Pers Karawang Tak Mau Diam, Serukan Boikot Dedi Mulyadi Sebagai Bentuk Pembelaan Profesi

WARTA PERUBAHAN

- Redaksi

Selasa, 8 Juli 2025 - 00:48 WIB

501 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang  — Pernyataan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), yang menyarankan agar pejabat publik di lingkungan Pemprov Jabar tidak lagi bekerja sama dengan media, memicu gelombang kemarahan dari komunitas pers di berbagai daerah. Ucapan KDM yang viral di media sosial itu dinilai melecehkan eksistensi dan peran wartawan sebagai pilar keempat demokrasi.

Dalam potongan video yang beredar luas, Dedi Mulyadi terdengar mengatakan bahwa informasi publik sebaiknya disampaikan langsung melalui media sosial pribadi pejabat, tanpa perlu melibatkan media massa. “Kalau bisa tidak usah kerja sama dengan media. Sampaikan saja langsung lewat medsos,” ucapnya dalam video tersebut.

Pernyataan tersebut sontak menuai kritik tajam. Bagi banyak kalangan pers, ajakan tersebut bukan hanya bentuk pengabaian terhadap fungsi pers, tetapi juga mengindikasikan upaya menyingkirkan media dari ruang publik yang seharusnya terbuka dan akuntabel.

Merespons hal ini, sejumlah wartawan, pemilik media lokal, dan aktivis pers di Karawang menggelar forum diskusi pada Senin siang, 7 Juli 2025, bertempat di salah satu sekretariat organisasi pers di kawasan Karawang Barat. Forum tersebut secara resmi menghasilkan sikap bersama untuk memboikot seluruh bentuk pemberitaan tentang Dedi Mulyadi sebagai bentuk protes atas pernyataannya.

“Pernyataan KDM telah mencederai marwah pers dan merendahkan kerja-kerja jurnalistik. Jika keberadaan kami dianggap tidak penting, maka kami memutuskan untuk tidak lagi memberitakan segala aktivitasnya,” tegas Mr. KiM, CEO Lintaskarawang.com, yang juga dikenal sebagai aktivis pers senior di Karawang dan menjadi penggagas forum tersebut.

Menurut Mr. KiM, media selama ini berperan penting dalam membangun ruang komunikasi antara pemerintah dan rakyat. Ajakan untuk ‘tidak bekerja sama dengan media’ adalah bentuk pelecehan terhadap mekanisme demokrasi yang sehat dan transparan.

“Ini bukan sekadar simbolik. Ini adalah langkah konkret dari insan pers Karawang untuk mempertahankan martabat profesi dan hak masyarakat atas informasi yang benar dan berimbang,” imbuhnya.

Sementara itu, Romo, jurnalis senior yang turut hadir dalam forum tersebut, menyoroti aspek hukum dari polemik ini. Ia menegaskan bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, terutama Pasal 4 Ayat (1) yang berbunyi: “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.”

Lebih lanjut, Romo menjelaskan bahwa pada Ayat (2) dan (3) undang-undang tersebut ditegaskan bahwa tidak boleh ada sensor, pembredelan, atau pelarangan penyiaran, serta pers memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

“Pernyataan semacam itu berbahaya jika dibiarkan. Sebab bisa menjadi preseden buruk bagi pejabat publik lainnya yang ingin mengendalikan informasi secara sepihak. Ini bertentangan dengan semangat transparansi dan akuntabilitas publik yang dijamin konstitusi,” tandas Romo.

Sikap insan pers Karawang ini menyusul pernyataan sikap serupa dari sejumlah organisasi pers di Kota dan Kabupaten Bekasi yang telah lebih dahulu mengecam pernyataan Gubernur Dedi Mulyadi.

Bahkan, beberapa organisasi profesi wartawan di Bandung, Cirebon, dan Tasikmalaya dikabarkan sedang menjajaki pembentukan aliansi solidaritas untuk mengajukan somasi etik terhadap Gubernur Jabar atas pernyataannya tersebut.

Forum insan pers Karawang menyatakan bahwa boikot akan terus berjalan hingga ada klarifikasi resmi dan permintaan maaf dari KDM secara terbuka kepada seluruh insan pers di Indonesia.  (Red/SS)

Berita Terkait

Komitmen Jaga Kesehatan, Polres Bitung Gelar Pemeriksaan Berkala
Sinergi Akademisi dan Praktisi, Hipnoterapi Kini Makin Diakui Secara Ilmiah
Dugaan Gangguan Proses Konfrontasi di Polda Metro Jaya, Transparansi Penanganan Diharapkan
Satu Dekade IKHROM: Hadiah Umroh Warnai Kemeriahan Pertemuan Tahunan Ke-10 di Semarang
Ketum AKPERSI Apresiasi Langkah Tegas Meutya Hafid Lindungi Anak di Ruang Digital
Presiden RI Prabowo Subianto memimpin Taklimat Awal tahun 2026 di jajaran Kabinet Merah Putih.
Kalapas Pamekasan Teken Perjanjian Kinerja 2026, Tegaskan Komitmen Reformasi Pemasyarakatan
Capaian Kepala BGN dan Jajaran Tahun 2025, DPP LPPI ; Berhasil Gerakkan Ekonomi Masyarakat

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 21:34 WIB

Satgas TMMD Bersama Masyarakat Percepat Rehab RTLH di Kecamatan Tangan-Tangan

Senin, 18 Mei 2026 - 21:04 WIB

TMMD 128 Kodim Abdya Bangun Jalan di Atas Pegunungan untuk Mudahkan Akses Petani

Senin, 18 Mei 2026 - 20:36 WIB

Jelang Penutupan TMMD Ke-128, Kodim Abdya Pastikan RTLH Rampung Tepat Waktu

Senin, 18 Mei 2026 - 19:46 WIB

Kodim 0110/Abdya Uji Ketahanan Fisik Prajurit Lewat Garjas Berkala

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:19 WIB

Karya Bhakti Satgas TMMD Abdya, Mushola Warga Kini Lebih Nyaman untuk Beribadah

Minggu, 17 Mei 2026 - 18:22 WIB

Satgas TMMD Kodim 0110/Abdya Percepat Pembangunan Rumah Sehat untuk Warga

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:20 WIB

Tradisi Layangan Warnai Program TMMD Kodim 0110/Abdya di Tangan-Tangan

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:54 WIB

Kerja Keras Satgas TMMD Abdya Ubah Medan Pegunungan Jadi Akses Jalan Baru

Berita Terbaru

ACEH BARAT DAYA

Kodim 0110/Abdya Uji Ketahanan Fisik Prajurit Lewat Garjas Berkala

Senin, 18 Mei 2026 - 19:46 WIB