MEDAN – Pembangunan perumahan di Jalan Rajawali, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, memicu polemik.
Proyek yang kini tertutup pagar seng tersebut diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diwajibkan dalam peraturan daerah.
Pantauan di lapangan, tidak ada plang proyek atau papan izin yang terpampang di sekitar lokasi pembangunan.
Situasi ini menimbulkan kecurigaan kuat, terlebih karena aktivitas konstruksi sudah berjalan.
Salah seorang pekerja di lokasi mengaku izin PBG ada, namun tersimpan di kantor.
Jawaban ini justru menimbulkan tanda tanya di tengah publik, karena seharusnya dokumen legalitas proyek bisa dipasang dan dilihat secara transparan.
Kasi Trantib Kecamatan Medan Sunggal, Amru, saat dimintai keterangan, mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti informasi tersebut.
Ia berjanji melakukan pengecekan lapangan dan melaporkan perkembangan kepada pimpinan.
Sementara itu, anggota DPRD Kota Medan dari Komisi IV, Lailatul Badri, menegaskan bahwa pembangunan tanpa izin adalah pelanggaran serius.
Ia meminta Pemko Medan tidak ragu mengambil tindakan tegas agar tidak merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Tidak boleh membangun dulu baru sibuk mengurus izin. Kalau benar tidak ada PBG, maka Pemko harus berani hentikan bahkan membongkar bangunan itu,” ujar Lailatul dengan nada tegas.
Warga sekitar pun mendesak agar pemerintah kota tidak tutup mata. Mereka menilai, jika proyek tanpa izin dibiarkan, akan timbul preseden buruk bagi tata ruang dan hukum di Kota Medan.(red)
photo : Istimewa
































