Deli Serdang
Penahanan terhadap tiga warga, Supiandi alias Andi Sirup, Wahyu Deni, dan Agus Setiawan SH—mendadak menjadi sorotan setelah kuasa hukum mereka menemukan kejanggalan serius dalam administrasi permohonan perpanjangan penahanan.
Ketiganya telah mendekam lebih dari 110 hari, melewati batas penahanan awal yang seharusnya hanya 60 hari.
Kuasa hukum, Alamsyah SH menyebut sejak awal para kliennya berstatus R1 yang masa penahanannya dibatasi 60 hari oleh kepolisian.
Jika berkas perkara belum dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan, penahanan seharusnya dihentikan sementara.
Namun, menurutnya, setelah masa 60 hari habis, muncul permohonan perpanjangan penahanan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan dasar pasal yang berbeda dari dokumen sebelumnya.
Pasal yang awalnya tercantum Pasal 170 ayat (1) disebut berubah menjadi ayat (2) pada surat permohonan yang diajukan ke pengadilan.
Kuasa hukum menilai perubahan ini sangat krusial karena ayat (2) memuat ancaman hukuman lebih berat dan identik dengan kondisi korban yang mengalami akibat fatal.
“Padahal korban sudah pulih dan tidak dalam kondisi sebagaimana dimaksud ayat (2),” ujarnya.
Ia mengaku telah menyampaikan keberatan kepada hakim yang memeriksa perkara.
Menurutnya, hakim pun terkejut ketika mengetahui nomor perkara dan nama tersangka tetap sama, namun dasar pasal berubah.
“PN tidak salah. Mereka hanya memproses permohonan yang masuk. Tapi administrasi ini jelas membingungkan,” tegasnya.
Alamsyah SH juga mempertanyakan jalur permohonan yang masuk ke pengadilan, meski kejaksaan belum menyatakan berkas lengkap.
“Semestinya prosedur bergerak dari polisi ke jaksa, baru ke pengadilan. Kami sedang mendalami mengapa jalurnya tidak sesuai,” katanya.
Kuasa hukum menyatakan seluruh langkah keberatan sudah mereka tempuh, termasuk menyiapkan dokumentasi resmi untuk penguatan laporan.
Ia menegaskan proses hukum wajib dijalankan secara jujur dan tidak boleh ada pihak yang dirugikan oleh administrasi yang tidak konsisten.
“Ini menyangkut kebebasan orang. Kami hanya meminta prosesnya sesuai aturan,” tutupnya.(tim)

































