Ahli Hukum UB Kritik RUU KUHAP, Dua Pasal Dinilai Berpotensi Timbulkan Konflik Kewenangan Jaksa-Polisi

WARTA PERUBAHAN

- Redaksi

Sabtu, 25 Januari 2025 - 01:06 WIB

501 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malang — Ahli hukum dari Universitas Brawijaya (UB), Dr. Prija Djatmika, mengkritik dua pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dua pasal tersebut, yakni Pasal 111 Ayat (2) dan Pasal 12 Ayat (11), dinilainya berpotensi memicu konflik kewenangan antara kepolisian dan kejaksaan.

Menurut Prija, Pasal 111 Ayat (2) memberikan kewenangan kepada jaksa untuk mempertanyakan keabsahan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh kepolisian. Padahal, menurutnya, kewenangan tersebut seharusnya menjadi ranah eksklusif kepolisian.

“Yang benar, yang boleh mengontrol itu hanya Hakim Komisaris atau Hakim Pemeriksa Pendahuluan. Jadi, Pasal 111 Ayat (2) ini lebih baik dihapus saja,” kata Prija, Rabu (22/1/2025).

Sementara itu, Pasal 12 Ayat (11) RUU KUHAP menyebutkan bahwa masyarakat yang melapor ke polisi, tetapi tidak mendapatkan tanggapan dalam waktu 14 hari, dapat langsung menindaklanjuti laporannya ke kejaksaan. Prija menilai pasal ini merupakan kemunduran karena konsep serupa pernah diterapkan pada masa Hindia Belanda hingga Orde Baru, tetapi kemudian dihapus.

“Pasal ini membuka peluang bagi jaksa untuk kembali berperan sebagai penyidik. Ini merusak tatanan distribusi kewenangan yang selama ini sudah diatur dengan baik dalam KUHAP,” ujar dosen Fakultas Hukum UB tersebut.

Prija menjelaskan, jaksa tidak seharusnya menerima laporan masyarakat, melakukan pemeriksaan, dan sekaligus menangani penuntutan secara mandiri. Menurutnya, kewenangan tersebut hanya diperbolehkan dalam kasus-kasus khusus seperti pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dan tindak pidana korupsi.

“Jika jaksa juga menjadi penyidik, akan terjadi tumpang tindih kewenangan dengan kepolisian. Penyidik (jaksa) dapat menyidik sendiri sekaligus menuntut, kecuali untuk kasus-kasus luar biasa seperti tindak pidana korupsi dan pelanggaran HAM berat,” katanya.

Sebagai solusi, Prija mengusulkan agar jaksa wilayah ditempatkan di kantor kepolisian, seperti model kerja di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di mana penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum bekerja di bawah satu atap.

“Hal ini diperlukan demi efektivitas penanganan perkara hukum, sehingga dapat meminimalkan pengembalian berkas perkara antara polisi dan jaksa. Dengan demikian, perkara yang masuk ke pengadilan sudah dilengkapi bukti yang kuat,” jelasnya.

Namun, Prija menegaskan bahwa pada tahap penyidikan, tugas tersebut tetap menjadi kewenangan kepolisian. Jaksa, menurutnya, hanya berperan dalam mendukung pengumpulan barang bukti agar sinergi antara kedua institusi dapat tercapai.

“Jaksa seharusnya tidak hanya berkoordinasi, tetapi juga bersinergi dalam pengumpulan bukti (collecting evidence) setelah proses penyidikan dilakukan oleh polisi,” tambahnya.

Berita Terkait

Komitmen Jaga Kesehatan, Polres Bitung Gelar Pemeriksaan Berkala
Sinergi Akademisi dan Praktisi, Hipnoterapi Kini Makin Diakui Secara Ilmiah
Dugaan Gangguan Proses Konfrontasi di Polda Metro Jaya, Transparansi Penanganan Diharapkan
Satu Dekade IKHROM: Hadiah Umroh Warnai Kemeriahan Pertemuan Tahunan Ke-10 di Semarang
Ketum AKPERSI Apresiasi Langkah Tegas Meutya Hafid Lindungi Anak di Ruang Digital
Presiden RI Prabowo Subianto memimpin Taklimat Awal tahun 2026 di jajaran Kabinet Merah Putih.
Kalapas Pamekasan Teken Perjanjian Kinerja 2026, Tegaskan Komitmen Reformasi Pemasyarakatan
Capaian Kepala BGN dan Jajaran Tahun 2025, DPP LPPI ; Berhasil Gerakkan Ekonomi Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 18:20 WIB

TMMD Abdya Tuai Apresiasi, Kades: Program Ini Nyata Dirasakan Masyarakat

Kamis, 30 April 2026 - 18:13 WIB

Permudah Petani, TMMD Abdya Bangun Jalan 2,5 Km di Medan Pegunungan

Kamis, 30 April 2026 - 17:51 WIB

TMMD Abdya Hadirkan Pengobatan Gratis, Warga Gunung Cut Ucap Terima Kasih

Kamis, 30 April 2026 - 17:15 WIB

Dari Gubuk ke Rumah Permanen, Kisah Haru Nurhabibah di Program TMMD

Kamis, 30 April 2026 - 16:46 WIB

Kedekatan TNI dan Rakyat Terjalin di Gunung Cut, Satgas TMMD Ikut Tahlilan

Kamis, 30 April 2026 - 16:36 WIB

Kisah Warga Gunung Cut, Jadi Kepala Tukang TMMD Sambil Bantu Tetangga

Kamis, 30 April 2026 - 15:58 WIB

Lima RTLH Direhab, Satgas TMMD Kodim Abdya Kebut Pengerjaan

Kamis, 30 April 2026 - 15:22 WIB

Tak Hanya Bangun Desa, Satgas TMMD Abdya Juga Hadir di Tengah Duka Warga

Berita Terbaru

ACEH BARAT DAYA

TMMD Abdya Tuai Apresiasi, Kades: Program Ini Nyata Dirasakan Masyarakat

Kamis, 30 Apr 2026 - 18:20 WIB

ACEH BARAT DAYA

Permudah Petani, TMMD Abdya Bangun Jalan 2,5 Km di Medan Pegunungan

Kamis, 30 Apr 2026 - 18:13 WIB