Integritas dan Etika Aparatur dalam Membangun Tata Kelola Pemerintahan yang Akuntabel dan Modern
24 Tahun Tak Ada Penagihan, Pinjaman Jalan Terus atas Nama Orang Lain — Siapa Dalang Kredit Fiktif di Balik Koperasi Pasar Caringin?
Sikapi RKUHAP, Prabu Foundation : Jangan Ada Lembaga Penegak Hukum Dengan Kewenangan Lebih Dari APH Lainnya

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 02:01 WIB

Buka Puasa Bersama, Kapolres Bitung Ajak Pemuda Jauhi Konflik

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:39 WIB

Lurah Makawidey: Gelar’ Posyandu Bantu Cegah Stunting dan Tingkatkan Kesehatan Masyarakat,

Senin, 9 Maret 2026 - 18:57 WIB

Kapolres Bitung: Kami Tidak Akan Mentolerir Aksi Kekerasan Jalanan

Minggu, 8 Maret 2026 - 20:26 WIB

Ningsry Datau: Wanita adalah Sinar Penyemangat bagi Bangsa

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:56 WIB

Khotib dari Polres Bitung, Wujud Komitmen Polri Hadirkan Kebaikan di Bulan Ramadan

Selasa, 3 Maret 2026 - 15:56 WIB

Kapolres Mitra Apresiasi Kinerja 6 Personel dengan Penghargaan

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:34 WIB

Kapolres Bitung Ajak Jamaah Masjid At-Taubah Isi Ramadhan dengan Ibadah dan Kebaikan

Selasa, 24 Februari 2026 - 22:20 WIB

Polres Bitung Berbagi Takjil, Wujud Kepedulian Polri di Bulan Suci

Berita Terbaru

error: Content is protected !!