Dugaan, Aroma Busuk di Kema 1: Kasat Reskrim Polres Minut Dituding Kerja Sama dengan Pelaku Usaha

FARID MAKA

- Redaksi

Minggu, 4 Januari 2026 - 20:48 WIB

5061 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Minut, Sulut. | Wartaperubahan.com —  Minggu, 4 Januari 2026.

Masyarakat dan media meminta kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menekan Kapolri agar mencopot Kapolres Minut beserta Kasat Reskrim Polres Minut. Mereka juga meminta agar pelaku utama, yang berinisial FL alias Frenli, segera ditangkap.

Diduga, aroma busuk di Kema 1 tercium kembali lagi. Oknum Polres Minut, Kasat Reskrim, diduga telah bekerja sama dengan pelaku usaha, yang merupakan pelanggaran terhadap Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, diminta untuk mencopot anggota Polres Minut, Kasat Reskrim, karena diduga telah melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Penanganan kasus Gudang Solar Ilegal Kema 1 kini memasuki fase krisis kepercayaan publik. Klarifikasi Kasat Reskrim Polres Minahasa Utara yang menyeret nama PT Jagad Nusantara resmi terbantahkan oleh pihak perusahaan, memunculkan desakan evaluasi total hingga pencopotan jabatan.

Kasat Reskrim Polres Minut sebelumnya menyampaikan ke publik bahwa aktivitas gudang solar di Kema 1 berkaitan dengan PT Jagad Nusantara. Namun pernyataan tersebut gugur secara faktual, setelah PT Jagad Nusantara Sulawesi Utara menyatakan tidak pernah memiliki cabang di Minahasa Utara.

Pihak PT Jagad Nusantara Sulut menegaskan: “Tidak ada cabang PT Jagad Nusantara di Minut, Tidak ada Kepala Cabang (Kacab) di Minut, Tidak pernah memberikan izin atau keterkaitan dengan gudang solar Kema 1,” tegas pihak PT Jagad Nusantara Sulut.

Bantahan resmi ini menjadi tamparan keras terhadap klarifikasi Kasat Reskrim. Publik menilai, jika penyebutan nama perusahaan dilakukan tanpa verifikasi sah, maka itu mencerminkan kelalaian serius dalam standar profesional penyidik, yang merupakan pelanggaran terhadap Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pertanyaan publik kini tak terbendung: Apakah klarifikasi disusun tanpa konfirmasi langsung ke perusahaan? Dari mana sumber informasi yang digunakan Kasat Reskrim? Apakah nama PT Jagad Nusantara digunakan sebagai tameng untuk mengaburkan pemilik gudang sebenarnya?

Ironisnya, hingga saat ini: Pemilik gudang solar ilegal Kema 1 belum pernah diumumkan, Asal BBM dan jaringan distribusi tidak dibuka ke publik, Barang bukti BBM dilaporkan raib tanpa penjelasan transparan, yang merupakan pelanggaran terhadap Pasal 14 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Masyarakat dan media secara terbuka mendesak: Kapolda Sulawesi Utara segera mengevaluasi kinerja Kasat Reskrim Polres Minut, Dilakukan pemeriksaan internal atas proses klarifikasi dan sumber informasinya, Jika terbukti keliru dan tidak profesional, Kasat Reskrim Polres Minut dicopot dari jabatannya.

Kasus Gudang Solar Ilegal Kema 1 kini menjadi ujian keberanian institusi Polri: melindungi jabatan atau membersihkan penegakan hukum.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta untuk mengambil tindakan tegas dan transparan dalam menangani kasus ini, sesuai dengan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Masyarakat menuntut agar kasus ini diusut tuntas dan tidak ada yang ditutup-tut, tidak ada yang menutup-tutupi.

Kasus ini juga menjadi sorotan masyarakat karena diduga ada permainan oknum yang ingin mengamburkan kasus ini.

Masyarakat berharap agar Kapolri dapat mengambil tindakan yang tepat dan adil dalam menangani kasus ini. Pungkasnya,” penulis Noval

Berita Terkait

Presiden Prabowo Terima Laporan Geostrategi dari Penasihat Khusus Pertahanan
Penganiayaan Maut di Aertembaga, Ibu 41 Tahun Tewas di Tangan Anak
Kejari Bitung Gelar Seminar Nasional Hak Cipta Lagu dan Merek
Kunjungan Lurah dan Seklur Makawidey ke RS, Berikan Dukungan pada Staf Sakit
Truk Hantam Sepeda Motor di Bitung, 1 Orang Meninggal
Tim Wasops Polda Sulut Tinjau Kesiapan Polres Bitung dalam Operasi Ketupat Samrat 2026
Polres Bitung Tangani Kasus Penemuan Jenazah di Duasudara
Polres Bitung Gelar Safari Ramadan, Ajak Masyarakat Jaga Keamanan dan Ketertiban

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 03:45 WIB

Sambut HBP ke-62, Lapas Binjai Gelar Tes Urine Mendadak Pegawai, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba

Selasa, 7 April 2026 - 02:50 WIB

Sambut HBP ke-62, Lapas Binjai Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine, Tegaskan Komitmen Zero Halinar

Kamis, 2 April 2026 - 18:50 WIB

Sekolah Buka Suara: Ini Penjelasan Lengkap SMAN Unggul Subulussalam Soal Video Malam Hari

Minggu, 29 Maret 2026 - 18:31 WIB

Tegas Jaga Marwah Institusi, Polda Riau Tindak Oknum Personel Polresta Pekanbaru atas Pelanggaran Prosedur Berat

Minggu, 29 Maret 2026 - 18:24 WIB

Ketua Umum AKPERSI Tekankan Disiplin Kode Etik, DPC Kota Palembang Diminta Jadi Garda Profesionalisme Pers

Minggu, 29 Maret 2026 - 18:18 WIB

Persatuan Pemuda Indonesia Timur di Jabodetabek, Halalbihalal Bertajuk “Torang Samua Basudara”

Sabtu, 28 Maret 2026 - 16:34 WIB

Dugaan Pemerasan dan Pengancaman oleh Oknum Wartawan Terhadap Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru Berujung Proses Hukum

Jumat, 20 Maret 2026 - 18:06 WIB

Sejak Awal: Plt Gubernur Riau Tegaskan Polda Tak Pernah Minta Dana Baznas, Jembatan Presisi Dibangun Skema Kolaboratif

Berita Terbaru

REGIONAL

Pastikan Stok Aman, Presiden Tinjau Gudang Bulog di Danurejo

Sabtu, 18 Apr 2026 - 23:52 WIB

ACEH TENGGARA

DPRA Tegaskan Perang Total terhadap Narkoba di Aceh Tenggara

Senin, 13 Apr 2026 - 19:44 WIB