BANDA ACEH – Sebagai wujud nyata dalam memenuhi hak dasar narapidana di bidang kebersihan diri, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh menggelar kegiatan pendistribusian peralatan mandi kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Kamis (3/7/2025).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Banda Aceh, Edi Cahyono, didampingi para pejabat struktural serta Taruna dari Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip). Pemberian perlengkapan mandi ini mencakup sabun, sikat gigi, pasta gigi, dan kebutuhan dasar lainnya yang sangat dibutuhkan para WBP untuk menjaga kebersihan dan kesehatan diri.
“Pemberian ini merupakan bentuk pemenuhan hak dasar sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 60 Ayat (2) huruf C Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” ujar Kalapas Edi Cahyono dalam sambutannya.
Ia menegaskan bahwa Lapas Banda Aceh terus berkomitmen memberikan pelayanan maksimal kepada warga binaan, termasuk hak atas kebersihan dan kesehatan. Menurutnya, kebersihan yang terjaga bukan hanya akan menciptakan lingkungan hunian yang sehat, tetapi juga mampu menekan potensi penyebaran penyakit di dalam lapas.
Kegiatan pembagian peralatan mandi ini mendapat sambutan hangat dan penuh antusias dari para WBP. Setiap perwakilan kamar hunian atau Dansel menerima langsung perlengkapan tersebut, disertai penandatanganan berita acara serah terima.
Acara kemudian ditutup dengan sesi foto bersama antara Kalapas, pejabat struktural, serta warga binaan yang hadir. Momentum tersebut menjadi bukti nyata bahwa pelayanan berbasis HAM terus diupayakan di lingkungan pemasyarakatan Aceh.(AVID)

































