Presiden JA-NTB LSKHPMendesak Kejati NTB Tetapkan Muhammad Amirullah als Aji Maman dalam Kasus Dugaan Grafitikasi dan Korupsi Pokir 2025

WARTA PERUBAHAN

- Redaksi

Sabtu, 13 Desember 2025 - 14:58 WIB

506 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram-Presiden JA-NTB LSKHP menyampaikan kecaman keras dan mendesak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat untuk tidak lagi menunda, tidak lagi membiarkan ruang abu-abu, serta segera memperjelas proses hukum terkait dugaan gratifikasi dan tindak pidana korupsi dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Tahun Anggaran 2025 yang menyeret nama anggota DPRD NTB dari Fraksi PAN Dapil 6, Muhammad Amirullah alias Aji Maman.

Kami Masyarakat sudah terlalu lama menunggu kejelasan. Kasus ini sudah menimbulkan keresahan serta kecurigaan publik yang serius. Karena itu, Presiden JA-NTB LSKHP “HAMDIN NTB” menegaskan bahwa Kejati NTB wajib bertindak cepat, profesional, dan tidak boleh memberi ruang bagi oknum mana pun untuk bersembunyi di balik jabatan politik.

Jika bukti yang dikumpulkan penyidik telah memenuhi unsur, Kejati NTB harus berani menetapkan status hukum yang tegas, tanpa menunggu tekanan publik yang lebih besar. Penegakan hukum tidak boleh tersandera oleh kepentingan politik, relasi kekuasaan, ataupun upaya pihak tertentu untuk mengaburkan kebenaran.

Selain itu, JA-NTB LSKHP menegaskan bahwa dugaan keterlibatan pihak lain—termasuk individu yang disebut-sebut sebagai bagian dari praktik pembagian uang yang tidak jelas sumber serta pertanggungjawabannya—harus ditangani dengan serius. Apabila penyidikan menemukan bukti keterlibatan istri dari terlapor, maka Kejati NTB berkewajiban memprosesnya sesuai hukum yang berlaku, tanpa pengecualian dan tanpa kompromi.

Presiden JA-NTB LSKHP menegaskan:

“Kami ingin memastikan bahwa hukum di NTB tidak tumpul ke atas. Bila ada oknum pejabat yang bermain, maka Kejati NTB harus membuktikan bahwa mereka berdiri di sisi rakyat, bukan di sisi kekuasaan. Siapapun yang diduga terlibat, harus dipanggil, diperiksa, dan diproses. Tidak ada alasan untuk menunda.”

JA-NTB LSKHP menuntut penyelesaian perkara ini dilakukan secara transparan, berintegritas, dan bebas intervensi, demi menjaga kehormatan lembaga publik dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum di Nusa Tenggara Barat.

Dengan ini Kami meminta Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk mempercepat dan memperjelas proses penegakan hukum terkait dugaan penyalahgunaan dana pokok pikiran (pokir) tahun 2025.

Dalam rangka menjaga transparansi, keadilan, dan kepercayaan publik, kami mendorong Kejati NTB untuk:

1. Mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk apabila terdapat indikasi keterlibatan oknum anggota DPRD.

2. Membuka informasi perkembangan penyidikan secara transparan kepada masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

3. Menetapkan status hukum para pihak berdasarkan alat bukti yang sah dan prosedur hukum yang berlaku.

Kami menegaskan bahwa setiap individu, termasuk pejabat publik, berhak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun, penyidikan yang cepat, transparan, dan profesional sangat penting untuk menjamin penegakan hukum yang adil.

Berita Terkait

Skandalmu Pemalsuan Tanda Tangan dan Narkoba Belum Berakhir, Jangan Buat Orang Lain Jadi Sasaran!
Lapas Binjai Raih Peringkat II Penilaian Ombudsman RI 2025, Kalapas Wawan Irawan Tegaskan Komitmen Pelayanan Prima
Kapolres Gayo Lues Bagikan Daging Meugang kepada Insan Pers Sambut Ramadhan 1447 H
Sambut Ramadhan, Polres Kampar Siaga di Balimau Kasai: Keamanan dan Keselamatan Prioritas
Bupati Meranti Buka Festival Perang Air Cian Cui Imlek 2577 di Selatpanjang
Semangat Haflah Akhirussanah Perkuat Komitmen Pesantren Cegah Intoleransi dan Radikalisme
Wacana Provinsi BMR Menguat, Ketua DPC AKPERSI Gorontalo: Dukung Aspirasi Rakyat, Kesiapan Daerah Jangan Diabaikan
Dukung Ketahanan Pangan, Jajaran Giatja Lapas Narkotika Pematangsiantar Dan Peserta Magang Kemnaker Melaksanakan Pelatihan aplikasi Pupuk Organik Cair dari Sampah Sisa Sayur kepada WBP

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:39 WIB

Lurah Makawidey: Gelar’ Posyandu Bantu Cegah Stunting dan Tingkatkan Kesehatan Masyarakat,

Senin, 9 Maret 2026 - 18:57 WIB

Kapolres Bitung: Kami Tidak Akan Mentolerir Aksi Kekerasan Jalanan

Minggu, 8 Maret 2026 - 20:26 WIB

Ningsry Datau: Wanita adalah Sinar Penyemangat bagi Bangsa

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:56 WIB

Khotib dari Polres Bitung, Wujud Komitmen Polri Hadirkan Kebaikan di Bulan Ramadan

Selasa, 3 Maret 2026 - 15:56 WIB

Kapolres Mitra Apresiasi Kinerja 6 Personel dengan Penghargaan

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:34 WIB

Kapolres Bitung Ajak Jamaah Masjid At-Taubah Isi Ramadhan dengan Ibadah dan Kebaikan

Selasa, 24 Februari 2026 - 22:20 WIB

Polres Bitung Berbagi Takjil, Wujud Kepedulian Polri di Bulan Suci

Minggu, 22 Februari 2026 - 17:42 WIB

Polres Bitung Patroli Malam, Amankan 43 Kendaraan yang Melanggar

Berita Terbaru

error: Content is protected !!