TANJUNGBALAI — Perkara narkotika yang menjerat Rahmadi, terdakwa kasus sabu seberat 10 gram dengan Nomor Perkara 180/Pid.Sus/2025/PN Tjb, kini memasuki fase banding setelah kuasa hukumnya resmi mengajukan memori keberatan atas vonis lima tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Tanjungbalai Asahan.
Sejak awal, Rahmadi membantah tuduhan kepemilikan narkotika tersebut. Ia menegaskan tidak pernah memiliki maupun menguasai barang bukti, serta tidak ada saksi atau alat bukti yang dapat menunjukkan bahwa sabu itu miliknya.
“Saya bukan pemilik narkotika. Tidak ada saksi maupun alat bukti yang menegaskan saya sebagai pemilik narkotika melalui operasi tangkap tangan,” ujarnya.
Kuasa hukum Rahmadi, M. Ronald Siahaan, S.H., M.H., menyatakan bahwa terdapat sejumlah fakta yang menurut pihaknya belum dipertimbangkan secara utuh dalam putusan majelis hakim tingkat pertama.
Hal-hal tersebut telah dituangkan secara rinci dalam memori banding yang diunggah melalui sistem online PN Tanjungbalai pada 10 November 2025.
Ronald menilai terdapat kekeliruan dalam penilaian fakta sehingga pihaknya berkeberatan atas putusan hakim.
Ia menegaskan bahwa dalam prinsip peradilan, hakim wajib mempertimbangkan seluruh fakta dan alat bukti secara objektif serta berimbang.
“Harapan kami, hakim banding dapat memeriksa seluruh fakta dan alat bukti secara jernih sesuai kode etik dan pedoman perilaku hakim sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama MA dan KY. Hakim adalah aktor utama penegakan hukum yang dituntut menjaga integritas, kecerdasan moral, dan profesionalisme,” kata Ronald.
Humas PN Tanjungbalai Asahan, Manarsar Siagian, S.H., membenarkan bahwa memori banding Rahmadi telah diterima.
Ia menjelaskan bahwa berkas tersebut telah dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Sumatera Utara pada 12 November 2025 melalui sistem online.
Sementara itu, perkara Rahmadi yang didakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terus berproses. Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut sembilan tahun penjara, namun majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun.
Dengan telah diajukannya banding, kini Pengadilan Tinggi Sumatera Utara akan mempelajari seluruh dokumen perkara, termasuk berita acara persidangan, putusan,
BAP penyidik, surat dakwaan dan tuntutan, serta dokumen pembelaan dan tanggapan para pihak.
Pemeriksaan menyeluruh ini dilakukan untuk memastikan proses peradilan berjalan sesuai asas keadilan.
Ronald berharap majelis hakim tingkat banding dapat mengambil keputusan yang mencerminkan kebenaran materil berdasarkan fakta hukum yang sesungguhnya.
“Kami percaya hakim banding akan memberikan ruang bagi pencarian kebenaran yang sebenar-benarnya sehingga keadilan bagi Rahmadi dapat terwujud,” ujarnya.(red)

































