Manado, Sulut | Sumber : dari Gubernur Yulius Selvanus Komaling
Hari ini, 29 Januari 2026, Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling, menghadiri Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR RI di Gedung DPR RI, bersama jajaran Pemerintah Provinsi Sulut. Saya datang dengan satu misi utama: memperjuangkan nasib para penambang rakyat Sulut melalui pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Saya tegaskan bahwa mereka tidak boleh lagi hidup dalam ketidakpastian hukum – mereka berhak beroperasi secara sah, aman, tenang, dan bermartabat. Ini bukan hanya ucapan kosong, melainkan janji saya kepada seluruh masyarakat Sulut.
Legalisasi pertambangan rakyat bukan hanya tentang memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi katalisator bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kami berharap sinergi antara pusat dan daerah akan menghasilkan regulasi yang seimbang.
Dalam kesempatan ini, saya memaparkan tujuh poin krusial terkait pengelolaan WPR di Sulut, antara lain kejelasan KTP penambang, kuota BBM bersubsidi, pengaturan pajak alat berat, pengawasan bahan kimia berbahaya, penataan tata niaga hasil tambang, kerja sama riset dengan perguruan tinggi melalui BUMD, serta percepatan proses pinjam pakai kawasan hutan.
Kabar baiknya, ide dan usulan yang kami sampaikan mendapat perhatian serius dari pihak terkait dan diharapkan dapat menjadi masukan strategis dalam penyusunan regulasi nasional.
Saya berterima kasih kepada Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung dan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno yang turut hadir dan mendukung upaya ini.
Dengan demikian, kami berharap dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sulut dan meningkatkan PAD melalui pengelolaan WPR yang seimbang dan berkelanjutan. Pungkasnya,” red

































