Roni Prima: Kompol DK Seharusnya Dipecat Tidak Hormat

Redaksi Medan

- Redaksi

Rabu, 6 Agustus 2025 - 22:21 WIB

504 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN-Praktisi hukum asal Sumatera Utara, Roni Prima, mendesak Kepolisian Republik Indonesia menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol Dedi Kurniawan (DK).

Nama perwira menengah itu kembali mencuat setelah aksi unjuk rasa di Polda Sumut menuntut pemecatannya atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

Roni bukan sosok baru dalam kasus yang melibatkan DK. Ia pernah menjadi kuasa hukum korban pemerasan yang diduga dilakukan Kompol DK saat menjabat sebagai Wakapolsek Medan Helvetia pada 2021.

“Kasus ini kembali jadi perhatian karena viral. Tapi saya sudah bersentuhan dengan masalah ini sejak empat tahun lalu. Saat itu, klien saya diperas Rp200 juta dan mobilnya, Pajero Sport, ikut dirampas. Dan pelakunya adalah DK,” ujar Roni, Rabu, (6/8/2025).

Roni menjelaskan, pelanggaran DK kala itu sudah cukup untuk menjatuhkan sanksi etik berat.

Namun, alih-alih diberhentikan, DK justru bertahan dan kini menjabat Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut.

“Sudah ada pelanggaran etik berat, bahkan saya sempat bertemu langsung dengan Kadiv Propam saat itu, Irjen Ferdy Sambo. Tapi entah kenapa, DK tidak di-PTDH. Ini yang menjadi tanya besar,” jelas Roni.

Roni menyayangkan lemahnya sikap internal kepolisian dalam menindak tegas anggotanya yang bermasalah.

Selain itu, Roni menegaskan, pembiaran terhadap pelanggaran seperti ini hanya akan merusak kepercayaan publik.

“Polisi yang baik masih banyak. Tapi kalau satu oknum nakal dibiarkan, yang rusak bukan hanya citra institusi, tapi juga keadilan itu sendiri. Sekarang muncul kasus baru lagi, dan pelakunya orang yang sama. Ini alarm serius bagi Polri,” tegasnya.

Roni mengakui bahwa pada 2021 dirinya tidak membawa kasus ini ke ranah pidana. Fokus utamanya saat itu adalah memastikan hak kliennya dikembalikan.

“Yang saya kejar waktu itu hanya pengembalian uang dan mobil. Dan itu berhasil. Tapi sekarang, saya berharap tidak ada lagi kompromi. Segera PTDH. Jangan pasang badan,” pungkasnya.

Sebelumnya, desakan publik terhadap pemecatan Kompol DK memuncak pada Jumat, 25 Juli 2025.

Ratusan warga Tanjungbalai menggelar unjuk rasa di Mapolda Sumut. Mereka menuntut pencopotan DK, yang kini menjabat Kanit I Subdit III Ditresnarkoba.

Pemicu aksi adalah penangkapan Rahmadi, warga Tanjungbalai, yang dituduh memiliki 10 gram sabu-sabu.

Bahkan Ironsnya, Rahmadi membantah kepemilikan itu. Ia menyebut narkoba tersebut diletakkan oleh petugas saat penangkapan yang dilakukan pada Maret 2025.

Tak hanya itu, Rahmadi mengaku dianiaya oleh tim yang dipimpin Kompol DK. Rekaman CCTV yang memperlihatkan tindakan kekerasan itu beredar luas di media sosial dan memicu gelombang kemarahan warga.

Massa, sebagian besar kaum ibu, membawa spanduk bertuliskan desakan agar Presiden Prabowo turun tangan.

Mereka menuntut Kapolri segera memberhentikan Kompol DK secara tidak hormat.

Dalam aksinya, mereka juga menggelar teatrikal ‘tactical pocong, simbol matinya keadilan.

Dugaan manipulasi barang bukti dalam kasus Rahmadi kini menjadi bola panas.

Pengacara Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan, menyebut ada pelanggaran serius dalam prosedur penangkapan dan penyitaan barang bukti.

“Kalau benar barang bukti narkoba itu merupakan rekayasa, ini bukan hanya pelanggaran etik, tapi pidana berat. Ini bisa menghancurkan kepercayaan publik terhadap penegak hukum,” ujar Suhandri.

Menanggapi tudingan itu, Kompol Dedi Kurniawan membantah keras. Dalam pernyataan resminya, ia menyebut seluruh proses penangkapan dan penyitaan telah dilakukan sesuai prosedur.

Namun, sorotan publik kini tidak hanya tertuju pada kebenaran prosedur, tapi pada integritas aparat.

Jika benar ada rekayasa, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib seorang warga, melainkan kredibilitas lembaga penegak hukum secara keseluruhan.

Kasus Rahmadi masih berjalan. Tapi satu hal jelas, publik kini tak lagi puas dengan jawaban formal.

Mereka ingin kepastian hukum dan keteladanan moral dari institusi yang seharusnya menjaga keadilan.((Nn)

Berita Terkait

Lapas Kelas I Medan Hadirkan Layanan Administrasi Kependudukan bagi 604 WBP, Wujud Nyata Pelayanan Prima HBP ke-62
Ikrar Bebas Narkoba dan HP Digelorakan, Kakanwil Ditjenpas Sumut: Perubahan Dimulai dari Hal Kecil
Ikrar Bebas Narkoba dan HP Digelorakan, Kakanwil Ditjenpas Sumut: Perubahan Dimulai dari Hal Kecil
Sambut HBP ke-62, Rutan Pangkalan Brandan Wujudkan Zero Halinar melalui Pelaksanaan Tes Urine Pegawai dan WBP, serta Razia Kamar Hunian
Peringati HBP Ke-62, Rutan Pangkalan Brandan Laksanakan Tes Urin Bagi Pegawai dan WBP
Kabid Humas Polda Sumut Selamatkan Warga dari Upaya Penarikan Paksa Mobil oleh Debt Collector di Jalan
Dalam Rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Sibolga Laksanakan Razia, Perkuat Komitmen Zero Halinar
Mantan Warga Binaan Bongkar Fakta: Tuduhan “Napi Jadi Raja Kecil” di Rutan Tanjung Pura Dinilai Hoaks dan Fitnah Sensasional

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 18:18 WIB

Berkah TMMD ke-128, Warung Warga Gunung Cut Tangan-tangan Laris Manis

Kamis, 23 April 2026 - 02:40 WIB

Aceh dalam Bahaya Politik Ujaran Kebencian: Masyarakat dan Negara Jangan Bungkam

Senin, 13 April 2026 - 19:44 WIB

DPRA Tegaskan Perang Total terhadap Narkoba di Aceh Tenggara

Sabtu, 4 April 2026 - 17:42 WIB

Polres Aceh Tenggara Kolaborasi dengan Donatur Lokal Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Wilayah Pegunungan

Sabtu, 28 Maret 2026 - 11:59 WIB

Sat Narkoba Polres Agara Gagalkan Peredaran 17,8 Kilogram Ganja di Kecamatan Ketambe, Pelaku Diamankan Saat Melintas

Selasa, 24 Maret 2026 - 20:32 WIB

Apresiasi Kepada Insan Pers, Kapolres Aceh Tenggara Serahkan Plakat

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:25 WIB

Lewat Pembagian Daging Meugang, Polres Aceh Tenggara Teguhkan Komitmen Sosial demi Harmoni Ramadan

Selasa, 17 Februari 2026 - 18:38 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Resmikan SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari untuk Tingkatkan Gizi Siswa dan Ibu Hamil

Berita Terbaru

ACEH BARAT DAYA

Satgas TMMD Abdya Kebut Pembukaan Lahan, Jagung Jadi Andalan Warga

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:31 WIB

ACEH BARAT DAYA

Progres TMMD Gunung Cut Jadi Sorotan, Dansatgas Minta Hasil Maksimal

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:24 WIB