Bukan Ayah Lagi, Pria Gayo Lues Ini Jadi Monster Seks bagi Anaknya Sendiri

WARTA PERUBAHAN

- Redaksi

Sabtu, 31 Mei 2025 - 11:16 WIB

500 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkejeren, 31 Mei 2025- Kepolisian Resor Gayo Lues di bawah kepemimpinan AKBP Hyrowo, S.I.K., melalui Kasatreskrim IPTU Muhammad Abidinsyah, S.H., telah melakukan penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandung hal yang sangat mencoreng nilai-nilai kemanusiaan.

Pelaku yang diamankan berinisial H, 43, Persiapan Sentang, Blangkejeren, Gayo Lues. Yang sangat memprihatinkan, korban dalam kasus ini merupakan anak kandung dari pelaku sendiri, yaitu sebut saja bunga (17), seorang pelajar yang saat ini tengah mengandung akibat perbuatan bejat pelaku ayah kandungnya

Kejadian tersebut di laporkan oleh ibu kandung korban ke polres Gayo Lues setelah mengetahui kondisi kesehatan anaknya yang semakin memburuk dan disertai gejala mencurigakan seperti muntah-muntah.

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awal mula kejadian tersebut di ketahui oleh ibu korban, korban sebelumnya mengeluh sakit dan sering muntah-muntah, yang kemudian mendorong pelapor membawa korban ke Rumah Sakit di kabupaten Gayo Lues untuk pemeriksaan medis Dari hasil pemeriksaan dokter menyatakan bahwa korban dalam kondisi positif hamil dengan umur kandungan 2,5 bulan , yang kemudian membuat pelapor shok dan kaget kemudian menanyakan siapa pelaku yang telah melakukan perbuatan bejat tersebut penuh ketakutan, korban mengungkapkan bahwa ayah kandungnya sendirilah yang telah memperkosa dirinya secara berulang sejak tahun 2021 pada saat korban duduk di bangku kelas 6 sekolah dasar hingga April 2025 korban berumur 17 tahun bertempat di rumah mereka sendiri di Desa Persiapan Sentang Kecamatan Blangkejeren.

Setelah menerima laporan Kasatreskrim IPTU Muhammad Abidinsyah, S.H., memerintahkan Unit IV PPA dan Tim Opsnal untuk segera melengkapi administrasi penyelidikan. Setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan cukup bukti, penyidik meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan dan Tim langsung bergerak cepat, dan setelah berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas, diketahui bahwa tersangka berada di rumah lain di Desa Blangbengkik, Kecamatan Blangpegayon Kabupaten Gayo Lues, kemudian Tim menuju lokasi, dan setelah dilakukan interogasi di tempat, tersangka mengakui perbuatannya telah memperkosa anak kandungnya secara berulang.

Tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Polres Gayo Lues guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Korban pun telah menjalani visum et repertum dan saat ini dalam pendampingan khusus.

Dalam keterangan resminya, Kasatreskrim IPTU Muhammad Abidinsyah, S.H. menyatakan : “Kasus ini adalah bentuk kekerasan seksual dalam lingkup keluarga yang sangat memprihatinkan. Tidak ada toleransi untuk pelaku kejahatan seksual, apalagi terhadap anak di bawah umur. Kami telah bertindak tegas dan cepat dalam menangani laporan ini. Pelaku telah kami tangkap dan saat ini sedang menjalani proses hukum.”

“Kami juga akan memberikan pendampingan kepada korban serta menghimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan segala bentuk kekerasan, terutama yang melibatkan perempuan dan anak. Perlindungan terhadap korban adalah prioritas kami.”

Terhadap Tersangka yang mempunyai hubungan Mahram dengan Korban di Jerat dengan Pasal 47 Jonto Pasal 50 dan Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tentang Hukum Jinayat.

Dengan Ancaman hukuman 200 (dua ratus) bulan penjara .

Polres Gayo Lues menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk kekerasan seksual, khususnya terhadap anak di bawah umur. Kejadian ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk lebih aktif menjaga anak-anak di lingkungan keluarga maupun masyarakat.

Kepolisian mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjadi bagian dari gerakan perlindungan terhadap anak dan perempuan, serta tidak ragu untuk melapor apabila menemukan indikasi kekerasan atau tindakan kriminal lainnya.

#StopKekerasanSeksual #LindungiAnak #PolriPresisi #PolresGayoLuesPeduli

Sumber : Humas Polres Gayo Lues

Berita Terkait

Tahanan Polres Gayo Lues Ikuti Yasinan Bersama, Wujudkan Suasana Religius dan Damai
Dalam Konferensi Pers, Kapolres Gayo Lues Tegaskan Dukungan Masyarakat Jadi Kunci Ungkap Kasus Ibu dan Anak Kurir Ganja
Wakil Bupati Gayo Lues Serahkan Penghargaan Kepada IPDA Andi Saragih Atas Komitmen Literasi
Kuatkan Sinergitas Jelang HUT ke-80, Brimob Gayo Lues Libatkan TNI dan Polri di Donor Darah
Irmawan: Kapolres AKBP Hyrowo Telah Selamatkan Generasi Muda dari Bahaya Narkoba
Kapolres Gayo Lues: Satresnarkoba Berhasil Bekuk 56 Tersangka dalam Operasi Pemberantasan Narkoba Terbesar
Sinergi Polres Gayo Lues dan Brimob Perkuat Pengamanan di Tengah Potensi Unjuk Rasa
Wujud Sinergi, Kapolsek Blangkejeren Bina Siswa SMP Lewat Amanat Upacara

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 10:22 WIB

Dorong Sport Tourism dan Hidupkan Kembali Kawasan Siosar, Bupati Karo Antonius Ginting Buka Motocross & Grasstrack 2025

Selasa, 28 Oktober 2025 - 09:16 WIB

Rutan Kabanjahe Sepakati Kerja Sama Bantuan Hukum Dengan LBH Parsaoran

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:11 WIB

Pemkab Karo Tandatangani Kerja Sama Dengan Badan Pusat Statistik

Senin, 20 Oktober 2025 - 19:18 WIB

Pemberian Reward Kepada Personel Berprestasi Dan Launching Nomenklatur Pamapta Dipimpin Langsung Oleh Kapolres Tanah Karo

Minggu, 5 Oktober 2025 - 20:47 WIB

Hendak Pergi Memancing Ikan, Marga Barus Temukan Mayat Laki-Laki Tanpa Identitas.

Minggu, 5 Oktober 2025 - 13:19 WIB

Kegiatan Desa Bahagia Paskibras Karo 2025 Berlangsung selama 3 Hari, di SMA N Tigapanah

Minggu, 5 Oktober 2025 - 12:31 WIB

Bawaslu Karo Dorong Generasi Z Jadi Pemilih Cerdas di Pemilu Mendatang. Suara Muda, Suara Penentu !

Rabu, 1 Oktober 2025 - 16:18 WIB

Dalam Rangka Hari Kesaktian Pancasila, Bawaslu Kabupaten Karo Teguhkan Nilai Pancasila

Berita Terbaru

Kendal

Tembus Rp 3,48T, Laba TW III PalmCo Naik 84 Persen YoY

Sabtu, 8 Nov 2025 - 13:31 WIB