Polres Tanah Karo Tangkap Pengedar Sabu di Desa Pergendangen

REDAKSI TANAH KARO

- Redaksi

Selasa, 24 Juni 2025 - 11:26 WIB

500 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo, WartaPerubahan.com //

 

Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, seorang pria berinisial RTG(44), warga Desa Pergendangen, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, berhasil diringkus aparat saat berada di kediamannya, Kamis(19/6/2025) sekira pukul 17.30 WIB.

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti langsung oleh Unit Opsnal Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan di lokasi. Setibanya di rumah tersangka, petugas langsung melakukan penggerebekan dan mendapati RTG sedang berdiri di dalam rumahnya. Petugas aparat pun langsung mengamankan tersangka tanpa adanya  perlawanan.

 

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, membenarkan adanya pengungkapan kasus narkotika tersebut.

 

“Dari hasil penggeledahan badan dan tempat, petugas menemukan sebanyak 11 paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat netto keseluruhan 8,63 gram,” ujar Kapolres, Senin(23/6) siang, di Mapolres.

 

Selain itu, turut diamankan juga barang bukti lain berupa satu unit timbangan elektrik, satu bal plastik klip kosong, dua buah skop dari pipet plastik, dua plastik klip pembungkus sabu, satu unit handphone merek Vivo warna kuning, satu plastik assoy warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp.60.000 .

 

“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini yang bersangkutan telah kami bawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk penyidikan lebih lanjut,” tambah AKBP Eko.

 

Tersangka RTG dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Karena kita tahu bahwa narkoba salah satu penyakit dan cepat meluas dikalangan masyarakat dan dapat merusak generasi penerus bangsa dan merusak anak-anak muda indonesia, khususnya anak-anak muda di Tanah Karo

 

Kapolres pun mengimbau kepada seluruh masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberantas narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak aparat kepolisian.

 

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan ini,” tegas Kapolres Tanah Karo.

 

(Tim Red)

Berita Terkait

Gelorakan Semangat Olahraga, Mardingding CUP I DI Meriahkan Oleh Laga SIAGA vs ERSADA
Dorong Sport Tourism dan Hidupkan Kembali Kawasan Siosar, Bupati Karo Antonius Ginting Buka Motocross & Grasstrack 2025
Rutan Kabanjahe Sepakati Kerja Sama Bantuan Hukum Dengan LBH Parsaoran
Pemkab Karo Tandatangani Kerja Sama Dengan Badan Pusat Statistik
Pemberian Reward Kepada Personel Berprestasi Dan Launching Nomenklatur Pamapta Dipimpin Langsung Oleh Kapolres Tanah Karo
Hendak Pergi Memancing Ikan, Marga Barus Temukan Mayat Laki-Laki Tanpa Identitas.
Kegiatan Desa Bahagia Paskibras Karo 2025 Berlangsung selama 3 Hari, di SMA N Tigapanah
Bawaslu Karo Dorong Generasi Z Jadi Pemilih Cerdas di Pemilu Mendatang. Suara Muda, Suara Penentu !

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 10:22 WIB

Dorong Sport Tourism dan Hidupkan Kembali Kawasan Siosar, Bupati Karo Antonius Ginting Buka Motocross & Grasstrack 2025

Selasa, 28 Oktober 2025 - 09:16 WIB

Rutan Kabanjahe Sepakati Kerja Sama Bantuan Hukum Dengan LBH Parsaoran

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:11 WIB

Pemkab Karo Tandatangani Kerja Sama Dengan Badan Pusat Statistik

Senin, 20 Oktober 2025 - 19:18 WIB

Pemberian Reward Kepada Personel Berprestasi Dan Launching Nomenklatur Pamapta Dipimpin Langsung Oleh Kapolres Tanah Karo

Minggu, 5 Oktober 2025 - 20:47 WIB

Hendak Pergi Memancing Ikan, Marga Barus Temukan Mayat Laki-Laki Tanpa Identitas.

Minggu, 5 Oktober 2025 - 13:19 WIB

Kegiatan Desa Bahagia Paskibras Karo 2025 Berlangsung selama 3 Hari, di SMA N Tigapanah

Minggu, 5 Oktober 2025 - 12:31 WIB

Bawaslu Karo Dorong Generasi Z Jadi Pemilih Cerdas di Pemilu Mendatang. Suara Muda, Suara Penentu !

Rabu, 1 Oktober 2025 - 16:18 WIB

Dalam Rangka Hari Kesaktian Pancasila, Bawaslu Kabupaten Karo Teguhkan Nilai Pancasila

Berita Terbaru

Kendal

Tembus Rp 3,48T, Laba TW III PalmCo Naik 84 Persen YoY

Sabtu, 8 Nov 2025 - 13:31 WIB