Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Perpanjangan Penahanan Tiga Warga: Pasal Berubah, Hakim Terkejut

Redaksi Medan

- Redaksi

Selasa, 2 Desember 2025 - 10:04 WIB

50218 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang
Penahanan terhadap tiga warga, Supiandi alias Andi Sirup, Wahyu Deni, dan Agus Setiawan SH—mendadak menjadi sorotan setelah kuasa hukum mereka menemukan kejanggalan serius dalam administrasi permohonan perpanjangan penahanan.

Ketiganya telah mendekam lebih dari 110 hari, melewati batas penahanan awal yang seharusnya hanya 60 hari.

Kuasa hukum, Alamsyah SH menyebut sejak awal para kliennya berstatus R1 yang masa penahanannya dibatasi 60 hari oleh kepolisian.

Jika berkas perkara belum dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan, penahanan seharusnya dihentikan sementara.

Namun, menurutnya, setelah masa 60 hari habis, muncul permohonan perpanjangan penahanan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan dasar pasal yang berbeda dari dokumen sebelumnya.

Pasal yang awalnya tercantum Pasal 170 ayat (1) disebut berubah menjadi ayat (2) pada surat permohonan yang diajukan ke pengadilan.

Kuasa hukum menilai perubahan ini sangat krusial karena ayat (2) memuat ancaman hukuman lebih berat dan identik dengan kondisi korban yang mengalami akibat fatal.

“Padahal korban sudah pulih dan tidak dalam kondisi sebagaimana dimaksud ayat (2),” ujarnya.

Ia mengaku telah menyampaikan keberatan kepada hakim yang memeriksa perkara.

Menurutnya, hakim pun terkejut ketika mengetahui nomor perkara dan nama tersangka tetap sama, namun dasar pasal berubah.

“PN tidak salah. Mereka hanya memproses permohonan yang masuk. Tapi administrasi ini jelas membingungkan,” tegasnya.

Alamsyah SH juga mempertanyakan jalur permohonan yang masuk ke pengadilan, meski kejaksaan belum menyatakan berkas lengkap.

“Semestinya prosedur bergerak dari polisi ke jaksa, baru ke pengadilan. Kami sedang mendalami mengapa jalurnya tidak sesuai,” katanya.

Kuasa hukum menyatakan seluruh langkah keberatan sudah mereka tempuh, termasuk menyiapkan dokumentasi resmi untuk penguatan laporan.

Ia menegaskan proses hukum wajib dijalankan secara jujur dan tidak boleh ada pihak yang dirugikan oleh administrasi yang tidak konsisten.

“Ini menyangkut kebebasan orang. Kami hanya meminta prosesnya sesuai aturan,” tutupnya.(tim)

Berita Terkait

Diduga Rekayasa Administrasi Perpanjangan Penahanan, Warga Laporkan Oknum Penyidik ke Polda Sumut
Pengabdian Tanpa Batas, Lapas Lubuk Pakam Laksanakan Upacara HUT KORPRI Ke-54
Lapas Lubuk Pakam Luncurkan PEDULI, Layanan Kesehatan Cepat dan Inklusif untuk WBP Rentan
Penguatan Tata Kelola Pembinaan, Lapas Lubuk Pakam Terima Kunjungan Monev Kanwil Ditjenpas Sumut
Sambut Hari Bakti Kemenimipas Ke 1, Lapas Lubuk Pakam Berbagi dengan Warga Sekitar
Warga Marindal I Bangkit! Tolak Eksekusi Lahan Sah, Desak PN Lubuk Pakam Hentikan Langkah Diduga Bermuatan
Pahlawanku Teladanku, Lapas Lubuk Pakam Terus Bergerak Melanjutkan Perjuangan
Razia Gabungan Lapas Lubuk Pakam dan Polresta Deli Serdang, Tegaskan Komitmen Menuju Zero Halinar

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 23:04 WIB

Audiensi dengan Pemkab Karo, Bapas Kelas I Medan Bahas Rencana Pembangunan Bapas Baru di Kabanjahe

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:42 WIB

Perkuat Kepedulian Sosial, Lapas Kelas IIA Binjai Berbagi Takjil di Bulan Suci Ramadan

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:38 WIB

Kalapas Labuhan Ruku Sambut Silaturahmi PDPM Asahan, Bahas Sinergi Pembinaan

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:27 WIB

Lapas Sibolga Gelar Buka Puasa Bersama Warga Binaan dan Keluarga

Rabu, 4 Maret 2026 - 23:25 WIB

Hadirkan Kehangatan dan Kebersamaan, Lapas Labuhan Ruku Gelar Buka Bersama Warga Binaan dan Keluarga Warga Binaan

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:56 WIB

Didukung Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Sitepu, Polsek Perbaungan Pererat Silaturahmi Lewat Buka Puasa Bersama

Rabu, 4 Maret 2026 - 20:47 WIB

Buka Puasa Bersama dan Penguatan Tahfiz, Lapas Kelas I Medan Tegaskan Komitmen Pembinaan Humanis

Selasa, 3 Maret 2026 - 13:23 WIB

Respon Cepat Informasi Masyarakat, PATNAL Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumut sidak Lapas Lubuk Pakam

Berita Terbaru

error: Content is protected !!