Dugaan, Aroma Busuk di Kema 1: Kasat Reskrim Polres Minut Dituding Kerja Sama dengan Pelaku Usaha

FARID MAKA

- Redaksi

Minggu, 4 Januari 2026 - 20:48 WIB

5061 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Minut, Sulut. | Wartaperubahan.com —  Minggu, 4 Januari 2026.

Masyarakat dan media meminta kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menekan Kapolri agar mencopot Kapolres Minut beserta Kasat Reskrim Polres Minut. Mereka juga meminta agar pelaku utama, yang berinisial FL alias Frenli, segera ditangkap.

Diduga, aroma busuk di Kema 1 tercium kembali lagi. Oknum Polres Minut, Kasat Reskrim, diduga telah bekerja sama dengan pelaku usaha, yang merupakan pelanggaran terhadap Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, diminta untuk mencopot anggota Polres Minut, Kasat Reskrim, karena diduga telah melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Penanganan kasus Gudang Solar Ilegal Kema 1 kini memasuki fase krisis kepercayaan publik. Klarifikasi Kasat Reskrim Polres Minahasa Utara yang menyeret nama PT Jagad Nusantara resmi terbantahkan oleh pihak perusahaan, memunculkan desakan evaluasi total hingga pencopotan jabatan.

Kasat Reskrim Polres Minut sebelumnya menyampaikan ke publik bahwa aktivitas gudang solar di Kema 1 berkaitan dengan PT Jagad Nusantara. Namun pernyataan tersebut gugur secara faktual, setelah PT Jagad Nusantara Sulawesi Utara menyatakan tidak pernah memiliki cabang di Minahasa Utara.

Pihak PT Jagad Nusantara Sulut menegaskan: “Tidak ada cabang PT Jagad Nusantara di Minut, Tidak ada Kepala Cabang (Kacab) di Minut, Tidak pernah memberikan izin atau keterkaitan dengan gudang solar Kema 1,” tegas pihak PT Jagad Nusantara Sulut.

Bantahan resmi ini menjadi tamparan keras terhadap klarifikasi Kasat Reskrim. Publik menilai, jika penyebutan nama perusahaan dilakukan tanpa verifikasi sah, maka itu mencerminkan kelalaian serius dalam standar profesional penyidik, yang merupakan pelanggaran terhadap Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pertanyaan publik kini tak terbendung: Apakah klarifikasi disusun tanpa konfirmasi langsung ke perusahaan? Dari mana sumber informasi yang digunakan Kasat Reskrim? Apakah nama PT Jagad Nusantara digunakan sebagai tameng untuk mengaburkan pemilik gudang sebenarnya?

Ironisnya, hingga saat ini: Pemilik gudang solar ilegal Kema 1 belum pernah diumumkan, Asal BBM dan jaringan distribusi tidak dibuka ke publik, Barang bukti BBM dilaporkan raib tanpa penjelasan transparan, yang merupakan pelanggaran terhadap Pasal 14 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Masyarakat dan media secara terbuka mendesak: Kapolda Sulawesi Utara segera mengevaluasi kinerja Kasat Reskrim Polres Minut, Dilakukan pemeriksaan internal atas proses klarifikasi dan sumber informasinya, Jika terbukti keliru dan tidak profesional, Kasat Reskrim Polres Minut dicopot dari jabatannya.

Kasus Gudang Solar Ilegal Kema 1 kini menjadi ujian keberanian institusi Polri: melindungi jabatan atau membersihkan penegakan hukum.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta untuk mengambil tindakan tegas dan transparan dalam menangani kasus ini, sesuai dengan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Masyarakat menuntut agar kasus ini diusut tuntas dan tidak ada yang ditutup-tut, tidak ada yang menutup-tutupi.

Kasus ini juga menjadi sorotan masyarakat karena diduga ada permainan oknum yang ingin mengamburkan kasus ini.

Masyarakat berharap agar Kapolri dapat mengambil tindakan yang tepat dan adil dalam menangani kasus ini. Pungkasnya,” penulis Noval

Berita Terkait

Buka Puasa Bersama, Kapolres Bitung Ajak Pemuda Jauhi Konflik
Lurah Makawidey: Gelar’ Posyandu Bantu Cegah Stunting dan Tingkatkan Kesehatan Masyarakat,
Kapolres Bitung: Kami Tidak Akan Mentolerir Aksi Kekerasan Jalanan
Ningsry Datau: Wanita adalah Sinar Penyemangat bagi Bangsa
Khotib dari Polres Bitung, Wujud Komitmen Polri Hadirkan Kebaikan di Bulan Ramadan
Kapolres Mitra Apresiasi Kinerja 6 Personel dengan Penghargaan
Kapolres Bitung Ajak Jamaah Masjid At-Taubah Isi Ramadhan dengan Ibadah dan Kebaikan
Polres Bitung Berbagi Takjil, Wujud Kepedulian Polri di Bulan Suci

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:39 WIB

Lurah Makawidey: Gelar’ Posyandu Bantu Cegah Stunting dan Tingkatkan Kesehatan Masyarakat,

Senin, 9 Maret 2026 - 18:57 WIB

Kapolres Bitung: Kami Tidak Akan Mentolerir Aksi Kekerasan Jalanan

Minggu, 8 Maret 2026 - 20:26 WIB

Ningsry Datau: Wanita adalah Sinar Penyemangat bagi Bangsa

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:56 WIB

Khotib dari Polres Bitung, Wujud Komitmen Polri Hadirkan Kebaikan di Bulan Ramadan

Selasa, 3 Maret 2026 - 15:56 WIB

Kapolres Mitra Apresiasi Kinerja 6 Personel dengan Penghargaan

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:34 WIB

Kapolres Bitung Ajak Jamaah Masjid At-Taubah Isi Ramadhan dengan Ibadah dan Kebaikan

Selasa, 24 Februari 2026 - 22:20 WIB

Polres Bitung Berbagi Takjil, Wujud Kepedulian Polri di Bulan Suci

Minggu, 22 Februari 2026 - 17:42 WIB

Polres Bitung Patroli Malam, Amankan 43 Kendaraan yang Melanggar

Berita Terbaru

error: Content is protected !!