Bitung, Sulut | Wartaperubahan.com — Polres Bitung menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dengan mengungkap kasus peredaran obat keras jenis Trihexypenidyl di Kota Bitung. Pada Kamis, 31 Juli 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung berhasil mengamankan pelaku berinisial KGT alias Cecong. Jum’at, 1 Agustus 2025.
KGT, seorang warga Kelurahan Bitung Barat Satu, ditangkap di Lorong Kayu, Kelurahan Bitung Tengah, setelah tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat. Informasi tersebut menyebutkan adanya peredaran obat keras di wilayah Kelurahan Manembo-Nembo.
Penggeledahan yang dilakukan oleh polisi menemukan 2.060 butir obat Trihexypenidyl dan satu unit handphone yang digunakan untuk memesan dan menjual obat tersebut melalui aplikasi Shopee. KGT mengaku menjual obat tersebut dengan harga Rp 10.000 per butir, menunjukkan bahwa peredaran obat keras ini telah menjadi bisnis yang menggiurkan bagi pelaku.
Namun, kasus ini menarik perhatian karena KGT merupakan seorang residivis kasus obat keras yang pernah divonis hukuman penjara selama 2 tahun 3 bulan. Pengalaman sebelumnya tidak membuatnya jera dan malah melanjutkan aksinya, menunjukkan bahwa peredaran obat keras masih menjadi masalah serius di Kota Bitung.
Saat ini, KGT dan barang bukti diamankan di Mapolres Bitung untuk proses penyidikan lebih lanjut. Satresnarkoba Polres Bitung masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui jaringan peredaran obat keras yang dilakukan oleh KGT, sehingga diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran obat keras di Kota Bitung.
KGT dijerat dengan Pasal 435 subs Pasal 436 Ayat 2 Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, yang menunjukkan bahwa perbuatannya dapat dikenakan sanksi hukum yang berat. Polres Bitung mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan informasi tentang peredaran obat keras kepada pihak berwajib, sehingga dapat membantu mengurangi peredaran obat keras di Kota Bitung.
Penangkapan KGT diharapkan dapat mengurangi peredaran obat keras jenis Trihexypenidyl di Kota Bitung. Polres Bitung akan terus melakukan upaya penindakan terhadap peredaran obat keras untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sehingga Kota Bitung dapat menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi warganya.



































