Tanah Karo//Wartaperubahan.com
KARO – Ada yang unik terkait kinerja Kepala Desa ( Kades) Kinepen Kecamatan Munthe Kabupaten Karo Arjuna Sitepu, mengenai tentang kinerja Kades tersebut saat menjawab konfirmasi wartawan terkait Indikasi Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada pengunaan dana Desa Kinepen Tahun 2023-2024 yang lalu.
Kades tersebut diduga tidak paham tentang Tupoksi nya (Tugas Pokok dan Fungsi) dalam menjalankan tugas dan sepertinya buta tentang undang-undang Keterbukaan Informasi Publik, sehingga saat dikonfirmasi terkait KKN Dana Desa Kades Kinepen tersebut mengarah kan kru media ini untuk menghubungi pendamping Desa yang bernama Bambang, ” Jika hendak konfirmasi mengenai dana desa, hubungi saja pendamping, saya kirim nomornya” ujar Arjuna Sitepu.
Dimana kita ketahui bahwasannya Keterbukaan informasi publik adalah hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik yang ada di badan publik, yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 (UU KIP). Prinsip ini merupakan elemen penting negara demokratis untuk mendorong partisipasi masyarakat, mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance), mencerdaskan kehidupan bangsa, serta memastikan akuntabilitas penyelenggaraan negara. Badan publik berkewajiban menyediakan, melayani, dan melindungi informasi publik, dengan pengecualian untuk informasi yang bersifat rahasia dan dikecualikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Landasan Hukum
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP): Menjadi landasan utama yang menjamin hak publik untuk mendapatkan informasi dan kewajiban badan publik untuk menyediakannya.
Pendamping Desa Kinepen Bambang saat dikonfirmasi membalas konfirmasi wartawan terkait pengunaan dana desa Kinepen Tersebut.
Camat Munthe Drs. Oberlin Sembiring saat dikonfirmasi pada Jumat (19/09/2025) membenarkan bahwa Bambang memang benar pendamping desa tersebut, namun saat disinggung apakah pendamping desa berhak menjawab konfirmasi wartawan, Camat Munthe tersebut mengatakan bahwa tidak mengetahui hal tersebut.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Tim Kenziro Kompas Nusantara (TKN) Kabupaten Karo Gogo Barus (53), warga Kabanjahe, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo mengatakan akan membuat laporan terkait Indikasi KKN Dana Desa Kinepen Tersebut.
“Saya dan tim masih mendalami serta mengumpulkan data-data terkait Indikasi KKN Kades tersebut, jika sudah selesai pengumpulan data, akan segera kita buat pengaduan” ujar Gogo Barus
(Wira & TimRed)

































