Oknum Kepala Desa Diduga Hina Wartawan, Insan Pers Kecam Keras Tindakan Arogansi

Redaksi Medan

- Redaksi

Minggu, 23 November 2025 - 19:34 WIB

5013 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ciamis – Sebuah video yang viral di media sosial menampilkan seorang oknum Kepala Desa (Kuwu) yang diduga tengah menghina dan menantang wartawan. Rekaman tersebut memicu kegaduhan serta reaksi keras dari berbagai kalangan insan pers.

Berdasarkan penelusuran sejumlah narasumber tepercaya, sosok dalam rekaman itu diduga kuat merupakan Kepala Desa Mekar Mukti, Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis.

Dalam video yang beredar, oknum kuwu tersebut mengucapkan kalimat bernada merendahkan dan menantang jurnalis.

“Wartawan jeung aing, tanggung jawab aing.”
(“Wartawan urusan saya, saya yang bertanggung jawab”)

“Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.”
(“Saya tidak akan mundur sama wartawan, saya yang menandingi”)

Pernyataan bernada arogan tersebut memantik kemarahan kalangan pers.

Suryono, Korwil Priangan Intijayakoran.com, mengecam keras tindakan oknum kepala desa tersebut.

“Sombong dan songong sekali orang ini. Kita harus serius menyikapinya dan perlu diberi pelajaran,” tegas Suryono, seperti dikutip dari Intijayakoran.com.

Kecaman serupa disampaikan Firman Sihombing, Korwil Jawa Barat Koran Inti Jaya. Ia menegaskan bahwa tindakan intimidatif terhadap wartawan tidak pantas dilakukan oleh pejabat publik.

Firman menjelaskan bahwa hukum telah memberikan perlindungan terhadap profesi wartawan. Ia mengutip UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 4 ayat (3) yang menyatakan bahwa pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Selain itu, Pasal 18 ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana hingga 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta.

“Sikap menantang dan intimidatif dapat dianggap sebagai bentuk penghalangan tugas jurnalis,” ujar Firman, seperti dikutip dari Intijayakoran.com.

Firman juga menyinggung UU Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008, yang mewajibkan pejabat publik memberikan informasi pemerintahan secara transparan.

Lebih lanjut, Firman menyatakan bahwa UU Desa No. 6 Tahun 2014 mengatur bahwa kepala desa wajib menjaga integritas, bersikap profesional, serta menjalin hubungan baik dengan masyarakat dan media.
“Perilaku arogan seperti ini jelas bertentangan dengan etika pemerintahan desa. Jika dalam 3×24 jam tidak ada permintaan maaf, kami akan melaporkannya ke aparat penegak hukum,” tegasnya, seperti dikutip dari Intijayakoran.com.
“Demokrasi dan kebebasan pers tidak boleh diinjak oleh oknum pejabat yang tidak beretika.” pungkasnya(Tim)

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 23:04 WIB

Audiensi dengan Pemkab Karo, Bapas Kelas I Medan Bahas Rencana Pembangunan Bapas Baru di Kabanjahe

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:42 WIB

Perkuat Kepedulian Sosial, Lapas Kelas IIA Binjai Berbagi Takjil di Bulan Suci Ramadan

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:38 WIB

Kalapas Labuhan Ruku Sambut Silaturahmi PDPM Asahan, Bahas Sinergi Pembinaan

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:27 WIB

Lapas Sibolga Gelar Buka Puasa Bersama Warga Binaan dan Keluarga

Rabu, 4 Maret 2026 - 23:25 WIB

Hadirkan Kehangatan dan Kebersamaan, Lapas Labuhan Ruku Gelar Buka Bersama Warga Binaan dan Keluarga Warga Binaan

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:56 WIB

Didukung Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Sitepu, Polsek Perbaungan Pererat Silaturahmi Lewat Buka Puasa Bersama

Rabu, 4 Maret 2026 - 20:47 WIB

Buka Puasa Bersama dan Penguatan Tahfiz, Lapas Kelas I Medan Tegaskan Komitmen Pembinaan Humanis

Selasa, 3 Maret 2026 - 13:23 WIB

Respon Cepat Informasi Masyarakat, PATNAL Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumut sidak Lapas Lubuk Pakam

Berita Terbaru

error: Content is protected !!