Sat Narkoba Polres Simalungun: Penangkapan Pengedar Hanya Awal, Target Utama Bandar

WARTA PERUBAHAN

- Redaksi

Minggu, 5 Oktober 2025 - 03:28 WIB

500 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN – Polres Simalungun mempertegas sikapnya dalam pemberantasan kejahatan narkotika dengan menerapkan prinsip tanpa negosiasi. Satuan Narkoba kembali menunjukkan taringnya dengan menangkap seorang pengedar sabu dan kini tengah memburu bandar yang menjadi pemasoknya, Rabu (1/10/2025) malam.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Sabtu (4/10/2025) sekitar pukul 17.10 WIB dengan tegas menyatakan, tidak ada ruang negosiasi bagi siapapun yang terlibat dalam kejahatan narkotika, mulai dari pengedar hingga bandar.

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sikap kami jelas dan tegas: tidak ada negosiasi bagi pelaku kejahatan narkoba. Dari pengedar kecil hingga bandar besar, semuanya akan kami sikat habis. Kami akan terus mengejar hingga jaringan peredaran narkoba di Simalungun benar-benar bersih,” tegas AKP Henry Salamat Sirait.

Kasat Narkoba menjelaskan, operasi penindakan dimulai saat personel Sat Narkoba menerima informasi dari masyarakat pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan bahwa di Jalan Raya Saribu Dolok Simpang Panei, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

“Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung turun ke lapangan melakukan penyelidikan. Kami tidak memberikan kesempatan kepada pelaku untuk terus beroperasi. Kecepatan dan ketepatan adalah kunci kami dalam memberantas kejahatan narkoba,” ujar AKP Henry.

Sekitar pukul 20.30 WIB, tim Sat Narkoba berhasil menangkap seorang pria di depan Hotel Raja, Jalan Raya Saribu Dolok Simpang Panei. Tersangka yang mengaku bernama DOLPHIN BELLA ROKAN alias BELA, laki-laki berusia 34 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta, beralamat di Jalan Saribu Dolok Simpang 2, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematang Siantar.

“Tersangka sedang menunggu pembeli di pinggir jalan ketika petugas melakukan penangkapan. Dia tidak berkutik dan langsung diamankan oleh tim,” ungkap Kasat Narkoba.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti dari dalam saku celana tersangka berupa 1 (satu) paket plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,24 gram. Petugas juga mengamankan 1 (satu) unit handphone merek Oppo berwarna hitam yang diduga digunakan untuk koordinasi transaksi dengan pembeli dan pemasok.

“Tersangka langsung mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, dia mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama RIZAL, warga Kota Pematang Siantar,” ucap AKP Henry.

Tidak membuang waktu, tim Sat Narkoba langsung melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah RIZAL yang diduga sebagai pemasok atau bandar narkoba. Namun, saat petugas tiba di lokasi, orang yang dimaksud tidak berada di rumah.

“Ini bukan akhir dari operasi kami. Justru ini adalah awal dari pembongkaran jaringan yang lebih besar. Kami akan terus memburu RIZAL dan siapapun yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba ini. Tidak ada tempat untuk bersembunyi bagi para bandar,” tegas Kasat Narkoba.

AKP Henry menegaskan, Polres Simalungun memiliki komitmen penuh untuk memberantas kejahatan narkotika hingga ke akar-akarnya. Menurutnya, penangkapan pengedar hanyalah langkah awal, target utama adalah para bandar dan jaringan besar yang selama ini menjadi sumber peredaran narkoba.

“Kami tidak akan puas hanya menangkap pengedar kelas teri. Target kami adalah bandar-bandar besar yang selama ini menjadi otak peredaran narkoba. Mereka harus diungkap dan diberantas sampai tuntas. Tidak ada negosiasi, tidak ada kompromi,” tegasnya.

Tersangka DOLPHIN BELLA ROKAN alias BELA kini telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian telah menerbitkan Laporan Polisi dan surat perintah penyidikan. Setelah dilakukan gelar perkara, berkas akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” jelas Kasat Narkoba.

Mengakhiri pernyataannya, AKP Henry mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.

“Perang melawan narkoba adalah tanggung jawab kita bersama. Mari kita bersatu memberantas narkoba dari Simalungun. Informasi Anda sangat berharga bagi kami. Jangan ragu untuk melaporkan, identitas pelapor dijamin kerahasiaannya,” pungkas Kasat Narkoba Polres Simalungun.

Berita Terkait

Aksi Cepat Jatanras Polres Simalungun Gagalkan Pencurian Sawit, Dua Pelaku Digelandang ke Mapolres
Berawal dari Informasi Warga, Polres Simalungun Tangkap Pasangan Kekasih Pengedar Sabu di Desa Cingkes
Kapolres Simalungun dan Wakil Bupati Tanam Jagung Bersama, Dukung Ketahanan Pangan Indonesia
Handphone dan 1,42 Gram Sabu Jadi Bukti Kuat Penangkapan Bandar Narkoba oleh Tim Gabungan Polsek Bangun
Generasi Muda Simalungun Dikukuhkan Jadi Paskibra, Polisi Hadir Beri Dukungan Moral
Penangkapan di Malam Hari, Sat Narkoba Polres Simalungun Bawa Tersangka ke Mapolres
Lari Tak Berarti Bebas: Tersangka Pembunuhan di Simalungun Akhirnya Tertangkap di Riau
Sat Lantas Polres Simalungun Tunjukkan Kinerja Profesional dalam Penanganan Kecelakaan Maut di Jalan Asahan

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 21:33 WIB

JA-NTB LSKHP: Kami Tidak Akan Diam Melihat Tanah Kami Digusur Tambang

Sabtu, 1 November 2025 - 01:47 WIB

Sakit Massal di SMA Plus Riau Dipelintir, Komite Sekolah: “Berita Itu Tak Berdasar!”

Jumat, 31 Oktober 2025 - 17:47 WIB

SMA Negeri Plus Provinsi Riau Jalani Penyemprotan Disinfektan oleh Tim Gegana Brimob Polda Riau

Jumat, 31 Oktober 2025 - 12:24 WIB

Polda Riau Inisiasi Skema Pangan Berkelanjutan Lewat Tabung Harmoni Hijau

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:54 WIB

SPPG Polda Banten Siap Jadi Percontohan: Pastikan Mutu dan Kualitas Gizi untuk Dukung Generasi Emas 2045

Senin, 27 Oktober 2025 - 21:21 WIB

Panen Lele Wujud Kemandirian Warga Binaan Lapas Pamekasan

Minggu, 26 Oktober 2025 - 05:00 WIB

Ceramah Habib Abdul Qodir Bina Akhlak Warga Binaan Lapas Pamekasan

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 08:22 WIB

Lapas Kelas IIA Pamekasan Lakukan Pengecekan Kesiapan Senjata Api untuk Dukung Keamanan Lapas

Berita Terbaru