Kuasa Hukum Drs. Sulaimi, M.Si Ajukan Banding Administratif ke Mendagri atas Pemberhentian sebagai Sekda Aceh Besar

WARTA PERUBAHAN

- Redaksi

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:58 WIB

500 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH – Kuasa hukum Drs. Sulaimi, M.Si dari Kantor Hukum ERA LAW FIRM, yaitu Erlizar Rusli, S.H., M.H. dan Ra Hidayat, S.H., M.H., resmi mengajukan banding administratif kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Banding ini diajukan sebagai respons terhadap keputusan Gubernur Aceh yang memberhentikan klien mereka dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Besar.

Dalam surat banding yang disampaikan, kuasa hukum menilai bahwa proses pemberhentian Sulaimi tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mereka menyebutkan bahwa keputusan Gubernur Aceh Nomor PEG 821.22/66/2024 yang dikeluarkan pada 20 Desember 2024 tidak memuat dasar hukum yang jelas dan mengandung unsur maladministrasi.

Keberatan atas Keputusan Gubernur Aceh

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum menegaskan bahwa pemberhentian Sulaimi bertentangan dengan Pasal 22 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2009 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di Aceh. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa pengusulan pemberhentian Sekda harus dilakukan secara tertulis oleh bupati/wali kota kepada gubernur berdasarkan alasan yang sesuai dengan Pasal 17.

Namun, dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor PEG 821.22/66/2024, tidak dicantumkan secara lengkap mengenai surat pengusulan, termasuk nomor dan tanggal surat dari Bupati Aceh Besar. Hal ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran administratif yang dapat berakibat pada cacat hukum keputusan tersebut.

Tuntutan Kuasa Hukum

Berdasarkan hal tersebut, Erlizar Rusli dan Ra Hidayat meminta Menteri Dalam Negeri untuk mencabut atau membatalkan keputusan yang telah diterbitkan Gubernur Aceh. Mereka menilai bahwa langkah ini diperlukan guna memastikan bahwa proses pemberhentian pejabat di lingkungan pemerintahan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap Bapak Menteri Dalam Negeri dapat meninjau ulang keputusan ini dan mengambil langkah yang adil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis Erlizar Rusli dan Rahmat Hidayat dalam surat bandingnya.

Respons Pihak Terkait

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kementerian Dalam Negeri maupun Pemerintah Provinsi Aceh terkait permohonan banding administratif ini. Kuasa hukum Drs. Sulaimi berharap ada respons segera dari pihak terkait agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan.

Keputusan mengenai banding administratif ini akan menjadi perhatian penting bagi pejabat daerah, khususnya dalam memastikan bahwa proses pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait

Bea Cukai Aceh Perkuat Kesejahteraan Pegawai dengan Edukasi Hidup Sehat dan Pencegahan Penyakit Kanker
Bea Cukai Aceh Tegaskan Komitmen Jaga Industri Legal dan Cegah Peredaran Barang Ilegal di Wilayah Perbatasan
Dari Aceh untuk Dunia: Bea Cukai Bangun Jembatan UMKM Menuju Pasar Internasional
Bea Cukai Aceh Gelar PROKSI: Peningkatan Kompetensi Pegawai Melalui Pelatihan Coretax DJP
Bea Cukai Aceh Akan Gelar Webinar UMKM Naik Kelas Siap Mendunia, Dorong UMKM Tembus Pasar Global
Fanst Counter Polri Nusantara Aceh Desak Gubernur Copot Kepala PLN Aceh Imbas Pemadaman Listrik Massal
Bank Sumbar Prioritas UMKM, Bank Aceh Pentingkan Surat Berharga
Dinilai Sebagai Biang Gagalnya Pembangunan Aceh, Mualem Didesak Copot Ketua TAPA dan Kepala Biro PBJ

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 10:22 WIB

Dorong Sport Tourism dan Hidupkan Kembali Kawasan Siosar, Bupati Karo Antonius Ginting Buka Motocross & Grasstrack 2025

Selasa, 28 Oktober 2025 - 09:16 WIB

Rutan Kabanjahe Sepakati Kerja Sama Bantuan Hukum Dengan LBH Parsaoran

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:11 WIB

Pemkab Karo Tandatangani Kerja Sama Dengan Badan Pusat Statistik

Senin, 20 Oktober 2025 - 19:18 WIB

Pemberian Reward Kepada Personel Berprestasi Dan Launching Nomenklatur Pamapta Dipimpin Langsung Oleh Kapolres Tanah Karo

Minggu, 5 Oktober 2025 - 20:47 WIB

Hendak Pergi Memancing Ikan, Marga Barus Temukan Mayat Laki-Laki Tanpa Identitas.

Minggu, 5 Oktober 2025 - 13:19 WIB

Kegiatan Desa Bahagia Paskibras Karo 2025 Berlangsung selama 3 Hari, di SMA N Tigapanah

Minggu, 5 Oktober 2025 - 12:31 WIB

Bawaslu Karo Dorong Generasi Z Jadi Pemilih Cerdas di Pemilu Mendatang. Suara Muda, Suara Penentu !

Rabu, 1 Oktober 2025 - 16:18 WIB

Dalam Rangka Hari Kesaktian Pancasila, Bawaslu Kabupaten Karo Teguhkan Nilai Pancasila

Berita Terbaru

Kendal

Tembus Rp 3,48T, Laba TW III PalmCo Naik 84 Persen YoY

Sabtu, 8 Nov 2025 - 13:31 WIB