ACEH TENGGARA – Di atas kertas, PKBM Harapan Bangsa tampak seperti lembaga pendidikan nonformal yang berjalan normal. Dalam data resmi pemerintah, lembaga ini memiliki ratusan siswa, lengkap dengan operator Dapodik, kepala PKBM, dan izin operasional yang masih aktif.
Namun, fakta lapangan berbicara lain. PKBM ini diduga tidak pernah beroperasi selama lebih dari lima tahun terakhir, meskipun dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) terus cair setiap tahun.
Bangunan Jadi Kebun, Tak Ada Kelas atau Siswa
Hasil penelusuran tim investigasi menemukan lokasi yang jauh dari kesan lembaga pendidikan. Bangunan yang seharusnya menjadi ruang belajar kini berubah fungsi menjadi kebun pisang, singkong, dan sayur.
Tidak tampak papan nama, meja, kursi, papan tulis, atau aktivitas belajar mengajar. Dinding cat sudah pudar, halaman dipenuhi semak, bahkan sebagian area digunakan untuk menanam kakao muda.
“Sudah lebih lima tahun tidak pernah ada kegiatan sekolah di sini. Bangunannya malah dijadikan kebun sayur,” ujar Edy, warga Desa Kuta Buluh, Kecamatan Bambel, Senin (10/11/2025).
Alamat Berbeda, Izin Tetap Diperpanjang
Lebih janggal lagi, berdasarkan SK Nomor 420/035/IA/2023 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tenggara, PKBM Harapan Bangsa beralamat di Desa Semadam Awal, Kecamatan Semadam.
Namun faktanya, lokasi asli berada di Desa Kuta Buluh, Kecamatan Bambel, beberapa kilometer dari alamat resmi dalam SK.
Dalam dokumen tersebut, Hj. Nurhayati, S.Pd tercatat sebagai pengelola PKBM dengan masa izin berlaku 10 Januari 2023 hingga 10 Januari 2026.
Pertanyaannya, mengapa izin tetap diperpanjang jika kegiatan belajar sudah lama berhenti?
Data Dapodik Aktif, Dana Negara Mengalir
Berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), pada tahun ajaran 2024/2025 PKBM Harapan Bangsa masih tercatat memiliki 133 siswa di semester ganjil dan 130 di semester genap.
Lebih mencurigakan lagi, untuk tahun ajaran 2025/2026, sistem masih menunjukkan 128 siswa aktif — padahal di lapangan tidak ditemukan satu pun aktivitas belajar.
Data fiktif ini menjadi dasar pencairan dana BOP dari pemerintah pusat ke rekening lembaga. Artinya, uang negara terus mengalir ke lembaga yang “mati suri.”
Dalam sistem Dapodik, operator tercatat atas nama Chandrawardi, sementara Hj. Nurhayati tetap berstatus sebagai kepala PKBM.
Ketua LSM PPKMA: “Diduga Ada Oknum Dinas di Balik PKBM Fiktif Ini”
Menanggapi temuan tersebut, Ketua LSM Pemantau Pendidikan dan Kesehatan Masyarakat Aceh (PPKMA), M. Jenen, S.E., menilai kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dugaan permainan sistematis yang melibatkan pihak dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tenggara sendiri.
“Kami menduga kuat ada keterlibatan oknum dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tenggara dalam pengelolaan PKBM Harapan Bangsa. Informasi dari warga menyebutkan Hj. Nurhayati sudah lama tidak berdomisili di Aceh Tenggara. Lalu siapa yang selama ini melaporkan siswa dan menginput data ke Dapodik?” tegas M. Jenen.
Ia menambahkan, sangat janggal bila PKBM yang tidak aktif secara fisik dan tak memiliki kegiatan belajar-mengajar masih bisa terdaftar aktif di sistem Dapodik, lengkap dengan data siswa dan guru.
“Ini jelas ada kendali dari pihak dalam. Kami menduga sistem PKBM Harapan Bangsa dikendalikan oleh oknum di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Jika benar, maka ini bukan lagi kelalaian, tapi permainan terstruktur,” ujarnya dengan nada tegas.
PPKMA meminta aparat penegak hukum — Inspektorat Daerah, Kejaksaan Negeri Kutacane, dan bahkan Aparat Penegak Hukum Tipikor Polda Aceh — untuk segera turun tangan dan memeriksa seluruh PKBM penerima BOP di Aceh Tenggara.
“Kami tidak ingin uang negara dijadikan ladang bancakan. Dana pendidikan adalah hak rakyat, bukan untuk dikorupsi lewat lembaga fiktif,” pungkas M. Jenen.
Modus Lama: Lembaga Dijual, Dana Tetap Dicairkan
Sumber internal pendidikan nonformal yang enggan disebutkan namanya juga mengungkap modus serupa yang sering terjadi.
“Banyak PKBM lama yang tidak aktif, tapi dijual ke pihak lain agar tetap bisa mencairkan dana bantuan. Namanya tetap sama, tapi yang urus sudah berbeda,” ujarnya.
Praktik seperti ini membuka peluang penyalahgunaan wewenang, manipulasi data, hingga potensi korupsi dana pendidikan.
Dasar Hukum yang Relevan
1. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional — Pasal 11 ayat (1): Pemerintah wajib menjamin terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara.
2. Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal.
3. PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan — Pasal 3: dana pendidikan wajib digunakan secara efisien, transparan, dan akuntabel.
4. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — Pasal 3 dan 8: penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara dapat dijatuhi pidana penjara 4–20 tahun atau seumur hidup.
(Redaksi)

































