Harta Bersama dan Pinjaman Bank Jadi Pokok Gugatan Baru Ahli Waris di PA Lamongan

WARTA PERUBAHAN

- Redaksi

Rabu, 6 Agustus 2025 - 19:12 WIB

507 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lamongan – Kehadiran para pihak yang berperkara dalam persidangan menjadi aspek krusial yang dapat memengaruhi jalannya agenda sidang berikutnya. Ketidakhadiran, meskipun telah dilakukan pemanggilan secara resmi dan patut, sering kali dipandang sebagai indikasi bahwa pihak tersebut tidak serius mempertahankan haknya. Dalam praktiknya, baik tergugat maupun penggugat yang tidak hadir di muka persidangan dapat memunculkan konsekuensi berbeda terhadap proses hukum yang berjalan.

Dalam hukum acara, pemanggilan merupakan perintah resmi yang disampaikan secara patut kepada pihak-pihak terkait oleh jurusita pengadilan. Tujuannya agar pihak tersebut memenuhi dan melaksanakan perintah majelis hakim. Ketika gugatan baru diajukan, jurusita akan mengirimkan relaas panggilan sidang. Begitu panggilan tersebut diterima, kehadiran menjadi kewajiban hukum yang tidak dapat diabaikan.

Apabila tergugat atau kuasanya tidak hadir di persidangan, hakim dapat menunda sidang serta memerintahkan pemanggilan ulang. Hal ini sesuai dengan Pasal 126 HIR yang bertujuan memberikan kesempatan bagi pihak yang berhalangan hadir karena alasan sah. Namun, jika terbukti tergugat sengaja tidak hadir pada sidang pertama meskipun telah dipanggil dengan sah, hakim berwenang mengabulkan gugatan penggugat secara verstek atau tanpa kehadiran tergugat.

Di Pengadilan Agama Lamongan, kuasa hukum penggugat memutuskan mencabut gugatan awal setelah pihak tergugat tidak hadir. “Pihak lawan tidak ada yang hadir, dan kami pun mencabut gugatan karena penolakan tersebut bukan terkait kesalahan, tetapi rentang waktu perkara yang sudah berlangsung 16 tahun. Selain itu, sebagian tergugat yang kami gugat merupakan ahli waris dari pihak yang telah meninggal dunia. Hari ini, Rabu (6/8/2025), kami kembali mendaftarkan gugatan ahli waris melalui e-court sebelum kembali ke Jakarta. Pada gugatan awal, kami mendahulukan hak Ibu Farida terkait harta bersama yang datanya kami terima di Jakarta, sedangkan pokok perkara berada di Lamongan, Jawa Timur. Kami berupaya semaksimal mungkin menguasai perkara ini. Gugatan kedua terhadap ahli waris menjadi tolak ukur kami ke depan, dan kami berharap pihak lawan hadir hari ini,” ujar H. Muhamad Djen Sanjuan, SH.

Selain perkara waris, kuasa hukum juga menegaskan adanya persoalan lain yang belum terselesaikan, yakni utang di Bank BRI Cabang Sidoarjo yang hingga kini belum dibayar oleh pihak tergugat. Menurutnya, belum ada itikad baik dari pihak lawan untuk menyelesaikan kewajiban tersebut. Hj. Siti, yang ikut mendampingi, menambahkan bahwa pihaknya mengalami kesulitan selama mendampingi ahli waris. “Saya yang mengatur keuangan mereka harus membayar di Hotel Grand Mahkota, bahkan sempat diusir-usir karena aturan manajemen yang berbeda. Orang lain bisa mendapat potongan harga, tetapi kami tidak, sejak awal,” katanya.

Persidangan akan kembali dilanjutkan setelah pendaftaran gugatan baru rampung diverifikasi. Pihak penggugat berharap seluruh pihak hadir di sidang berikutnya agar proses hukum berjalan efektif dan penyelesaian perkara dapat dicapai sesuai ketentuan. (RED)

Berita Terkait

Jadi Contoh Pemanfaatan Lahan, Jagung Polsek Kampar Kiri di Gunung Mulya Tumbuh Optimal
Polda Riau Beri Pendampingan Psikologis Untuk Keluarga Korban Curas di Rumbai
Tanggapi Isu Negatif, Kalapas Labuhan Ruku Pastikan Dugaan Narapidana Kendalikan Narkoba adalah Hoaks
Gelanggang Ayam “Vallas Arena” Rumbai Barat, Pengelola: Kami Tidak Menyediakan Tempat Untuk Berjudi
Sambut HBP ke-62, Lapas Binjai Gelar Tes Urine Mendadak Pegawai, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba
Sambut HBP ke-62, Lapas Binjai Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine, Tegaskan Komitmen Zero Halinar
Sekolah Buka Suara: Ini Penjelasan Lengkap SMAN Unggul Subulussalam Soal Video Malam Hari
Tegas Jaga Marwah Institusi, Polda Riau Tindak Oknum Personel Polresta Pekanbaru atas Pelanggaran Prosedur Berat

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:52 WIB

Pembangunan TMMD di Gunung Cut Tuai Apresiasi dari Kepala Desa

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:28 WIB

Nurhabibah Menangis Bahagia, Teras Rumahnya Kini Dibangun Satgas TMMD

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:44 WIB

Jalan Penghubung di Gunung Cut Rampung, Warga Kini Lebih Mudah Beraktivitas

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:16 WIB

Pembangunan Fisik TMMD Ke-128 Kodim 0110/Abdya Berhasil Diselesaikan 100 Persen

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:07 WIB

Penutupan TMMD Abdya Besok Diwarnai Bhakti Sosial untuk Masyarakat

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:53 WIB

Dansatgas TMMD Kodim Abdya Ungkap Pekerjaan Fisik Sudah Rampung

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:21 WIB

Personel Kodim Abdya Matangkan Persiapan Penutupan TMMD ke-128 di Desa Gunung Cut

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:40 WIB

Satgas TMMD Kodim Abdya Fokus Tuntaskan Rehab Rumah Warga di Gunung Cut

Berita Terbaru

ACEH BARAT DAYA

Pembangunan TMMD di Gunung Cut Tuai Apresiasi dari Kepala Desa

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:52 WIB

ACEH BARAT DAYA

Nurhabibah Menangis Bahagia, Teras Rumahnya Kini Dibangun Satgas TMMD

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:28 WIB

ACEH BARAT DAYA

Penutupan TMMD Abdya Besok Diwarnai Bhakti Sosial untuk Masyarakat

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:07 WIB