Kutacane | Aksi seorang oknum Kepala Desa Tading Ni Ulihi, Kecamatan Deleng Pokhisen, Kabupaten Aceh Tenggara, yang diduga melaporkan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Forum Membangun Desa (DPC Formades) ke aparat penegak hukum, menuai respons keras dari Ketua Umum DPP Formades, Junaidi Farhan. Ia menyebut tindakan itu sebagai bentuk kepanikan yang lahir dari ketidaksiapan menerima pengawasan atas pengelolaan dana desa.
“Kalau merasa benar, seharusnya dia tidak takut diawasi. Laporan ke APH itu hanya menunjukkan bahwa ada yang sedang gelisah ketika dana desa mulai diaudit publik,” kata Junaidi dalam keterangannya kepada wartawan.
Menurut Junaidi, selama ini Formades secara aktif menerima dan menindaklanjuti berbagai laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa. Salah satu yang kini menjadi perhatian adalah pekerjaan pembangunan di Desa Tading Ni Ulihi yang dilaporkan warga mengandung indikasi penyelewengan.
Alih-alih memberi klarifikasi terbuka atau menunjukkan transparansi, sang kepala desa justru memilih melaporkan pengurus Formades yang aktif menjalankan fungsi kontrol sosial. Bagi Junaidi, langkah ini adalah bentuk kegagalan memahami bahwa dalam negara demokrasi, pengawasan publik adalah bagian dari sistem, bukan pelanggaran hukum.
“Setiap warga, baik individu maupun kelembagaan seperti Formades, memiliki hak yang dijamin undang-undang untuk mengawasi dan mengkritisi penggunaan anggaran negara, termasuk Dana Desa. Kalau ada yang keberatan diawasi, seharusnya dia tidak pantas memegang tanggung jawab atas uang rakyat,” tegas Junaidi.
Ia juga menekankan, Formades tidak bekerja berdasarkan opini, melainkan berdasarkan laporan dan data dari masyarakat yang diseleksi serta diverifikasi. Semua langkah pengawasan dilakukan sesuai prosedur, dan jika ditemukan indikasi pelanggaran, maka akan dilanjutkan ke jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua Umum Formades itu pun mengingatkan seluruh kepala desa agar tidak tersinggung terhadap pengawasan, karena pengelolaan dana desa adalah bagian dari pelayanan publik yang wajib terbuka. Jika ada yang merasa terganggu oleh kontrol sosial, maka patut dipertanyakan integritas pengelolaannya.
Formades, lanjutnya, tidak akan mundur meskipun menghadapi tekanan atau intimidasi hukum. Sebaliknya, laporan tersebut justru menguatkan semangat mereka untuk terus mengawal Dana Desa agar benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kami tidak gentar. Justru laporan itu menjadi sinyal bahwa kami berada di jalur yang benar. Kalau tak ada yang salah, kenapa takut diawasi?” sindir Junaidi.
Formades juga menyerukan kepada masyarakat agar tetap aktif melaporkan jika menemukan kejanggalan dalam pengelolaan anggaran desa. Ia menegaskan bahwa semua warga negara memiliki hak untuk menjaga uang negara agar tidak digerogoti oleh tangan-tangan kotor yang bersembunyi di balik jabatan.
“Dana desa bukan milik pribadi. Itu uang rakyat, dan harus kembali ke rakyat dalam bentuk pembangunan nyata. Kalau kepala desa tidak siap dikritik, lebih baik mundur,” pungkasnya. (TIM)

































