Sat Reskrim Polres Simalungun Dini Hari Kawal Pelaku Penganiayaan Bergangguan Jiwa ke RSJ Medan, Korban Ibu Tua Luka Parah Dirujuk ke RS Efarina

WARTA PERUBAHAN

- Redaksi

Sabtu, 4 April 2026 - 18:41 WIB

501 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN – Profesionalisme dan kepedulian Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, kembali dibuktikan melalui tindakan nyata yang melampaui batas tugas biasa. Di tengah dini hari, pada Sabtu, 4 April 2026, sekira pukul 02.00 WIB, enam personil piket Sat Reskrim Polres Simalungun rela menembus malam untuk mendampingi personil Polsek Sidamanik mengantarkan seorang terlapor kasus penganiayaan berinisial P.S.S yang diduga mengalami gangguan kejiwaan ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof. Dr. M. Ildren, Kecamatan Medan Tuntungan, Sumatera Utara, demi memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur hukum sekaligus memenuhi kebutuhan perawatan medis terlapor.

Kegiatan ini dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Simalungun, AKP Verry Purba, pada hari Sabtu, 4 April 2026, sekira pukul 17.20 WIB.

“Ini adalah bentuk nyata Polri untuk masyarakat. Sat Reskrim Polres Simalungun hadir mendampingi penanganan kasus penganiayaan di Sidamanik secara menyeluruh, termasuk memastikan terlapor yang diduga mengalami gangguan jiwa mendapatkan perawatan yang layak di RSJ Medan,” ujar AKP Verry Purba.

Kronologis kasus ini berawal pada hari Jumat, 3 April 2026, sekira pukul 16.30 WIB, di Jalan Besar Sidamanik, depan rumah warga di Dusun Pangkalan Buttu, Nagori Tiga Bolon, Kecamatan Sidamanik. Seorang perempuan bernama Senti br. Silalahi, seorang petani warga setempat, menjadi korban penganiayaan brutal yang dilakukan oleh P.S.S, tetangganya sendiri. Kejadian terungkap setelah anak korban, B.S, menerima telepon dari saksi R.P yang memberitahukan bahwa ibunya telah dipukul di rumah P.S.S.

B.S langsung bergegas ke lokasi dan mendapati ibunya dalam kondisi yang sangat memprihatinkan. Korban mengalami muntah darah, luka berdarah di kening sebelah kiri, lebam di area mata kiri, serta luka berdarah di sisi kiri dan kanan tubuhnya. Dengan bantuan saksi S.T, korban segera dilarikan ke Puskesmas Sidamanik untuk pertolongan pertama sebelum akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Efarina Pematangsiantar mengingat kondisi luka yang cukup serius.

“Korban mengalami luka yang cukup berat akibat penganiayaan tersebut dan harus dirujuk ke Rumah Sakit Efarina Pematangsiantar untuk mendapatkan perawatan intensif. Kondisi ini sangat memprihatinkan dan kami memastikan seluruh proses hukum berjalan dengan semestinya,” ucap AKP Verry Purba.

Laporan polisi resmi dicatat dengan nomor LP/B/13/IV/2026/SPKT/Polsek Sidamanik/Polres Simalungun/Polda Sumut tertanggal 4 April 2026, setelah B.S melaporkan kejadian ke Polsek Sidamanik pada pukul 08.41 WIB. Polsek Sidamanik langsung bergerak melakukan pengecekan TKP, pembuatan berita acara, gambar sketsa TKP, permintaan visum et repertum, pencatatan keterangan saksi-saksi, hingga pelaporan kepada atasan.

Dalam penanganan kasus ini, Sat Reskrim Polres Simalungun memainkan peran krusial. Fakta bahwa P.S.S memiliki riwayat gangguan kejiwaan dan pernah dirawat di RSJ Medan, serta sejak Februari 2026 menjalani rawat jalan, menjadi pertimbangan penting dalam penanganan. Enam personil piket Sat Reskrim yang dipimpin Ipda Dommes Marbun, bersama Bripka Roby Pasaribu, Aipda M. Ritonga, Brigadir Jeremia F. Sirait, Briptu Azan Azhary, dan Bripda JK. Ginting, rela bertugas hingga dini hari untuk memastikan P.S.S sampai dan diterima di RSJ Medan.

“Terlapor telah diterima oleh pihak RSJ dan akan segera dilakukan observasi terhadap kondisi kejiwaannya. Sat Reskrim Polres Simalungun akan terus berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan,” ungkap AKP Verry Purba.

Langkah Sat Reskrim Polres Simalungun ini membuktikan bahwa penegakan hukum yang profesional tidak hanya mengutamakan aspek pidana semata, tetapi juga mempertimbangkan kondisi kemanusiaan setiap pihak yang terlibat.

Berita Terkait

Tuding Polsek Bangun Tutup Mata, Cek Faktanya: Polisi Langsung Gerak, Tak Ada Perjudian di Lokasi
Kasat Reskrim Wakili Kapolres Simalungun Sidak Pasar dan SPBU Jelang Idul Fitri, Pantau Harga Sembako
Unit Ekonomi Sat Reskrim Polres Simalungun Awasi Ketat Harga Sembako Jelang Ramadan
Petugas Lapas Narkotika Pematangsiantar Gagalkan Penyelundupan 10 Paket Sabu Lewat Kiriman Paket JNE
Tabligh Akbar dan Orasi Kebangsaan, Tuan Guru Batak Ajak Umat Tebarkan Salam Perdamaian
Wujudkan Asta Cita Presiden Prabowo, Polsek Serbalawan Selamatkan Pelajar 15 Tahun dari Jeratan Narkoba Saat Bubarkan Balap Liar
Aksi Cepat Jatanras Polres Simalungun Gagalkan Pencurian Sawit, Dua Pelaku Digelandang ke Mapolres
Berawal dari Informasi Warga, Polres Simalungun Tangkap Pasangan Kekasih Pengedar Sabu di Desa Cingkes

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 11:59 WIB

Sat Narkoba Polres Agara Gagalkan Peredaran 17,8 Kilogram Ganja di Kecamatan Ketambe, Pelaku Diamankan Saat Melintas

Selasa, 24 Maret 2026 - 20:32 WIB

Apresiasi Kepada Insan Pers, Kapolres Aceh Tenggara Serahkan Plakat

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:25 WIB

Lewat Pembagian Daging Meugang, Polres Aceh Tenggara Teguhkan Komitmen Sosial demi Harmoni Ramadan

Selasa, 17 Februari 2026 - 18:38 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Resmikan SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari untuk Tingkatkan Gizi Siswa dan Ibu Hamil

Senin, 16 Februari 2026 - 18:44 WIB

Polres Aceh Tenggara dan Mahasiswa STIK Angkatan 83/WPS Kurve Bersihkan Rumah Warga Terdampak Banjir di Desa Penungkunan

Senin, 16 Februari 2026 - 17:59 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Ungkap Kasus Narkotika dari Rumah Warga di Desa Kutambaru

Sabtu, 14 Februari 2026 - 12:56 WIB

Hangatkan Hati Warga Darul Hasanah, Trauma Healing STIK dan Polres Aceh Tenggara Bangkitkan Senyum Anak Negeri

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:41 WIB

Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran 50,7 Kg Ganja, Amankan Dua Pelaku

Berita Terbaru

error: Content is protected !!