Truk Solar Timpa Mobil Keluarga yang Sedang Parkir, Surat Damai Terbit Tanpa Persetujuan Resmi Korban

WARTA PERUBAHAN

- Redaksi

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 21:32 WIB

504 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru – Kecelakaan beruntun yang melibatkan sebuah truk tangki bermuatan solar 16.000 liter dengan sebuah mobil keluarga Daihatsu Terios terjadi pada Kamis (3/10/2025) di ruas Jalan Lintas Pekanbaru (Air Hitam) lewat terminal Akap. Insiden ini tak hanya menimbulkan kerusakan parah pada kendaraan, tetapi juga memicu kemarahan keluarga korban setelah beredarnya dokumen pernyataan damai yang diduga direkayasa tanpa persetujuan mereka. Sabtu (4/10/2025).

Kendaraan korban yang sedang berhenti akibat antrean lalu lintas ditabrak keras dari belakang oleh truk tangki solar 16.000 liter. Benturan mengenai bagian belakang Daihatsu Terios menyebabkan airbag meledak dan membuat seorang bayi berusia satu bulan terlempar ke luar dari kaca belakang.

Bayi ditemukan tergeletak sekitar satu meter di belakang mobil, hanya beberapa sentimeter dari roda besar truk yang menghantam.

Menurut saksi mata di lokasi kejadian, mobil korban tidak dalam posisi bergerak cepat karena sebelumnya telah terhenti dan posisi sudah rem tangan, karena ada kecelakaan lain di lokasi tersebut.

Truk, yang diduga melaju tanpa memperhatikan kondisi lalu lintas, gagal berhenti tepat waktu dan menabrak kendaraan keluarga tersebut dari arah belakang.

Kerasnya benturan membuat bagian depan dan belakang mobil korban hancur, air bag meletus — dan nyaris menyebabkan kehilangan nyawa bayi yang masih berusia satu bulan.

Setelah kejadian, keluarga korban langsung melarikan semua penumpang ke rumah sakit. Hingga berita ini diturunkan, bayi masih dalam penanganan intensif.

Tim medis telah merekomendasikan pemeriksaan CT-Scan kepala untuk memastikan tidak ada cedera dalam.

Meski keadaan darurat, keluarga korban mengaku sempat harus menalangi sendiri biaya rumah sakit karena pihak sopir truk dan pengurus tangki tak kunjung menanggung seluruh biaya.

Pihak penabrak hanya membayar Rp 2 juta, itupun sudah sempat ribut dan tidak mau membayar uang deposit dulu, dari total biaya awal Rp 5 juta, menimbulkan pertanyaan serius tentang tanggung jawab moril dan hukum dari perusahaan pemilik truk tangki solar tersebut.

Ironisnya, di tengah kepanikan keluarga dan perawatan intensif di rumah sakit, beredar luas sebuah foto surat pernyataan damai di media sosial dan grup-grup pesan instan.

Yang membuat keluarga geram, surat tersebut memuat tanda tangan bukan dari pihak korban atau perwakilan sah keluarga, melainkan seorang kerabat yang dimintai tolong oleh korban, untuk datang ketempat kejadian menahan mobil tangki solar yang menabrak sampai pihak polisi datang. Dan tidak ada menyuruh menandatangani surat apapun.

Bahkan dalam surat itu disebutkan bahwa permasalahan telah diselesaikan secara kekeluargaan, sesuatu yang tegas-tegas dibantah oleh pihak keluarga.

“Kami tidak pernah menandatangani surat itu. Kami masih sibuk merawat bayi kami yang terlempar keluar mobil. Mobil kami hancur, kami trauma, tapi malah ada orang yang mengatasnamakan kami seolah-olah semua sudah selesai,” ujar salah satu perwakilan keluarga korban saat ditemui Kompas, Sabtu (4/10/2025).

Lebih jauh, keluarga menyayangkan respons aparat di lokasi kejadian yang dinilai tidak menjalankan prosedur standar dalam penanganan kecelakaan lalu lintas. Meski korban tidak dalam kondisi memungkinkan hadir saat surat dibuat, polisi disebut-sebut tetap memfasilitasi penandatanganan dokumen “damai” oleh pihak luar (kerabat).

Publik kini mempertanyakan apakah aparat penegak hukum turut lalai atau bahkan sengaja membiarkan manipulasi data dan dokumen dalam kasus yang menyangkut keselamatan anak manusia.

Kondisi kendaraan korban kini dalam keadaan rusak berat dan tidak dapat digunakan. Estimasi kerugian mencapai lebih dari Rp 50 juta.

Sementara, belum ada keterangan resmi dari perusahaan pemilik truk tangki solar terkait tanggung jawab perbaikan atau penggantian kerugian.

Sejumlah aktivis hukum dan perlindungan konsumen di Riau mengutuk apa yang mereka sebut sebagai upaya rekayasa dokumen perdamaian demi menutupi tanggung jawab hukum.

Pakar hukum pidana dari Universitas Riau, Dr. Ardiansyah Lubis, menilai bahwa pembuatan dan penyebaran dokumen damai tanpa persetujuan sah dari korban adalah pemalsuan dokumen, pelanggaran serius yang diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, masyarakat mulai menyuarakan keprihatinan mereka lewat media sosial. Tagar #KeadilanUntukBayi dan #UsutTrukTangki menggema di platform X dan Instagram sejak kejadian Kamis sore.

Banyak warganet mendesak pihak kepolisian hingga Polda Riau untuk turun tangan langsung dan mengusut kasus ini secara terbuka.

Keluarga korban menegaskan bahwa mereka akan menempuh jalur hukum hingga ke meja hijau bila tidak ada keseriusan dari pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab.

“Ini bukan sekadar peristiwa kecelakaan. Ini tentang kelalaian yang nyaris merenggut nyawa anak kami. Jangan lindungi pelaku dengan cara-cara kotor. Negara harus hadir untuk melindungi korban,” tegas keluarga.

Korban masih berusaha menghubungi pihak truk tangki maupun instansi terkait untuk meminta klarifikasi lebih lanjut. Untuk sementara, kasus ini masih menjadi sorotan publik yang menuntut kejelasan, keadilan, dan penegakan hukum yang tidak bisa dibeli. (TIM MEDIA)

Berita Terkait

Perkumpulan Kin Men Riau Peduli Antar Langsung Bantuan ke Padang Panjang Sumbar
26,9 Kg Sabu Dimusnahkan Polda Riau, Jaringan Napi Pengendali Terbongkar
SPR Desak PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) Usut Tuntas Dugaan Penggunaan BBM Subsidi Oleh Vendor Rekanan
Dari Statistik Kejagung hingga Temuan Lapangan, AKPERSI Tegaskan Pentingnya Sinergi Media dan Aparat
Kegiatan Penanaman Pohon Polda Riau Dimeriahkan Penebaran 210 Bibit Ikan di Danau
Konsolidasi DPW PWMOI Terakhir Bersama DPD Kota Pekanbaru, Siap Berkolaborasi Sukseskan Pelantikan Se-Riau
Dugaan Kriminalisasi IRT Dalam Kasus ITE di Polda Riau, Dr. Yudi Krismen: Diduga Ada Kekeliruan Dalam Prosedur Penyidikan
Ditbinmas Polda Riau Asah Keterampilan Polisi Dalam Situasi Gawat Darurat

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 19:37 WIB

Satgas TMMD Bangun Akses Vital, Petani Gunung Cut Segera Nikmati Jalan Baru

Rabu, 29 April 2026 - 18:33 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Satgas TMMD Abdya Garap Lahan Bersama Warga

Rabu, 29 April 2026 - 18:30 WIB

Peduli Tinggi, Satgas TMMD 128 Kodim Abdya Berikan Layanan Kesehatan Gratis untuk Warga

Rabu, 29 April 2026 - 16:19 WIB

Aksi Nyata TMMD Ke-128, Warga Gunung Cut Dilayani Pemeriksaan Kesehatan Gratis Langsung di Rumah

Rabu, 29 April 2026 - 15:04 WIB

Gotong Royong TNI-Warga Genjot Rehab RTLH, Progres Sudah 18 Persen

Rabu, 29 April 2026 - 13:46 WIB

Digenjot Satgas TMMD, Pembangunan RTLH di Gunung Cut Capai Tahap Penting

Rabu, 29 April 2026 - 13:44 WIB

Progres Signifikan! TMMD Ke-128 Abdya Wujudkan Rumah Layak untuk Warga Gunung Cut

Selasa, 28 April 2026 - 19:28 WIB

Excavator Turun Tangan, Satgas TMMD Buka Akses di Wilayah Pegunungan

Berita Terbaru

ACEH BARAT DAYA

Dukung Ketahanan Pangan, Satgas TMMD Abdya Garap Lahan Bersama Warga

Rabu, 29 Apr 2026 - 18:33 WIB

ACEH BARAT DAYA

Gotong Royong TNI-Warga Genjot Rehab RTLH, Progres Sudah 18 Persen

Rabu, 29 Apr 2026 - 15:04 WIB