Wartawan Diseret, Fakta Disingkirkan: Aksi Keluarga Bupati Dituding Sebagai Langkah Represif Terhadap Kritik

WARTA PERUBAHAN

- Redaksi

Sabtu, 21 Juni 2025 - 23:52 WIB

500 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGGAI LAUT – Sekelompok individu yang mengklaim sebagai perwakilan keluarga Bupati Banggai Laut menggelar aksi di Polsek Banggai Kepulauan pada Sabtu, 21 Juni 2025. Aksi ini bertujuan mempertanyakan tindak lanjut kepolisian atas aduan mereka terkait pemberitaan yang menyoroti dugaan penyelewengan anggaran dan perbuatan melawan hukum di Kabupaten Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah, yang sebelumnya dimuat oleh puluhan media massa.

Kehadiran sejumlah pejabat publik dalam aksi ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai independensi dan etika birokrasi. Beberapa nama yang teridentifikasi turut serta antara lain Kepala Desa Bonebaru, Kepala Desa Koloni, Kabag ULP, Kabid PMD, Anggota DPRD Moh. Hidayat Abas, Kadis LH Steven Musa, Fadli Lapene (Kominfo bagian Statistik), dan Kabid Deteksi Dini Kesbangpol, serta beberapa individu lainnya. Keterlibatan mereka sebagai pejabat publik dalam aksi yang bernuansa personal ini dapat diinterpretasikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan melanggar kode etik pejabat negara.

Dalam orasinya, para peserta aksi secara tegas menuntut agar wartawan yang memberitakan dugaan tersebut segera diproses hukum. Tuntutan ini memicu kekhawatiran serius akan upaya kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seorang narasumber yang enggan disebut namanya menyoroti kejanggalan dalam upaya klarifikasi oleh Pemerintah Kabupaten Banggai Laut. “Kami mencermati klarifikasi yang telah dirilis oleh Pemerintah Kabupaten Banggai Laut melalui beberapa media setempat. Ironisnya, klarifikasi tersebut dibuat tanpa melibatkan media-media yang pertama kali mengangkat berita dugaan penyelewengan tersebut,” ungkap narasumber. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan niat baik dari upaya klarifikasi yang dilakukan.

Narasumber tersebut lebih lanjut menambahkan, “Aksi ini terkesan dipaksakan. Pasalnya, orang-orang yang terlibat dan mengatasnamakan keluarga Bupati, beberapa di antaranya adalah kontraktor dan pejabat publik. Ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap wartawan, mengingat produk jurnalistik tunduk pada Undang-Undang Pers.” Ia menegaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3), pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan memiliki hak untuk menyampaikan Hak Jawab dan Hak Koreksi. “Pers wajib melayani Hak Jawab,” dan “Pers wajib melayani Hak Koreksi,” tegasnya, menyoroti bahwa mekanisme hukum sudah jelas diatur untuk menyelesaikan sengketa pers.

Alih-alih menempuh jalur Hak Jawab atau Hak Koreksi yang dijamin undang-undang, Pemerintah Kabupaten Banggai Laut justru memilih membuat klarifikasi yang disinyalir sebagai konferensi pers, namun tanpa menyertakan bukti-bukti yang memadai untuk membantah dugaan yang ada. Situasi ini semakin memperkuat keraguan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah.

Aksi ini patut diduga sebagai upaya sistematis untuk menghalangi dan membungkam peran jurnalis dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Oleh karena itu, publik mengharapkan Pemerintah Pusat segera membentuk tim khusus untuk mengusut tuntas dugaan-dugaan penyelewengan di Kabupaten Banggai Laut. Hal ini krusial demi tegaknya supremasi hukum, keadilan, dan untuk memastikan bahwa kebebasan pers tidak diintervensi oleh kepentingan-kepentingan tertentu.

(Publisher -Red/Tim)

Berita Terkait

Dorong Keterbukaan Publik, Komisi Informasi Riau Sambut Baik Inovasi Digital Polda Riau
Riau Masuk Wilayah Strategis, Polri Bentuk Perwira Penghubung BTNCLO untuk Cegah Kejahatan Lintas Negara
JA-NTB LSKHP: Kami Tidak Akan Diam Melihat Tanah Kami Digusur Tambang
Sakit Massal di SMA Plus Riau Dipelintir, Komite Sekolah: “Berita Itu Tak Berdasar!”
SMA Negeri Plus Provinsi Riau Jalani Penyemprotan Disinfektan oleh Tim Gegana Brimob Polda Riau
Polda Riau Inisiasi Skema Pangan Berkelanjutan Lewat Tabung Harmoni Hijau
SPPG Polda Banten Siap Jadi Percontohan: Pastikan Mutu dan Kualitas Gizi untuk Dukung Generasi Emas 2045
Panen Lele Wujud Kemandirian Warga Binaan Lapas Pamekasan

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 10:22 WIB

Dorong Sport Tourism dan Hidupkan Kembali Kawasan Siosar, Bupati Karo Antonius Ginting Buka Motocross & Grasstrack 2025

Selasa, 28 Oktober 2025 - 09:16 WIB

Rutan Kabanjahe Sepakati Kerja Sama Bantuan Hukum Dengan LBH Parsaoran

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:11 WIB

Pemkab Karo Tandatangani Kerja Sama Dengan Badan Pusat Statistik

Senin, 20 Oktober 2025 - 19:18 WIB

Pemberian Reward Kepada Personel Berprestasi Dan Launching Nomenklatur Pamapta Dipimpin Langsung Oleh Kapolres Tanah Karo

Minggu, 5 Oktober 2025 - 20:47 WIB

Hendak Pergi Memancing Ikan, Marga Barus Temukan Mayat Laki-Laki Tanpa Identitas.

Minggu, 5 Oktober 2025 - 13:19 WIB

Kegiatan Desa Bahagia Paskibras Karo 2025 Berlangsung selama 3 Hari, di SMA N Tigapanah

Minggu, 5 Oktober 2025 - 12:31 WIB

Bawaslu Karo Dorong Generasi Z Jadi Pemilih Cerdas di Pemilu Mendatang. Suara Muda, Suara Penentu !

Rabu, 1 Oktober 2025 - 16:18 WIB

Dalam Rangka Hari Kesaktian Pancasila, Bawaslu Kabupaten Karo Teguhkan Nilai Pancasila

Berita Terbaru

Kendal

Tembus Rp 3,48T, Laba TW III PalmCo Naik 84 Persen YoY

Sabtu, 8 Nov 2025 - 13:31 WIB