Bitung, Sulut | wartaperubahan.com — Skandal Besar Media Advokatnews
Sebuah skandal besar mencuat setelah Media Advokatnews dituding melakukan pencemaran nama baik terhadap seorang warga bernama Ervan Wagiu. Ervan Wagiu mengaku memiliki dokumen pemilikan surat tanah dan garapan lahan tanah miliknya sejak 12 September 1979, yang bertentangan dengan kabar yang disebarkan oleh Media Advokatnews.
Menurut Ervan Wagiu, berita yang dimuat oleh Media Advokatnews tidak sesuai dengan data yang ada dan dapat dikategorikan sebagai hoaks. Ia merasa dirugikan dan mencemarkan nama baiknya. Tindakan ini diduga melanggar Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Ervan Wagiu meminta pihak kepolisian untuk mengusut kasus ini dan menjerat oknum wartawan yang bertanggung jawab atas publikasi tersebut dengan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik. Ia berharap agar kasus ini dapat ditangani dengan serius dan oknum wartawan yang bersangkutan dapat diberikan sanksi yang setimpal.
Masyarakat setempat, khususnya di Kelurahan Pintu Kota, juga meminta pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kasus ini dan menangkap pelaku pencemaran nama baik. Mereka berharap agar kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi.
Ervan Wagiu yang tinggal di Rarandam Rt 08 Rw 04 Kelurahan Pintu Kota merasa sangat dirugikan dengan adanya berita tersebut. Ia berharap agar nama baiknya dapat dipulihkan dan oknum wartawan yang bersangkutan dapat meminta maaf secara terbuka.
Harapan untuk Penanganan Kasus
Pihak kepolisian diharapkan dapat menangani kasus ini dengan profesional dan transparan, serta memberikan sanksi yang setimpal kepada oknum wartawan yang bersangkutan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Kasus ini menjadi sorotan masyarakat setempat dan menimbulkan kekhawatiran akan adanya oknum wartawan yang tidak bertanggung jawab. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan cepat dan oknum wartawan yang bersangkutan dapat diberikan sanksi yang setimpal.




Menurut Ervan Wagiu, berita yang dimuat oleh Media Advokatnews tidak sesuai dengan data yang ada dan dapat dikategorikan sebagai hoaks. Ia merasa dirugikan dan mencemarkan nama baiknya. Tindakan ini diduga melanggar Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik.






























