MEDAN –
Keputusan pihak Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Medan memutus pengelolaan jaga malam di kawasan Basement, Lantai II Pasar Pagi III, dan Lantai II Tahap I Pasar Petisah Medan menuai protes keras.
Kebijakan tersebut dinilai sepihak, sarat kejanggalan, bahkan disebut-sebut berpotensi cacat prosedur karena dilakukan tanpa mekanisme yang transparan.
Protes disampaikan oleh Antony Aritonang, pengelola jaga malam yang selama ini bertanggung jawab menjaga keamanan kawasan tersebut.
Ironisnya, saat keputusan pemutusan itu keluar, Antony justru tengah menjalani perawatan selama empat hari di RSU Bunda Thamrin.
Antony yang juga dikenal sebagai Ketua Pokkar AMPI Pasar Petisah serta pengurus FSPTI KSPSI Pasar Petisah mengaku sangat terpukul dengan keputusan tersebut.
Menurutnya, pemutusan pengelolaan dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya maupun tanpa adanya surat peringatan pertama, kedua, ataupun ketiga sebagaimana lazimnya dalam sebuah kerja sama.
“Saya tidak pernah merasa melakukan kesalahan. Selama ini kami menjalankan tugas menjaga keamanan pasar dan tidak pernah terlambat menyetor kewajiban kepada pengelola pasar,” ujarnya.
Kondisi tersebut semakin memperberat situasi bagi Antony dan keluarganya. Anak-anaknya disebut sangat terpukul melihat ayah mereka yang sedang sakit harus menghadapi persoalan pekerjaan yang selama ini menjadi sumber penghidupan keluarga.
Berdasarkan surat resmi bernomor 300/1312/PUDPKM/2026 tertanggal 5 Maret 2026, Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Medan menyatakan izin pengelolaan yang dipegang Antony telah berakhir pada 15 Januari 2026 dan tidak diperpanjang.
Bahkan pengelolaan keamanan di kawasan tersebut akan diambil alih oleh direksi mulai Jumat (6/3/2026) pukul 18.00 WIB.
Namun keputusan tersebut memunculkan sejumlah tanda tanya. Pasalnya, beredar informasi bahwa bersamaan dengan keluarnya surat penghentian pengelolaan tersebut, sudah ada pihak lain yang disebut-sebut akan langsung menggantikan pengelola sebelumnya.
Kondisi ini memicu kecurigaan di kalangan pengelola pasar dan pedagang, karena proses pergantian dinilai terlalu cepat dan terkesan telah dipersiapkan sebelumnya.
Tak hanya terjadi di Pasar Petisah, sejumlah sumber juga menyebutkan kasus serupa dialami pengelola pasar di wilayah lain di Kota Medan, seperti di kawasan Marelan dan Denai. Bahkan ada pengelola yang telah menyetorkan kewajiban, namun tetap saja diputus hubungan kerja pengelolaannya.
Sejumlah pihak menilai, jika memang terdapat persoalan terkait setoran atau kontribusi pengelolaan, seharusnya pihak pengelola pasar menempuh jalan dialog.
“Kalau memang ada rencana menaikkan setoran atau kontribusi, seharusnya disampaikan secara terbuka dan dibicarakan bersama untuk mencari solusi. Bukan langsung melakukan pemutusan seperti ini,” ujar salah seorang pengelola pasar yang mengetahui persoalan tersebut.
Para pedagang pun berharap persoalan ini dapat menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Medan agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan pengelola pasar yang selama ini ikut menjaga keamanan dan ketertiban aktivitas perdagangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Medan belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait keberatan yang disampaikan Antony Aritonang maupun informasi mengenai penggantian pengelola yang disebut-sebut telah disiapkan.(AVID)

































