GARNIZUN Desak Hukuman Penjara Seumur Hidup bagi Oknum Polisi Terlibat Narkoba

Redaksi Medan

- Redaksi

Selasa, 10 Februari 2026 - 22:37 WIB

506 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA
Gerakan Anti Narkotika dan Zat Adiktif Nasional (GARNIZUN) melontarkan kecaman keras terhadap keterlibatan oknum aparat kepolisian dalam kasus narkoba di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat.

Ketua Umum DPP GARNIZUN, H. Ardiansyah Saragih, S.H., M.H., menegaskan bahwa aparat penegak hukum yang justru terlibat dalam peredaran narkotika harus dijatuhi hukuman paling berat, bahkan jika perlu dihukum penjara seumur hidup.

“Kami mendesak Kapolri agar memecat dan memproses hukum secara tegas jika terbukti bersalah. Ini aparat penegak hukum, seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan narkoba, bukan malah ikut bermain,” tegas Ardiansyah Saragih didampingi pengurus Humas DPP GARNIZUN, Aswani Hafit, Selasa (10/2/2026).

Desakan tersebut muncul menyusul penetapan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, sebagai tersangka kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 486 gram.

Berdasarkan hasil sidang kode etik yang digelar Bid Propam Polda NTB, AKP Malaungi resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) serta langsung ditahan untuk menjalani proses hukum.

Tak hanya itu, kasus tersebut juga menyeret nama Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, yang menjalani pemeriksaan di Propam Polda NTB terkait dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkoba.

Menurut Ardiansyah, penindakan tegas terhadap aparat yang terlibat narkoba harus menjadi efek jera agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Ia menilai masih adanya celah pengawasan internal yang harus diperkuat.

“Kita berharap fungsi pengawasan benar-benar berjalan maksimal. Jangan sampai masih banyak oknum bermain narkoba hanya karena belum terungkap. Peredaran narkoba masih marak karena diduga ada oknum yang membekingi,” ujarnya.

GARNIZUN menegaskan bahwa penegakan hukum tanpa pandang bulu merupakan langkah mutlak untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Ardiansyah juga meminta agar seluruh jaringan yang terlibat dalam kasus ini dibongkar hingga ke akar-akarnya.

“Sekali lagi, tindak tegas dan jangan kasih ampun. Narkoba adalah musuh bangsa yang merusak generasi muda. Jika aparat sendiri terlibat, maka hukumannya harus lebih berat karena telah mengkhianati amanah negara dan rakyat,” tegasnya.

Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol Muhammad Kholid, sebelumnya menegaskan bahwa sanksi tegas terhadap AKP Malaungi merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas narkoba di internal institusi.

“Kami tidak mentolerir anggota yang terlibat narkoba. Tidak ada tempat bagi anggota Polri yang melanggar hukum demi menjaga kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

Kasus ini sendiri merupakan hasil pengembangan dari penangkapan anggota Polres Bima Kota, Bripka Karol bersama istrinya berinisial N, yang diduga terlibat dalam transaksi narkoba.

Polisi menemukan barang bukti sabu di asrama mereka dan menetapkan keduanya bersama dua orang lainnya sebagai tersangka.

Penyelidikan terus dikembangkan, termasuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lain.

Polda NTB menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat dalam jaringan narkoba, termasuk dari kalangan aparat kepolisian sendiri.

GARNIZUN berharap momentum ini menjadi titik balik perang terhadap narkoba di Indonesia, khususnya dalam membersihkan aparat penegak hukum dari praktik penyalahgunaan dan peredaran narkotika.(red)

Berita Terkait

Razia Gabungan Libatkan APH, LSM dan Media, Lapas Labuhan Ruku Dipastikan Bersih dari HP Ilegal dan Narkoba
Dugaan Rekayasa Terungkap, Saksi Sebutkan Tidak Ada Terjadi Pengeroyokan Terhadap Kedua Pelaku Yang Diamankan di Hotel Kristal
Sidang Prapid Di Pengadilan Negeri Medan, Disuruh Polisi Nangkap Maling Masuk Penjara, Manger Hotel Kristal Ungkapkan Tidak Melihat Ada Penganiayaan Terhadap Pelaku Pencurian
Polda Sumut Resmi Pecat Kompol DK Melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri
Dorong Pengawasan Berbasis Digital, Kakanwil Ditjenpas Sumut Luncurkan Simwaspim
Dukung Kemandirian Warga Binaan, Ketua TP PKK Batubara Serahkan Alat Tenun Di Lapas Labuhan Ruku
Lapas Kelas I Medan Hadirkan Layanan Administrasi Kependudukan bagi 604 WBP, Wujud Nyata Pelayanan Prima HBP ke-62
Ikrar Bebas Narkoba dan HP Digelorakan, Kakanwil Ditjenpas Sumut: Perubahan Dimulai dari Hal Kecil

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:40 WIB

Brigjen TNI Mahesa Fitriadi Kagum Lihat Antusias Pelajar Sambut Penutupan TMMD

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:13 WIB

Drama dan Tari Kolosal Satgas TMMD Abdya Panen Tepuk Tangan Warga

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:30 WIB

Aksi Memukau Prajurit Yon TP 958/RM Hibur Masyarakat di Penutupan TMMD Abdya

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:07 WIB

Infrastruktur Hasil TMMD Ke-128 Kodim Abdya Diharapkan Dongkrak Ekonomi Warga

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:32 WIB

Penutupan TMMD di Abdya Penuh Kepedulian, TNI Bantu Kursi Roda untuk Warga Membutuhkan

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:01 WIB

Penutupan TMMD Ke-128 Kodim Abdya Hadirkan Aksi Sosial untuk Warga

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:37 WIB

Warga Manfaatkan Bazar Murah di Acara Penutupan TMMD Abdya

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:08 WIB

Dansatgas TMMD Ke-128 Serahkan Berita Acara Hasil Pembangunan kepada Bupati Abdya

Berita Terbaru