Tanah Karo,Wartaperubahan.com//
KABANJAHE, TANAH KARO — Ganda Nainggolan (27), pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pembunuhan Melky Refanta Perangin-angin, menyerahkan diri ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo, Jumat (27/9/2025) malam, sekitar pukul 21.00 WIB.
Penyerahan diri terduga pelaku terjadi kurang dari 24 jam setelah pihak kepolisian menerbitkan DPO atas namanya. Ia tiba di Mapolres Tanah Karo dan langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
“Benar, tersangka Ganda Nainggolan telah menyerahkan diri ke Satreskrim Polres Tanah Karo. Setelah diamankan, kami langsung melakukan pemeriksaan intensif,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Karo, AKP Eriks Raydikson, Sabtu pagi (28/9/2025).
Setelah pemeriksaan awal, penyidik melakukan pencarian barang bukti yang sebelumnya disebut-sebut sempat dibuang oleh tersangka. Dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, tim berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti penting.
Barang bukti yang ditemukan meliputi satu buah cincin emas, satu kalung emas, uang tunai pecahan Rp100.000 dan Rp50.000, serta pakaian korban dan pakaian yang digunakan oleh tersangka saat diduga melakukan pembunuhan.
“Barang bukti sudah diamankan. Saat ini, pemeriksaan masih berlangsung guna mengumpulkan barang bukti lainnya dan juga mengembangkan terkait motif di balik aksi sadis yang menghilangkan nyawa korban,” ujar Eriks.
Korban, Melky Refanta Perangin-angin (32), sebelumnya ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa dan terkubur di bawah pohon kopi di kawasan Perladangan Seledang, Desa Ndokum Siroga, Kecamatan Simpang Empat, Selasa malam (16/9/2025). Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, korban terakhir terlihat bersama dengan tersangka sebelum menghilang.
Kepolisian menyampaikan bahwa penyidikan akan terus dilanjutkan secara profesional dan transparan. Press release resmi mengenai perkembangan kasus direncanakan akan dilakukan dalam waktu dekat.
Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi. Aparat kepolisian meminta publik menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada penegak hukum.
(Wira & TimRed)



































