Belawan —
Seorang warga Bagan Deli, Medan Belawan, bernama Awal Yatim Syahputra (54) melayangkan laporan resmi kepada sejumlah instansi pemerintah terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh seorang warga negara asing (WNA) bernama Muhammed Shaik Yamani.
Pengaduan tersebut ditujukan kepada Dirjen Keimigrasian, Komisi III DPR RI melalui Kombes Pol (Purn) Maruli Siahaan, SH, MH, Kanwil Ditjen Imigrasi Sumut, serta Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan.

Dalam laporan tertulis yang diterima pada 11 Desember 2025, Awal menyampaikan bahwa ia menduga Muhammed Shaik Yamani masuk ke Indonesia menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), namun diduga melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya.
Menurut Awal, WNA tersebut telah bekerja selama lebih dari lima tahun di PT Waruna Shipyard Indonesia, sebuah perusahaan galangan kapal yang berlokasi di Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan. Ia disebut menjabat sebagai Manager Painting & Scaffolding.
Sebagai bukti pendukung, pelapor turut melampirkan foto yang menunjukkan Muhammed Shaik Yamani menggunakan pakaian kerja dan atribut jabatan perusahaan.
“Kami berharap aparat penegak hukum, khususnya pihak Imigrasi, melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap saudara Muhammed Shaik Yamani, karena perbuatannya itu diduga telah melanggar hukum,” tulis Awal dalam laporan pengaduannya.
Selain laporan masyarakat tersebut, beredar pula dokumen internal perusahaan tertanggal 1 Desember 2025, berupa surat dari divisi Painting & Scaffolding kepada GM Divisi HR PT Waruna Shipyard Indonesia. Surat yang ditandatangani Mohammed Shaik Yamani itu berisi pengembalian seorang karyawan bernama Aulia Machfud Al Husaini (helper cleaning), dengan status end contract, untuk diproses lebih lanjut oleh bagian HR sesuai peraturan perusahaan.
Dokumen itu semakin menguatkan dugaan bahwa WNA tersebut memiliki posisi struktural dan menjalankan fungsi manajerial di perusahaan, yang apabila benar menggunakan BVK, maka hal tersebut masuk dalam kategori aktivitas terlarang sesuai aturan keimigrasian.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Imigrasi belum memberikan keterangan resmi. Kasus ini diperkirakan akan ditindaklanjuti karena berkaitan erat dengan ketentuan Pengawasan Orang Asing, khususnya dugaan pelanggaran izin tinggal dan penyalahgunaan fasilitas keimigrasian.
kakanim Belawan Yonggi ketika dikonfirmasikan wartawan, Jumat (12/12) , pihaknya baru mendapat laporannya.
“Kita juga baru mendapat laporannya, masing ditelusuri anggota Bang,” ujarnya.
Kakanim Polonia Medan Ridha Syahputra menyebut, dirinya hanya sampai Mei 2024 bertugas di Kanim Belawan. (tim)

































