Abdul Rahman Silalahi Mendapat Acaman Pembunuhan, Dirinya Yakin Pengancam Diduga Suruhan DMT

WARTA PERUBAHAN

- Redaksi

Minggu, 12 Januari 2025 - 19:17 WIB

502 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru | Bukan kali pertama, Abdul Rahman Silalahi Mendapatkan acaman, kali ini acaman pembunuhan ditujukan kepada dirinya, AR Silalahi yakin ini berkaitan dengan perselisihan lahan sawit milik nya yang berada di Simpang Pemburu, Kepenghuluan Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Minggu (12/1/2025)

Kepada awak media, AR Silalahi menceritakan apa yang dia alami, Ya, Saya diancam akan dibunuh, pengancam juga mengatakan bahwa” jangan sampai ada di rumah kalau ada dirumah akan tidak selamat hidupnya”, hal ini disampaikan oleh rekan AR Silalahi kepada dirinya

” Kami sekeluarga merasa takut dan risau, dan kami yakin pengancam tersebut diduga kuat suruhan dari DMT, karna saat ini memang dia lah yang sedang bermasalah dengan Saya terkait lahan sawit di rantau Bais, Rohil”, dan Pengancaman yang diarahkan terhadap diri saya bisa berakibat fatal apabila sampai di tahap pidana, papar AR Silalahi.

Untuk itu, Saya akan menempuh jalur hukum dan akan membuat laporan ke pihak kepolisian terkait pengancam yang dialaminya, dan apabila laporan ke pihak kepolisian sudah saya buat, maka saya berharap pihak kepolisian segera menangkap pelaku ataupun aktor intelektual yang melakukan pengancaman terhadap dirinya,

Terkait lahan sawit miliknya, AR Silalahi kepada media ini juga menerangkan bahwa Putusan MA tersebut tidak membuktikan bahwa DMT sebagai pemilik tanah, hal ini karena surat tanah asli yang dimiliki oleh DMT tidak ada aslinya ketika di Pengadilan Negeri dan di Pengadilan Tinggi dan pengacara DMT seharusnya membaca putusan MA dengan benar dan berdasarkan fakta Hukum nya, kata AR Silalahi.

Catatan Redaksi :

Sanksi hukum pengancaman pembunuhan di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang lainnya. Berikut adalah beberapa pasal yang relevan:

KUHP
1. Pasal 162: Pengancaman dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp900.000.000,00.

2. Pasal 163: Pengancaman dengan ancaman pembunuhan, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

3. Pasal 340: Pembunuhan berencana, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Undang-Undang Lain :

1. Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT): Pasal 44, pengancaman kekerasan dalam rumah tangga diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp60.000.000,00.

2. Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Kitab Undang-Undang Hukum Pidana: Pasal 14A, pengancaman terhadap nyawa atau keselamatan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

(Desi/Tim)

Berita Terkait

Perkumpulan Kin Men Riau Peduli Antar Langsung Bantuan ke Padang Panjang Sumbar
26,9 Kg Sabu Dimusnahkan Polda Riau, Jaringan Napi Pengendali Terbongkar
SPR Desak PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) Usut Tuntas Dugaan Penggunaan BBM Subsidi Oleh Vendor Rekanan
Dari Statistik Kejagung hingga Temuan Lapangan, AKPERSI Tegaskan Pentingnya Sinergi Media dan Aparat
Kegiatan Penanaman Pohon Polda Riau Dimeriahkan Penebaran 210 Bibit Ikan di Danau
Konsolidasi DPW PWMOI Terakhir Bersama DPD Kota Pekanbaru, Siap Berkolaborasi Sukseskan Pelantikan Se-Riau
Dugaan Kriminalisasi IRT Dalam Kasus ITE di Polda Riau, Dr. Yudi Krismen: Diduga Ada Kekeliruan Dalam Prosedur Penyidikan
Ditbinmas Polda Riau Asah Keterampilan Polisi Dalam Situasi Gawat Darurat

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 19:37 WIB

Satgas TMMD Bangun Akses Vital, Petani Gunung Cut Segera Nikmati Jalan Baru

Rabu, 29 April 2026 - 18:33 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Satgas TMMD Abdya Garap Lahan Bersama Warga

Rabu, 29 April 2026 - 18:30 WIB

Peduli Tinggi, Satgas TMMD 128 Kodim Abdya Berikan Layanan Kesehatan Gratis untuk Warga

Rabu, 29 April 2026 - 16:19 WIB

Aksi Nyata TMMD Ke-128, Warga Gunung Cut Dilayani Pemeriksaan Kesehatan Gratis Langsung di Rumah

Rabu, 29 April 2026 - 15:04 WIB

Gotong Royong TNI-Warga Genjot Rehab RTLH, Progres Sudah 18 Persen

Rabu, 29 April 2026 - 13:46 WIB

Digenjot Satgas TMMD, Pembangunan RTLH di Gunung Cut Capai Tahap Penting

Rabu, 29 April 2026 - 13:44 WIB

Progres Signifikan! TMMD Ke-128 Abdya Wujudkan Rumah Layak untuk Warga Gunung Cut

Selasa, 28 April 2026 - 19:28 WIB

Excavator Turun Tangan, Satgas TMMD Buka Akses di Wilayah Pegunungan

Berita Terbaru

ACEH BARAT DAYA

Dukung Ketahanan Pangan, Satgas TMMD Abdya Garap Lahan Bersama Warga

Rabu, 29 Apr 2026 - 18:33 WIB

ACEH BARAT DAYA

Gotong Royong TNI-Warga Genjot Rehab RTLH, Progres Sudah 18 Persen

Rabu, 29 Apr 2026 - 15:04 WIB