BOJONEGORO – Penggeledahan petugas Lapas Kelas IIA Bojonegoro membongkar penyelundupan narkoba dalam jumlah besar di dalam area blok hunian, Rabu (23/7/2025) sore.
Sebanyak 364,58 gram sabu dan 199 butir ekstasi ditemukan tersimpan rapi di plafon kamar A8 dan tembok kamar A9.

Penemuan ini langsung menggegerkan jajaran Lapas dan menjadi temuan narkoba terbesar di dalam lapas tahun ini.
Kalapas Bojonegoro, Hari Winarca, menyebut pengungkapan itu bermula dari laporan petugas jaga soal indikasi barang haram di Kamar A9.

“Tim yang dipimpin Ka. KPLP Muhammad Setiawan dan Kasi Adkam Lukman Arifin langsung bergerak. Hasil pemeriksaan awal berhasil mengungkap sabu dan ekstasi disembunyikan dalam tembok dan plafon,” ujar Hari.
Rincian Temuan di Kamar A8 dan A9:
- Kamar A8: Total 346,66 gram sabu dalam berbagai klip ukuran besar dan kecil serta 199 butir pil diduga ekstasi berbagai warna dan jenis.
- Kamar A9: Sabu sebanyak 17,92 gram dalam klip sedang dan kecil.
Selain narkoba, petugas juga menemukan barang-barang elektronik terlarang serta kertas catatan mencurigakan.
5 Warga Binaan Diperiksa Polisi
Pascatemuan tersebut, lima warga binaan (WBP) yaitu Imam Buchori, Yogi Misfanto, Abdul Halim, M Nofal, dan Dodik Yunianto dibawa ke Polres Bojonegoro untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tidak hanya itu, 12 WBP lainnya turut dipindahkan ke lapas berbeda sebagai langkah antisipatif terhadap potensi gangguan keamanan.
“Seluruh barang bukti sudah diserahkan kepada pihak Polres dan dibuatkan Berita Acara Serah Terima (BAST),” jelas Kalapas.
Kini, Lapas Bojonegoro bersama Kanwil Ditjenpas Jawa Timur sedang melakukan investigasi internal mendalam guna mengusut asal narkoba dan keterlibatan oknum.(AVID/rel)
































