Di Tengah Dakwaan Lemah dan Bukti Cacat Hukum Beranikah Hakim Memvonis Rabusin

WARTA PERUBAHAN

- Redaksi

Rabu, 8 April 2026 - 00:59 WIB

508 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES | Rabusin Ariga Lingga, terdakwa dalam perkara dugaan pencurian kayu di Pengadilan Negeri Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, menegaskan bahwa dakwaan jaksa terhadap dirinya secara yuridis sangat lemah dan tidak memenuhi unsur pidana. “Saya ingin menegaskan, alat bukti utama yang dijadikan dasar dakwaan hanyalah surat keterangan hak milik tanah yang baru diterbitkan dan ditandatangani kepala desa pada tahun 2025, padahal laporan dugaan pencurian kayu terhadap saya sudah dibuat pada tahun 2024,” ujar Rabusin.

Rabusin menyebut, dalam asas tempus delicti, alat bukti surat harus lahir sebelum atau setidaknya bersamaan dengan peristiwa yang disengketakan. “Surat yang lahir setelah peristiwa tidak bisa dijadikan bukti kuat, apalagi sebagai dasar utama dakwaan. Ini jelas bertentangan dengan Pasal 184 KUHAP yang mengatur bahwa alat bukti yang sah harus memenuhi unsur waktu dan peristiwa yang jelas,” katanya.

Selain itu, Rabusin menyoroti status kepemilikan lahan yang menjadi objek perkara masih sengketa. Ia menyampaikan, dirinya telah menunjukkan surat hibah tahun 1969 dan surat gadai tahun 1978 atas nama keluarganya, sementara pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan tidak mampu menunjukkan bukti kepemilikan yang sah di hadapan hakim. “Sengketa agraria yang belum pernah diputuskan secara perdata membuat unsur ‘milik orang lain’ dalam dakwaan menjadi tidak jelas. Dalam hukum pidana, kalau objek masih sengketa, unsur pokok tindak pidana tidak terpenuhi dan perkara pidana tidak bisa dilanjutkan sebelum ada putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Rabusin.

Rabusin menegaskan, prinsip ini juga ditegaskan dalam Pasal 81 KUHAP yang menyatakan bahwa apabila ada perkara perdata yang masih berjalan dan berkaitan langsung dengan perkara pidana, maka perkara pidana dapat ditunda sampai ada putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap. Selain itu, Rabusin menyebut, Mahkamah Agung dalam Yurisprudensi Nomor 275 K/Pid/1992 dan Nomor 534 K/Pid/1996 telah menegaskan, dalam kasus agraria yang status kepemilikannya belum jelas, perkara pidana tidak dapat dilanjutkan sebelum ada putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap.

Rabusin juga mempertanyakan barang bukti yang dihadirkan jaksa. Ia menyebut, satu-satunya kayu yang dijadikan barang bukti adalah potongan broti dari rumahnya yang telah dibakar. “Barang bukti yang tidak jelas asal-usulnya dan tidak bisa membuktikan tindak pidana secara spesifik sangat lemah di mata hukum,” ujarnya. Selain itu, Rabusin menambahkan, kwitansi pembelian kayu pinus tertanggal 27 Agustus 2024 yang diajukan sebagai bukti transaksi tidak pernah dikonfirmasi keabsahannya kepada dirinya, dan tidak ada audit independen yang memastikan nilai kerugian yang disebutkan dalam dakwaan. “Dalam praktik, kwitansi tanpa saksi atau klarifikasi sangat lemah sebagai alat bukti,” sebut Rabusin.

Rabusin juga mengungkapkan keanehan dalam proses persidangan, di mana jaksa sempat mengusulkan menghadirkan saksi tambahan dari Polres Gayo Lues pada agenda tuntutan. “Padahal menurut KUHAP, agenda tuntutan seharusnya tidak lagi diisi dengan pemeriksaan saksi. Usulan jaksa menghadirkan saksi Polres Gayo Lues itu langsung ditolak oleh hakim. Langkah jaksa ini justru memperlihatkan bahwa sejak awal perkara ini dipaksakan tanpa alat bukti yang sah dan meyakinkan,” katanya.

Ia menegaskan, Pasal 183 KUHAP secara tegas menyatakan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kecuali dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan keyakinan bahwa terdakwa bersalah. “Dalam perkara saya, tidak ada dua alat bukti yang sah, bahkan alat bukti utama pun cacat hukum. Kalau unsur pokok tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka dakwaan harus gugur dan saya wajib diputus bebas,” ujar Rabusin.

Rabusin menambahkan, Mahkamah Agung dalam Yurisprudensi Nomor 275 K/Pid/1992 dan Nomor 534 K/Pid/1996 telah menegaskan, dalam kasus agraria yang status kepemilikannya belum jelas, perkara pidana tidak dapat dilanjutkan sebelum ada putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap. “Surat keterangan yang tidak diverifikasi dan tidak didukung bukti lain tidak dapat dijadikan alat bukti yang kuat dalam perkara pidana,” pungkas Rabusin.

Secara yuridis, Rabusin menegaskan, kekuatan hukum yang berpihak kepadanya sangat jelas. Ia menyebut, Pasal 66 KUHAP menegaskan bahwa beban pembuktian dalam perkara pidana ada pada penuntut umum, bukan pada terdakwa. “Saya tidak wajib membuktikan diri saya tidak bersalah, justru jaksa yang harus membuktikan saya bersalah. Kalau bukti tidak ada, maka saya harus diputus bebas,” ujarnya. Selain itu, Pasal 8 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman juga menegaskan bahwa hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Rabusin menilai, secara yuridis, dakwaan jaksa dalam kasus yang menimpanya sangat lemah dan tidak layak untuk dijadikan dasar pemidanaan. “Unsur pidana tidak terpenuhi, alat bukti cacat hukum, dan status objek perkara masih sengketa. Berdasarkan prinsip-prinsip hukum acara pidana, yurisprudensi Mahkamah Agung, dan undang-undang yang berlaku, perkara ini seharusnya diputus bebas demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum,” tutup Rabusin. (*)

Berita Terkait

Kesenjangan antara Dokumen dan Lapangan Membuat PT Rosin Kian Disebut Kebal Hukum
Polda Aceh Diminta Menelusuri PT Rosin dari Sisi Operasional, Termasuk Minyak yang Dipakai Pabrik
LIRA Desak Pemerintah Aceh dan Aparat Hukum Periksa PT Rosin Secara Menyeluruh, Termasuk Sumber BBM Pabrik
Polda Aceh Diminta Mengusut Dugaan PT Rosin Trading Internasional yang Tetap Berjalan Meski Izin Dipersoalkan
Satreskrim Polres Gayo Lues Gelar Rekonstruksi Kasus Curat Dokter Wanita, 25 Adegan Diperagakan Tersangka
Satreskrim Polres Gayo Lues Gelar Rekonstruksi Kasus Curat Dokter Wanita, 25 Adegan Diperagakan Tersangka
“Hukum Tajam ke Bawah”, Rabusin Soroti Dugaan Ketidakadilan dalam Perkara yang Menimpanya
Alat Bukti Lemah Jadi Dasar Tuntutan, Proses Hukum Rabusin Ariga Lingga Dipertanyakan Publik

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 15:00 WIB

Wakapolda Sulut dan Pemkot Bitung Hadiri Peresmian Klinik Polres Bitung di Aspol Pinokalan

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:13 WIB

Penyerahan SK Pengurus BKM dan Imam Masjid Alhikmah Perkuat Pelayanan Umat di Bitung

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:04 WIB

Perayaan Kenaikan Yesus Kristus Berjalan Aman dan Kondusif

Senin, 4 Mei 2026 - 20:06 WIB

Angkat Tema “Wujudkan Asta Cita”, Upacara Hardiknas di Bitung Berlangsung Khidmat

Minggu, 26 April 2026 - 08:00 WIB

Kapolres Bitung: Jadikan Olahraga Gaya Hidup untuk Generasi Sehat dan Berprestasi

Sabtu, 25 April 2026 - 06:53 WIB

Gubernur Sulut dan Menteri P2MI Teken MoU, Perkuat Perlindungan Pekerja Migran

Jumat, 17 April 2026 - 11:31 WIB

Penganiayaan Maut di Aertembaga, Ibu 41 Tahun Tewas di Tangan Anak

Rabu, 8 April 2026 - 13:48 WIB

Kejari Bitung Gelar Seminar Nasional Hak Cipta Lagu dan Merek

Berita Terbaru