Warta Perubahan // Kabanjahe,Tanah Karo – Dituding buat syarat perdamaian dengan isu palsu soal lahan adat 6 hektar, Ketua BPD Desa Pengambatan, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo kembali membuat laporan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Mapolres Tanah Karo. Pada 07 Juni 2025 kemarin.
Laporan pengaduan tersebut disampaikan Ketua BPD Pengambatan Ali Resmanto Simanjorang kepada Kapolres Tanah Karo, pasca beredarnya status yang di unggah akun media social facebook atas nama @Imanuel Elihu Tarigan yang dianggap telah sengaja menebar fitnah dan ada unsur intimidasi terjadap dirinya dalam dalam proses penegakan hukum yang saat ini masih berjalan di Polres Tanah Karo.
Hal itu mencuat disaat Pemerintah Desa Pengabatan menggelar rapat di balai desa yang dihadiri unsur muspinca kecamatan merek dan beberapa warga desa pengabatan, pada hari selasa 3 juni 2025
Dalam postingan di media social facebook di unggah @Imanuel Elihu Tarigan yang diketahui bertindak sebagai penasehat hukum dari Kades dan Sekdes Pengambatan yang saat ini masih berstatus tersangka, menyebutkan,
” MASYARAKAT DESA PANGAMBATAN MENDUKUNG PENUH KEPALA DESANYA
————————————————————————
Jadi dalam Musyawarah Desa Pangambatan yang telah dilaksanakan hari ini Selasa, 03 Juni 2025 bertempat di Lost/Jambur.
Dengan tegas masyarakat meminta kepada Ketua BPD Pangambatan untuk segera mencabut Laporannya di Polres Tanah Karo, agar tidak menggangu jalannya roda Pemerintahan Desa Pangambatan.
Berikutnya…
Diketahui, kalau Ketua BPD Pangambatan mau mencabut Laporannya (LP) di Polres Tanah Karo sebagai “Syarat Perdamaian” :
Kalau Lahan seluas 6 Hektar, diduga milik masyarakat adat Pangambatan diberikan kepada yang bersangkutan, tentunya hal tersebut, mendapatkan penolakan keras dari seluruh masyarakat Desa Pangambatan yang hadir dalam Musyawarah Desa tersebut.
Kemudian….
Camat Merek Bartolomeus Barus yang hadir dalam Musyawarah tersebut mengusulkan kepada masyarakat. …
agar dibuat tanda bukti Penolakan terkait syarat perdamaian tersebut dan ditanda tangani oleh masyarakat yang hadir dalam Musyawarah tersebut. (foto terlampir).
Dibilang … tanda tangannya di palsukan Sekdes dan Kades Pangambatan.. ! !
.. Tapi permintaan nya tanah seluas kurang lebih 6 Hektar… Kwk..kwk…kwk…😅😅
Pantaslah status Tersangka Kepala Desa Pangambatan “Terkesan” dipaksakan
Waduh Gil@ Lu ya Dro…!! 😅😅
#Lawan_Mafia_Tanah
Tribunnews.com
Kompas.com
“Dari stadment yang ada pada postingan status facebook tersebut sangat jelas punya niat untuk meprovokasi khalayak ramai dan kususnya kepada masyarakat desa pengambatan, diduga hal itu dilakukan penasehat hukum pihak tersangka dengan tujuan untuk menyerang nama baik saya dan berniat menjelek jelekkan tupoksi lembaga BPD. Saya berharap kepada Bapak Kapolres Tamah Karo agar laporan saya ini dapat ditindaklanjuti demi keadilan, usut tuntas siapa saja yang terlibat pelaku penyebar fitnah tersebut.” Ujar Ali resmanto saat dimintai keterangan usai mengantarkan surat laporan pengaduan ke Polres tanah karo.
(Wira & TimRed)

































