Dari Informasi Desa Agusen, Polisi Bongkar Jaringan Ganja, Kapolres Gayo Lues Paparkan Kronologi Penangkapan

WARTA PERUBAHAN

- Redaksi

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 23:44 WIB

504 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkejeren, 16 Agustus 2025 |  Satuan Reserse Narkoba Polres Gayo Lues berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dalam jumlah besar. Dalam operasi yang berlangsung pada Rabu 13 Agustus 2025 siang, polisi menangkap lima orang tersangka beserta barang bukti seberat 183 kilogram ganja.

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di SPBU Geumpang Pekan, Kecamatan Putri Betung, serta di Pos Perbatasan Rumah Bundar, Kecamatan Putri Betung, Kabupaten Gayo Lues. Barang bukti diamankan dari dua unit mobil yang digunakan pelaku untuk mengangkut ganja dan sebagai memantau jalur lintasan

Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Gayo Lues, IPTU Bambang Pelis, S.H., M.H., mengatakan operasi ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi ganja dalam jumlah besar di Desa Agusen, Kecamatan Blangkejeren. “Mendapat laporan tersebut, kami membentuk dua tim untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan di wilayah Blangkejeren dan Putri Betung,” ujarnya.

Sekitar pukul 12.00 WIB, petugas mencurigai satu unit mobil Avanza hitam bernopol BK-1960-TAI keluar dari Desa Agusen menuju arah Kutacane. Mobil tersebut dibuntuti hingga berhenti di SPBU Geumpang. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan enam karung goni berisi 175 bungkus Bal ganja dengan berat total 183 kilogram. 2 (Dua) orang yang berada dalam mobil, yakni RBJS dan DS, ditangkap di lokasi. Keduanya mengaku sedang mengangkut ganja untuk dibawa ke Medan dan Pematangsiantar.

Dari hasil interogasi, polisi mengetahui bahwa ganja tersebut diperoleh dari tiga rekan pelaku di Desa Agusen yang menggunakan mobil Avanza silver yang sekaligus berperan untuk memantau jalan. Petugas kemudian melakukan Pengembangan dengan pengejaran dan berhasil menghentikan mobil tersebut di kawasan Rumah Bundar sekitar pukul 13.00 WIB. Dalam mobil, polisi mengamankan 3 (tiga) orang lain, yakni RCDS, FPH, dan RFS.

Selain ganja seberat 183 kilogram, polisi turut mengamankan: Dua unit mobil Toyota Avanza (hitam nopol BK 1960 TAI dan Toyota Avanza silver nopol BK 1945 AFI, Dua lembar STNK, Empat unit telepon genggam berbagai merek, Uang tunai Rp. 700.000.

Hingga kini, Satresnarkoba Polres Gayo Lues masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka serta pengembangan untuk memburu jaringan lain yang terlibat.

Pada saat hendak dilakukan penangkapan, pelaku sempat memberikan atau membocorkan kode kepada pelaku penampung yang merupakan warga Kota Pematang Siantar, serta kepada pelaku lain yang diduga sebagai pemilik ladang ganja, warga Kabupaten Gayo Lues. Namun, saat ini identitas mereka sudah kami kantongi dan sedang dalam pengejaran.

Kami akan terus membongkar jaringan peredaran ganja lintas Provinsi, Upaya Preventif Strike akan terus kami lakukan guna mencegah Penyeludupan Narkotika Baik yang masuk dari luar maupun dari dalam keluar Kab. Gayo Lues, kata IPTU Bambang Pelis. S.H,M.H

Barang Bukti dan Para tersangka yang merupakan warga Sumatera Utara kini diamankan di Mapolres Gayo Lues untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (ABDIANSYAH)

Berita Terkait

Polda Aceh Diminta Mengusut Dugaan PT Rosin Trading Internasional yang Tetap Berjalan Meski Izin Dipersoalkan
Satreskrim Polres Gayo Lues Gelar Rekonstruksi Kasus Curat Dokter Wanita, 25 Adegan Diperagakan Tersangka
Satreskrim Polres Gayo Lues Gelar Rekonstruksi Kasus Curat Dokter Wanita, 25 Adegan Diperagakan Tersangka
“Hukum Tajam ke Bawah”, Rabusin Soroti Dugaan Ketidakadilan dalam Perkara yang Menimpanya
Di Tengah Dakwaan Lemah dan Bukti Cacat Hukum Beranikah Hakim Memvonis Rabusin
Alat Bukti Lemah Jadi Dasar Tuntutan, Proses Hukum Rabusin Ariga Lingga Dipertanyakan Publik
Sidang Pembuktian Rabusin Ariga Lingga: Kejanggalan Bukti dan Proses Hukum Diperbincangkan
Rabusin Ditahan, Pengadilan Jangan Jadi Alat Mafia Tanah di Aceh

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:48 WIB

Dorong Kesehatan Lingkungan, TMMD Bangun MCK di Aceh Barat Daya

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:16 WIB

Satgas TMMD 128 Kodim Abdya dan Warga Bersihkan Semak dan Saluran Air di Gunung Cut

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:53 WIB

Excavator Dikerahkan, Progres Jalan TMMD di Kawasan Perbukitan Meningkat

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:37 WIB

Kompak! TNI-Warga Bersihkan Masjid Demi Khusyuknya Salat Jumat

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:46 WIB

Dari Pondasi Hingga Harapan, TNI Bangun Rumah Layak untuk Warga Gunung Cut

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:17 WIB

Satgas TMMD Ke-128 Kodim Abdya Gotong Royong Bersihkan Masjid Al Mukaramah Bersama Warga

Jumat, 1 Mei 2026 - 16:42 WIB

Aksi Nyata TMMD ke-128, TNI dan Masyarakat Bersihkan Masjid Demi Kenyamanan Ibadah

Kamis, 30 April 2026 - 18:20 WIB

TMMD Abdya Tuai Apresiasi, Kades: Program Ini Nyata Dirasakan Masyarakat

Berita Terbaru

ACEH BARAT DAYA

Dorong Kesehatan Lingkungan, TMMD Bangun MCK di Aceh Barat Daya

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:48 WIB

ACEH BARAT DAYA

Kompak! TNI-Warga Bersihkan Masjid Demi Khusyuknya Salat Jumat

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:37 WIB