Konflik Warisan Wariskan Luka: Ziarah ke Makam Ayah Baru Bisa Dilakukan Setelah 11 Tahun

WARTA PERUBAHAN

- Redaksi

Kamis, 7 Agustus 2025 - 16:40 WIB

504 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMONGAN — Setelah tertahan selama lebih dari satu dekade, ahli waris H. Usman Dimyati akhirnya dapat menziarahi makam almarhum untuk pertama kalinya sejak wafatnya pada tahun 2014. Momen mengharukan ini berlangsung pada tahun 2025, setelah pembatas fisik dan konflik keluarga yang selama ini menghalangi, akhirnya terbuka dan terselesaikan sebagian.

Dalam suasana penuh haru, Rochadilah alias Lala, salah satu anak kandung almarhum, menyampaikan kesaksiannya dengan suara tersendat dan air mata yang tak terbendung. “Tahun 2025 ini kami baru bisa menziarahi alm. ayah setelah tidak ada pembatas yang sudah dibongkar seperti sekarang ini. Tahun 2014 kami dan keluarga tidak bisa datang dan tidak dapat kabar mengenai proses dari alm. ayah meninggal, tahlilan sampai kami ingin ziarah pun tidak bisa,” ungkapnya.

Ziarah dilakukan pada Rabu, 6 Agustus 2025, di kompleks pemakaman keluarga yang selama ini tidak bisa diakses oleh Lala dan adiknya, Muhammad Satria. Momen tersebut menjadi yang pertama setelah 11 tahun mereka terhalang berbagai persoalan internal yang tak kunjung selesai.

Menurut pengakuan Lala, selama bertahun-tahun ia dan adiknya tidak mendapat akses atau kejelasan terkait tempat peristirahatan terakhir sang ayah. Bahkan, pihak manajemen Hotel Grand Mahkota, tempat yang berkaitan erat dengan keluarga besar mereka, diduga ikut memperkeruh suasana.

“Bahkan pihak pengelola hotel Grand Mahkota, Pak Rusdi sebagai manajer, berucap kalau Lala tidak ada hak di sini. Sedangkan besar dan kecil saya dan adik besar di sini bersama alm. ayah. Banyak saksi, termasuk Pak Rusdi sendiri,” ujarnya sambil menangis.

Ziarah ke makam leluhur merupakan bagian dari tradisi dan layanan keagamaan yang dijunjung tinggi dalam budaya masyarakat Indonesia. Tradisi ini bukan sekadar kunjungan fisik, melainkan juga momentum spiritual untuk mengenang, mendoakan, dan mempererat hubungan batin antar generasi.

Dalam masyarakat Jawa, misalnya, ziarah makam biasanya dilakukan menjelang bulan Ramadhan, khususnya di bulan Ruwah. Tradisi ini melibatkan sejumlah ritual seperti membersihkan makam, menabur bunga, membaca doa, hingga melakukan tahlil bersama keluarga. Nilai-nilai spiritual, penghormatan kepada leluhur, dan pendidikan moral bagi generasi muda menjadi bagian penting dari prosesi ini.

Tak hanya bersifat religius, ziarah juga merekatkan hubungan keluarga dan memperkuat identitas budaya. Namun dalam kasus keluarga besar H. Usman Dimyati, konflik internal dan persoalan warisan sempat menciptakan jurang pemisah selama lebih dari 11 tahun.

Kuasa hukum keluarga, Hj. Siti Rusdahniar, SH, menegaskan pihaknya akan terus mendampingi para ahli waris dalam upaya memperoleh keadilan dan mengurai persoalan yang masih membelit. Ia menuding ada unsur kesengajaan dari pihak internal yang menyebabkan hubungan keluarga menjadi renggang dan akses terhadap hak-hak warisan terhambat.

“Saya akan terus melakukan pendampingan dalam perkara ini hingga dapat menetralisir keadaan. Ada indikasi pihak internal yang memecah belah keluarga ini, memicu ketidakharmonisan. Bahkan dalam pengelolaan Hotel Grand Mahkota, saya cek di data pajak, di PNM, dan manajemennya sangat kacau. Hutang sejak 2009 di Bank BRI tidak diselesaikan, tapi mereka justru sibuk menguasai objek dan mengabaikan hak-hak ahli waris,” ujar Siti.

Ia juga menyinggung sikap manajer hotel, Rusdi, yang dalam pernyataan terakhir menyatakan kesediaan memfasilitasi orang luar, namun mengabaikan kedudukan anak kandung almarhum sebagai ahli waris yang sah. “Hak ahli waris itu ada di anak-anak beliau. Kasihan alm. H. Usman, ini alasan yang penuh kiasan untuk menutupi banyak kebohongan,” tegasnya.

Kini setelah makam H. Usman Dimyati dapat diziarahi kembali, keluarga berharap momen ini menjadi awal dari rekonsiliasi dan pemulihan nilai-nilai keluarga yang sempat tergerus konflik berkepanjangan. Bagi Lala dan Satria, ziarah kali ini bukan sekadar datang ke pusara, melainkan bentuk keadilan dan pengakuan atas hak mereka sebagai anak almarhum. (RED)

Berita Terkait

Gelanggang Ayam “Vallas Arena” Rumbai Barat, Pengelola: Kami Tidak Menyediakan Tempat Untuk Berjudi
Sambut HBP ke-62, Lapas Binjai Gelar Tes Urine Mendadak Pegawai, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba
Sambut HBP ke-62, Lapas Binjai Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine, Tegaskan Komitmen Zero Halinar
Sekolah Buka Suara: Ini Penjelasan Lengkap SMAN Unggul Subulussalam Soal Video Malam Hari
Tegas Jaga Marwah Institusi, Polda Riau Tindak Oknum Personel Polresta Pekanbaru atas Pelanggaran Prosedur Berat
Ketua Umum AKPERSI Tekankan Disiplin Kode Etik, DPC Kota Palembang Diminta Jadi Garda Profesionalisme Pers
Persatuan Pemuda Indonesia Timur di Jabodetabek, Halalbihalal Bertajuk “Torang Samua Basudara”
Dugaan Pemerasan dan Pengancaman oleh Oknum Wartawan Terhadap Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru Berujung Proses Hukum

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 15:41 WIB

Dari Lahan Air Joman untuk Negeri: Jajaran Pemasyarakatan Sumut dan Pemda Asahan Tancap Gas Tanam Jagung, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional!

Jumat, 14 Februari 2025 - 01:01 WIB

Alasan Pesta Rakyat, Diduga Sekda Batu Bara Minta Bantuan ke Perusahaan

Senin, 20 Januari 2025 - 20:43 WIB

Tim Advokasi Media, Minta Perwakilan PT Media Antar Nusa, Razia Reseller Jual Kupon Internet/WiFi Nusanet

Sabtu, 18 Januari 2025 - 22:45 WIB

Karyawan PT iForte Solusi Infotek Medan Offlice, MS Wilayah Asahan inisial (RI) Pasang Kabel Dropcore dan Closure Tidak Sesuai SOP

Sabtu, 18 Januari 2025 - 01:37 WIB

Apel Perwira Yonif 114/Satria Musara Guna Menyiapkan Perwira dalam Kesiapan Satgas Yonmek TNI Konga XXIII-S Unifil

Jumat, 17 Januari 2025 - 22:59 WIB

Tim Advokasi Media Akan Laporkan PT Dream Network Solusindo, Melanggar UU No 47 Tentang Telekomunikasi

Rabu, 15 Januari 2025 - 00:47 WIB

Tim Advokasi Media, PT Dream Network Solusindo Melanggar Pasal 36, Tidak Memiliki Izin ISP dan ULO

Minggu, 12 Januari 2025 - 21:20 WIB

Tim Advokasi media, PT Dream Network Solusindo Diduga Menyediakan Jasa Internet, Secara Melawan Hukum

Berita Terbaru