PN Medan Lakukan Constatering Terhadap Objek Eksekusi Tanah dan Ruko di Jalan Jemadi

Redaksi Medan

- Redaksi

Jumat, 22 Agustus 2025 - 06:52 WIB

504 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan

Pengadilan Negeri (PN) Medan Kelas I A Khusus melakukan constatering atau pencocokan objek terhadap perkara eksekusi sebidang tanah berikut bangunan ruko yang berlokasi di Jalan Jemadi No. 30 A, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.

Pelaksanaan constatering dilakukan oleh Panitera dan Juru Sita PN Medan atas perintah Ketua PN Medan berdasarkan Penetapan Nomor: 24/Pdt.Eks/2025/PN Mdn jo. 126/Pdt.G/2024/PN Mdn tertanggal 28 Juli 2025. Langkah ini merupakan tahap awal sebelum dilakukan penyitaan dan eksekusi terhadap objek sengketa.

Kegiatan constatering berlangsung pada Kamis, 21 Agustus 2025, sesuai dengan surat Ketua PN Medan tertanggal 11 Agustus 2025. Eksekusi ini diajukan oleh Kuasa Hukum Silpia selaku penggugat, yang sebelumnya telah memenangkan perkara wanprestasi dengan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Pelaksanaan constatering berjalan lancar tanpa kendala, serta disaksikan oleh perwakilan Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Juru Sita PN Medan, dan tim kuasa hukum pemohon eksekusi dari Law Office Pelita Konstitusi, yakni Dongan Nauli Siagian, SH, Haris Dermawan, SH., MH, Bayu Subronto, SH, dan Satria Adiguna, SH.

“Dengan selesainya proses constatering ini, kami berharap eksekusi dapat segera dilanjutkan ke tahap lelang, sehingga ada kepastian hukum bagi penggugat sebagai pemenang perkara. Kami akan terus mengawal proses ini sampai dilaksanakan sita eksekusi dan lelang,” ujar Kuasa Hukum Penggugat, Dongan Nauli Siagian, SH. (F_01)

Berita Terkait

Lapas Kelas I Medan Hadirkan Layanan Administrasi Kependudukan bagi 604 WBP, Wujud Nyata Pelayanan Prima HBP ke-62
Ikrar Bebas Narkoba dan HP Digelorakan, Kakanwil Ditjenpas Sumut: Perubahan Dimulai dari Hal Kecil
Ikrar Bebas Narkoba dan HP Digelorakan, Kakanwil Ditjenpas Sumut: Perubahan Dimulai dari Hal Kecil
Sambut HBP ke-62, Rutan Pangkalan Brandan Wujudkan Zero Halinar melalui Pelaksanaan Tes Urine Pegawai dan WBP, serta Razia Kamar Hunian
Peringati HBP Ke-62, Rutan Pangkalan Brandan Laksanakan Tes Urin Bagi Pegawai dan WBP
Kabid Humas Polda Sumut Selamatkan Warga dari Upaya Penarikan Paksa Mobil oleh Debt Collector di Jalan
Dalam Rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Sibolga Laksanakan Razia, Perkuat Komitmen Zero Halinar
Mantan Warga Binaan Bongkar Fakta: Tuduhan “Napi Jadi Raja Kecil” di Rutan Tanjung Pura Dinilai Hoaks dan Fitnah Sensasional

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 18:18 WIB

Berkah TMMD ke-128, Warung Warga Gunung Cut Tangan-tangan Laris Manis

Kamis, 23 April 2026 - 02:40 WIB

Aceh dalam Bahaya Politik Ujaran Kebencian: Masyarakat dan Negara Jangan Bungkam

Senin, 13 April 2026 - 19:44 WIB

DPRA Tegaskan Perang Total terhadap Narkoba di Aceh Tenggara

Sabtu, 4 April 2026 - 17:42 WIB

Polres Aceh Tenggara Kolaborasi dengan Donatur Lokal Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Wilayah Pegunungan

Sabtu, 28 Maret 2026 - 11:59 WIB

Sat Narkoba Polres Agara Gagalkan Peredaran 17,8 Kilogram Ganja di Kecamatan Ketambe, Pelaku Diamankan Saat Melintas

Selasa, 24 Maret 2026 - 20:32 WIB

Apresiasi Kepada Insan Pers, Kapolres Aceh Tenggara Serahkan Plakat

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:25 WIB

Lewat Pembagian Daging Meugang, Polres Aceh Tenggara Teguhkan Komitmen Sosial demi Harmoni Ramadan

Selasa, 17 Februari 2026 - 18:38 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Resmikan SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari untuk Tingkatkan Gizi Siswa dan Ibu Hamil

Berita Terbaru

ACEH BARAT DAYA

Satgas TMMD Abdya Kebut Pembukaan Lahan, Jagung Jadi Andalan Warga

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:31 WIB

ACEH BARAT DAYA

Progres TMMD Gunung Cut Jadi Sorotan, Dansatgas Minta Hasil Maksimal

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:24 WIB