Wartawan Diseret, Fakta Disingkirkan: Aksi Keluarga Bupati Dituding Sebagai Langkah Represif Terhadap Kritik

WARTA PERUBAHAN

- Redaksi

Sabtu, 21 Juni 2025 - 23:52 WIB

501 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGGAI LAUT – Sekelompok individu yang mengklaim sebagai perwakilan keluarga Bupati Banggai Laut menggelar aksi di Polsek Banggai Kepulauan pada Sabtu, 21 Juni 2025. Aksi ini bertujuan mempertanyakan tindak lanjut kepolisian atas aduan mereka terkait pemberitaan yang menyoroti dugaan penyelewengan anggaran dan perbuatan melawan hukum di Kabupaten Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah, yang sebelumnya dimuat oleh puluhan media massa.

Kehadiran sejumlah pejabat publik dalam aksi ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai independensi dan etika birokrasi. Beberapa nama yang teridentifikasi turut serta antara lain Kepala Desa Bonebaru, Kepala Desa Koloni, Kabag ULP, Kabid PMD, Anggota DPRD Moh. Hidayat Abas, Kadis LH Steven Musa, Fadli Lapene (Kominfo bagian Statistik), dan Kabid Deteksi Dini Kesbangpol, serta beberapa individu lainnya. Keterlibatan mereka sebagai pejabat publik dalam aksi yang bernuansa personal ini dapat diinterpretasikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan melanggar kode etik pejabat negara.

Dalam orasinya, para peserta aksi secara tegas menuntut agar wartawan yang memberitakan dugaan tersebut segera diproses hukum. Tuntutan ini memicu kekhawatiran serius akan upaya kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.

Seorang narasumber yang enggan disebut namanya menyoroti kejanggalan dalam upaya klarifikasi oleh Pemerintah Kabupaten Banggai Laut. “Kami mencermati klarifikasi yang telah dirilis oleh Pemerintah Kabupaten Banggai Laut melalui beberapa media setempat. Ironisnya, klarifikasi tersebut dibuat tanpa melibatkan media-media yang pertama kali mengangkat berita dugaan penyelewengan tersebut,” ungkap narasumber. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan niat baik dari upaya klarifikasi yang dilakukan.

Narasumber tersebut lebih lanjut menambahkan, “Aksi ini terkesan dipaksakan. Pasalnya, orang-orang yang terlibat dan mengatasnamakan keluarga Bupati, beberapa di antaranya adalah kontraktor dan pejabat publik. Ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap wartawan, mengingat produk jurnalistik tunduk pada Undang-Undang Pers.” Ia menegaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3), pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan memiliki hak untuk menyampaikan Hak Jawab dan Hak Koreksi. “Pers wajib melayani Hak Jawab,” dan “Pers wajib melayani Hak Koreksi,” tegasnya, menyoroti bahwa mekanisme hukum sudah jelas diatur untuk menyelesaikan sengketa pers.

Alih-alih menempuh jalur Hak Jawab atau Hak Koreksi yang dijamin undang-undang, Pemerintah Kabupaten Banggai Laut justru memilih membuat klarifikasi yang disinyalir sebagai konferensi pers, namun tanpa menyertakan bukti-bukti yang memadai untuk membantah dugaan yang ada. Situasi ini semakin memperkuat keraguan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah.

Aksi ini patut diduga sebagai upaya sistematis untuk menghalangi dan membungkam peran jurnalis dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Oleh karena itu, publik mengharapkan Pemerintah Pusat segera membentuk tim khusus untuk mengusut tuntas dugaan-dugaan penyelewengan di Kabupaten Banggai Laut. Hal ini krusial demi tegaknya supremasi hukum, keadilan, dan untuk memastikan bahwa kebebasan pers tidak diintervensi oleh kepentingan-kepentingan tertentu.

(Publisher -Red/Tim)

Berita Terkait

Gelanggang Ayam “Vallas Arena” Rumbai Barat, Pengelola: Kami Tidak Menyediakan Tempat Untuk Berjudi
Sambut HBP ke-62, Lapas Binjai Gelar Tes Urine Mendadak Pegawai, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba
Sambut HBP ke-62, Lapas Binjai Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine, Tegaskan Komitmen Zero Halinar
Sekolah Buka Suara: Ini Penjelasan Lengkap SMAN Unggul Subulussalam Soal Video Malam Hari
Tegas Jaga Marwah Institusi, Polda Riau Tindak Oknum Personel Polresta Pekanbaru atas Pelanggaran Prosedur Berat
Ketua Umum AKPERSI Tekankan Disiplin Kode Etik, DPC Kota Palembang Diminta Jadi Garda Profesionalisme Pers
Persatuan Pemuda Indonesia Timur di Jabodetabek, Halalbihalal Bertajuk “Torang Samua Basudara”
Dugaan Pemerasan dan Pengancaman oleh Oknum Wartawan Terhadap Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru Berujung Proses Hukum

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 15:41 WIB

Dari Lahan Air Joman untuk Negeri: Jajaran Pemasyarakatan Sumut dan Pemda Asahan Tancap Gas Tanam Jagung, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional!

Jumat, 14 Februari 2025 - 01:01 WIB

Alasan Pesta Rakyat, Diduga Sekda Batu Bara Minta Bantuan ke Perusahaan

Senin, 20 Januari 2025 - 20:43 WIB

Tim Advokasi Media, Minta Perwakilan PT Media Antar Nusa, Razia Reseller Jual Kupon Internet/WiFi Nusanet

Sabtu, 18 Januari 2025 - 22:45 WIB

Karyawan PT iForte Solusi Infotek Medan Offlice, MS Wilayah Asahan inisial (RI) Pasang Kabel Dropcore dan Closure Tidak Sesuai SOP

Sabtu, 18 Januari 2025 - 01:37 WIB

Apel Perwira Yonif 114/Satria Musara Guna Menyiapkan Perwira dalam Kesiapan Satgas Yonmek TNI Konga XXIII-S Unifil

Jumat, 17 Januari 2025 - 22:59 WIB

Tim Advokasi Media Akan Laporkan PT Dream Network Solusindo, Melanggar UU No 47 Tentang Telekomunikasi

Rabu, 15 Januari 2025 - 00:47 WIB

Tim Advokasi Media, PT Dream Network Solusindo Melanggar Pasal 36, Tidak Memiliki Izin ISP dan ULO

Minggu, 12 Januari 2025 - 21:20 WIB

Tim Advokasi media, PT Dream Network Solusindo Diduga Menyediakan Jasa Internet, Secara Melawan Hukum

Berita Terbaru